Selasa, 16 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KKMP Bisa Dapat Keuntungan Pinjaman Rp3 Miliar, Ini Syaratnya dari Kemenkeu

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
1 Agustus 2025 | 19:12
KKMP Bisa Dapat Keuntungan Pinjaman Rp3 Miliar, Ini Syaratnya dari Kemenkeu

Salah satu KKMP di Kota Cilegon yang sebelumnya diresmikan serentak presiden Prabowo. Dokumen Dinkop-UKM

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Cilegon mendapatkan angin segar dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam ketentuannya pengurus KKMP bisa mendapatkan pinjaman modal Rp3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun.

Pinjaman sendiri dalam Permen tersebut bisa diajukan kepada Bank Himpunan Bank Negara (Himbara).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana membenarkan adanya Permenkeu tersebut. Hal itu sangat menggembirakan.

“Ini sangat menggembirakan bagi KKMP. Jadi mereka bisa meminjam modal dengan terbesar Rp3 miliar dari Bank Himbara berdasarkan aturan Permenkeu,” katanya, Jumat 1 Agustus 2025.

Baca Juga: APBD Perubahan 2025 Disahkan, Robinsar Prioritaskan 3 Bidang Ini

Didin menyatakan, dalam aturan tersebut juga koperasi bisa langsung meminjam tanpa harus menunggu 2 tahun seperti aturan pada umumnya.

“Biasanya baru bisa meminjam ke bank itu kalau sudah 2 tahun,” ucapnya.

Didin menyampaikan, ada sejumlah syarat yang harus ditempuh KKMP untuk bisa mendapatkan pinjaman tersebut. Termasuk persyaratan yang berkaitan dengan standar perbankkan.

“Semua pengurus harus bebas dari BI checking istilah dulu, kalau sekarang OJK checking. Lalu punya proposal bisnis yang bagus. Serta tentu saja syarat perbankkan lainnya,” jelasnya.

Untuk jaminan sendiri, jelas Didin, setiap koperasi akan mendapatkan persetujuan dari Walikota. Sebab, jika tidak bisa membayar maka jaminannya yang akan diambil bank yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil.

“DAU (dipotong-red) yang ada jika tunggakan. iyah (beban APBD-red) kalau koperasinya tidak bayar. Itu (DAU-red) dukungan pengembalian, semoga tidak macet. ini kewenangan walikota karena nantinya persetujuan dan rekomendasinya dari walikota,” pungkasnya.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Baca Juga: Segini Biaya yang Dianggarkan untuk Penataan Royal dan Pasar Lama

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bagian Kedua
Kriteria Penerima Pinjaman
Pasal 6
(1) KKMP/KDMP yang menerima Pinjaman harus memenuhi kriteria minimal:
a. berbadan hukum koperasi;
b. memiliki nomor induk koperasi;
c. memiliki rekening bank atas nama koperasi;
d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi;
e. memiliki nomor induk berusaha; dan
f. memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman.

(2) Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (***]

Editor: Administrator
Tags: KKMPpinjamanUMKM
Previous Post

APBD Perubahan 2025 Disahkan, Robinsar Prioritaskan 3 Bidang Ini

Next Post

Robinsar Siap Babat Tengkulak Gabah, Siapkan Beberapa Program Strategis Bagi Petani

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Eselon III Duduki Plt Asda II Setda Kota Cilegon, Achmad Jubaedi Dipasang Pimpin Bappeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Meraih Nilai Tertinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PKS

PKS Banten Bakal Buat Sumur Bor untuk Korban Bencana Alam di Aceh dan Sumatera

15 Desember 2025 | 21:04
serang

Teken MoU dengan BBPVP, Pemkot Serang Bakal Kirim Warga Kota Serang Kerja ke Luar Negeri

15 Desember 2025 | 20:56
serang

Pemkab Serang Kumpulkan Rp1,2 Miliar Dalam Dua Pekan Untuk Bantu Korban bencana Alam Sumatera Utara dan Aceh 

15 Desember 2025 | 20:50
sembako

 Pastikan Stok Sembako dan Beras di Cilegon Aman Jelang Nataru

15 Desember 2025 | 20:44

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda