BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten harus bersiap menghadapi tantangan fiskal baru setelah dana Transfer ke Daerah atau TKD dari pemerintah pusat dipangkas sebesar Rp554 miliar pada tahun anggaran 2026.
Pemangkasan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional, di mana total alokasi TKD dalam RAPBN 2026 turun drastis menjadi Rp650 triliun atau menyusut 24,8 persen dibandingkan proyeksi tahun 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun.
Ironisnya, pemotongan ini terjadi tak lama setelah Pemprov Banten mendapat kenaikan TKD cukup signifikan untuk tahun 2025, yakni sebesar Rp19,150 triliun.
Kenaikan itu sempat disebut sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja Pemprov Banten selama beberapa waktu terakhir.
Namun, kini pemerintah daerah dipaksa memutar otak untuk menjaga stabilitas layanan publik tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: 180 Menit Menuju Piala Dunia 2026: Semangat Buat Garudaku!
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, bahwa langkah-langkah strategis akan segera dibuat untuk menyikapi pemangkasan TKD.
Fokus utamanya adalah memastikan belanja wajib dan mandatori yang diamanahkan pemerintah pusat tetap terpenuhi.
“Agar pelayanan masyarakat tidak terganggu, kami akan melakukan perhitungan ulang dengan seksama antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama DPRD Provinsi Banten,” ujar Rina, Selasa, 7 Oktober 2025.
Salah satu opsi yang sedang digodok adalah realokasi belanja dari sektor-sektor yang dinilai kurang produktif yang kemudian akan diarahkan ke program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Belanja rutin yang tidak berdampak langsung pada masyarakat akan mendapatkan perhatian kali ini.
BACA JUGA: Komisi V DPRD Provinsi Banten Minta MBG Tidak Diberikan kepada Semua Siswa
“Kami akan membahas bersama dengan DPRD Banten,” tambahnya.
Rina juga menyebutkan, bahwa Gubernur Banten Andra Soni akan memberikan insentif berbasis kinerja kepada daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Pendampingan regulasi juga akan dilakukan untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita amankan mandatory spending dan melakukan manajemen arus kas (cash flow) lebih akurat,” jelas Rina.
Upaya lain yang tengah dirancang adalah peningkatan akurasi perencanaan anggaran agar lebih fokus pada program prioritas dan tidak terseret pada kegiatan administratif yang kurang esensial.***