Selasa, 7 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KKMP Bisa Dapat Keuntungan Pinjaman Rp3 Miliar, Ini Syaratnya dari Kemenkeu

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
1 Agustus 2025 | 19:12
KKMP Bisa Dapat Keuntungan Pinjaman Rp3 Miliar, Ini Syaratnya dari Kemenkeu

Salah satu KKMP di Kota Cilegon yang sebelumnya diresmikan serentak presiden Prabowo. Dokumen Dinkop-UKM

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Cilegon mendapatkan angin segar dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam ketentuannya pengurus KKMP bisa mendapatkan pinjaman modal Rp3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun.

Pinjaman sendiri dalam Permen tersebut bisa diajukan kepada Bank Himpunan Bank Negara (Himbara).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana membenarkan adanya Permenkeu tersebut. Hal itu sangat menggembirakan.

“Ini sangat menggembirakan bagi KKMP. Jadi mereka bisa meminjam modal dengan terbesar Rp3 miliar dari Bank Himbara berdasarkan aturan Permenkeu,” katanya, Jumat 1 Agustus 2025.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Baca Juga: APBD Perubahan 2025 Disahkan, Robinsar Prioritaskan 3 Bidang Ini

Didin menyatakan, dalam aturan tersebut juga koperasi bisa langsung meminjam tanpa harus menunggu 2 tahun seperti aturan pada umumnya.

“Biasanya baru bisa meminjam ke bank itu kalau sudah 2 tahun,” ucapnya.

Didin menyampaikan, ada sejumlah syarat yang harus ditempuh KKMP untuk bisa mendapatkan pinjaman tersebut. Termasuk persyaratan yang berkaitan dengan standar perbankkan.

“Semua pengurus harus bebas dari BI checking istilah dulu, kalau sekarang OJK checking. Lalu punya proposal bisnis yang bagus. Serta tentu saja syarat perbankkan lainnya,” jelasnya.

Untuk jaminan sendiri, jelas Didin, setiap koperasi akan mendapatkan persetujuan dari Walikota. Sebab, jika tidak bisa membayar maka jaminannya yang akan diambil bank yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil.

“DAU (dipotong-red) yang ada jika tunggakan. iyah (beban APBD-red) kalau koperasinya tidak bayar. Itu (DAU-red) dukungan pengembalian, semoga tidak macet. ini kewenangan walikota karena nantinya persetujuan dan rekomendasinya dari walikota,” pungkasnya.

Baca Juga: Segini Biaya yang Dianggarkan untuk Penataan Royal dan Pasar Lama

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bagian Kedua
Kriteria Penerima Pinjaman
Pasal 6
(1) KKMP/KDMP yang menerima Pinjaman harus memenuhi kriteria minimal:
a. berbadan hukum koperasi;
b. memiliki nomor induk koperasi;
c. memiliki rekening bank atas nama koperasi;
d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi;
e. memiliki nomor induk berusaha; dan
f. memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman.

(2) Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (***]

Editor: Administrator
Tags: KKMPpinjamanUMKM
Previous Post

APBD Perubahan 2025 Disahkan, Robinsar Prioritaskan 3 Bidang Ini

Next Post

Robinsar Siap Babat Tengkulak Gabah, Siapkan Beberapa Program Strategis Bagi Petani

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More
Next Post
Robinsar Siap Babat Tengkulak Gabah, Siapkan Beberapa Program Strategis Bagi Petani

Robinsar Siap Babat Tengkulak Gabah, Siapkan Beberapa Program Strategis Bagi Petani

Pemerintah RI Tetapkan 18 Agustus Sebagai Hari Libur Nasional

Pemerintah RI Tetapkan 18 Agustus Sebagai Hari Libur Nasional

Ida Hero Okeu dan Ishak Direkomendasikan Untuk Jadi Sekda Kabupaten Serang

Ida Hero Okeu dan Ishak Direkomendasikan Untuk Jadi Sekda Kabupaten Serang

TAMAT! Nonton Bitch X Rich Season 2 Episode 10 Sub Indo: Ending Drakor Ye Ri Red Velvet dan Lee Eun Saem

TAMAT! Nonton Bitch X Rich Season 2 Episode 10 Sub Indo: Ending Drakor Ye Ri Red Velvet dan Lee Eun Saem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

handphone

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

7 Oktober 2025 | 21:53
bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda