BANTENRAYA.COM – Sebanyak 6 mucikari pekerja seks komersial (PSK) online via aplikasi MiChat dibekuk anggota Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten disebuah hotel di wilayah Kota Cilegon.
Para mucikari tersebut yaitu AR (22), MI (21), MRS (32), AM (21), TR (23). Kelimanya merupakan warga Kota Cilegon.
Serta seorang wanita berinisial LS (35) warga Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Andra Soni Pertimbangkan Perpanjangan Pemutihan Pajak, Pola Pelayanan Akan Dirombak
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu bermula dari informasi masyarakat, diduga adanya aktivitas prostitusi di sebuah hotel di wilayah Kota Cilegon.
“Di Hotel banyak perempuan yang direkrut, ditampung dan ditawarkan oleh Papi sama Mami untuk melayani para lelaki hidung belang,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Banten Raya, Senin (16/6/2025).
Dian menambahkan para PSK itu diperkirakan oleh keenam pelaku untuk melayani pelanggan, dengan sistem gaji.
Setiap satu PSK, para pelaku memberikan upah jutaan rupiah setiap bulannya.
“Para perempuan tersebut menurut informasi diberikan gaji antara 9 sampai 10 sepuluh juta per bulan,” tambahnya.
Atas informasi itu, Dian menerangkan pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Kepolisian oleh Sudit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan di Hotel tersebut.
Baca Juga: SPMB di Banten Sudah Dimulai, Verifikasi Sekolah Gratis Malah Belum Selesai
“Ada beberapa kamar yang dijadikan tempat, para korban (PSK-red) untuk melayani para lelaki hidung belang,” terangnya.
Dian menjelaskan dari hasil pemeriksaan, keenam tersangka tersebut mempromosikan 8 orang PSK melalui aplikasi kencan MiChat. Dari 8 orang perempuan itu, satu orang masih dibawah umur.
“Modus sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat,” jelasnya.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Indeks Menabung Konsumen Turun 4,4 Poin
Selain mendapatkan gaji bulanan, Dian menerangkan kedelapan PSK yaitu NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21) mendapatkan uang tambahan dari para pelaku, berupa uang makan dan jatan skincare.
“Uang skincare korban setiap bulan antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Uang makan setiap hari Rp 100 ribu. Setiap hari korban melayani 9 sampai 11 orang tamu,” terangnya.
Dian menegaskan dalam penangkapan itu kepolisian mengamankan barang bukti 2 buah kunci kamar Hotel, 7 buah Handphone milik para pelaku, 23 Alat kontrasepsi, buku tamu Hotel dan 4 buah Bill Hotel.
Baca Juga: Qjmotor Serius Garap Pasar Indonesia, Luncurkan 4 Produk Baru Sekaligus
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegasnya.***



















