BANTENRAYA.COM – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Cilegon mendapatkan angin segar dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam ketentuannya pengurus KKMP bisa mendapatkan pinjaman modal Rp3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun.
Pinjaman sendiri dalam Permen tersebut bisa diajukan kepada Bank Himpunan Bank Negara (Himbara).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana membenarkan adanya Permenkeu tersebut. Hal itu sangat menggembirakan.
“Ini sangat menggembirakan bagi KKMP. Jadi mereka bisa meminjam modal dengan terbesar Rp3 miliar dari Bank Himbara berdasarkan aturan Permenkeu,” katanya, Jumat 1 Agustus 2025.
Baca Juga: APBD Perubahan 2025 Disahkan, Robinsar Prioritaskan 3 Bidang Ini
Didin menyatakan, dalam aturan tersebut juga koperasi bisa langsung meminjam tanpa harus menunggu 2 tahun seperti aturan pada umumnya.
“Biasanya baru bisa meminjam ke bank itu kalau sudah 2 tahun,” ucapnya.
Didin menyampaikan, ada sejumlah syarat yang harus ditempuh KKMP untuk bisa mendapatkan pinjaman tersebut. Termasuk persyaratan yang berkaitan dengan standar perbankkan.
“Semua pengurus harus bebas dari BI checking istilah dulu, kalau sekarang OJK checking. Lalu punya proposal bisnis yang bagus. Serta tentu saja syarat perbankkan lainnya,” jelasnya.
Untuk jaminan sendiri, jelas Didin, setiap koperasi akan mendapatkan persetujuan dari Walikota. Sebab, jika tidak bisa membayar maka jaminannya yang akan diambil bank yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil.
“DAU (dipotong-red) yang ada jika tunggakan. iyah (beban APBD-red) kalau koperasinya tidak bayar. Itu (DAU-red) dukungan pengembalian, semoga tidak macet. ini kewenangan walikota karena nantinya persetujuan dan rekomendasinya dari walikota,” pungkasnya.
Baca Juga: Segini Biaya yang Dianggarkan untuk Penataan Royal dan Pasar Lama
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bagian Kedua
Kriteria Penerima Pinjaman
Pasal 6
(1) KKMP/KDMP yang menerima Pinjaman harus memenuhi kriteria minimal:
a. berbadan hukum koperasi;
b. memiliki nomor induk koperasi;
c. memiliki rekening bank atas nama koperasi;
d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi;
e. memiliki nomor induk berusaha; dan
f. memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman.
(2) Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (***]