Sabtu, 6 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ungkap TPPO di Hotel Cilegon, 6 Mucikari Prostitusi Online MiChat Dibekuk Polda Banten

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 Juni 2025 | 19:03
Ungkap TPPO di Hotel Cilegon, 6 Mucikari Prostitusi Online MiChat Dibekuk Polda Banten

Keenam tersangka mucikari PSK online dibekuk polisi, Senin (16/6/2025). Kepolisian

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 6 mucikari pekerja seks komersial (PSK) online via aplikasi MiChat dibekuk anggota Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten disebuah hotel di wilayah Kota Cilegon.

Para mucikari tersebut yaitu AR (22), MI (21), MRS (32), AM (21), TR (23). Kelimanya merupakan warga Kota Cilegon.

Serta seorang wanita berinisial LS (35) warga Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Andra Soni Pertimbangkan Perpanjangan Pemutihan Pajak, Pola Pelayanan Akan Dirombak

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu bermula dari informasi masyarakat, diduga adanya aktivitas prostitusi di sebuah hotel di wilayah Kota Cilegon.

“Di Hotel banyak perempuan yang direkrut, ditampung dan ditawarkan oleh Papi sama Mami untuk melayani para lelaki hidung belang,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Banten Raya, Senin (16/6/2025).

Dian menambahkan para PSK itu diperkirakan oleh keenam pelaku untuk melayani pelanggan, dengan sistem gaji.

Baca Juga: Andra Soni Bantah Isu Pengembalian Berkas Sekda oleh Kemendagri, Pastikan Proses Sekda Sesuai Mekanisme

Setiap satu PSK, para pelaku memberikan upah jutaan rupiah setiap bulannya.

“Para perempuan tersebut menurut informasi diberikan gaji antara 9 sampai 10 sepuluh juta per bulan,” tambahnya.

Atas informasi itu, Dian menerangkan pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Kepolisian oleh Sudit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan di Hotel tersebut.

Baca Juga: SPMB di Banten Sudah Dimulai, Verifikasi Sekolah Gratis Malah Belum Selesai

“Ada beberapa kamar yang dijadikan tempat, para korban (PSK-red) untuk melayani para lelaki hidung belang,” terangnya.

Dian menjelaskan dari hasil pemeriksaan, keenam tersangka tersebut mempromosikan 8 orang PSK melalui aplikasi kencan MiChat. Dari 8 orang perempuan itu, satu orang masih dibawah umur.

BACAJUGA:

PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43

“Modus sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat,” jelasnya.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Indeks Menabung Konsumen Turun 4,4 Poin

Selain mendapatkan gaji bulanan, Dian menerangkan kedelapan PSK yaitu NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21) mendapatkan uang tambahan dari para pelaku, berupa uang makan dan jatan skincare.

“Uang skincare korban setiap bulan antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Uang makan setiap hari Rp 100 ribu. Setiap hari korban melayani 9 sampai 11 orang tamu,” terangnya.

Dian menegaskan dalam penangkapan itu kepolisian mengamankan barang bukti 2 buah kunci kamar Hotel, 7 buah Handphone milik para pelaku, 23 Alat kontrasepsi, buku tamu Hotel dan 4 buah Bill Hotel.

Baca Juga: Qjmotor Serius Garap Pasar Indonesia, Luncurkan 4 Produk Baru Sekaligus

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegasnya.***

Editor: Administrator
Tags: Ditreskrimum Polda BantenKota CilegonMucikari
Previous Post

Andra Soni Pertimbangkan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Pola Pelayanan Bakal Dirombak

Next Post

3 Tahun Buron, Oknum Guru Ngaji di Cikande Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Serang

Related Posts

PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Banten

PKS Banten Salurkan Rp500 Juta Untuk Korban Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 18:14
Tips agar nutrisi tubuh terpenuhi

Dijamin Mudah! Inilah 6 Tips Agar Nutrisi Bagi Tubuh Terpenuhi

6 Desember 2025 | 17:12
Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08
Walikota Tangerang, Sachrudin

Buka Benteng Culture Festival 2025, Sachrudin Ajak Masyarakat Rawat dan Leatarikan Budaya di Kota Tangerang

6 Desember 2025 | 17:01

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda