BANTENRAYA.COM – Kontraktor asal Kota Serang Achmad Jati Putra Pratama divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan proyek pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya, Kota Serang.
Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief mengatakan jika terdakwa Achmad Jati Putra Pratama telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Nonton Film Pusaka di Bioskop Jakarta, Pesan Harga Tiket Dahulu, Segini Tarifnya
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Endo Prabowo, Senin 15 Juli 2024..
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Achmad Jati Putra Pratama dituntut 1 tahun dan 2 bulan penjara atas kasus yang menyebabkan korban kehilangan uang Rp45,5 juta.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan uang Rp25 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Info Loker PT Haldin Pacific Semesta Terbaru 2024, Cek Persyaratannya
Dalam dakwaan, kasus penipuan itu bermula pada Juli 2023, Nasrudin bertemu dengan Achmad Jati dan Abdul Muhit (berkas terpisah-red) dan Achmad Satiri menawarkan proyek pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya.
Saat itu Abdul Muhit merupakan karyawan perusahaan CV Banten Purnama menunjukan berkas proyek tersebut, dan meminta uang komitmen pekerjaan sebesar 20 persen untuk mencari pemodal.
Kemudian Abdul Muhit membuat surat kuasa tanpa seijin direktur CV Banten Purnama untuk mengerjakan proyek tersebut.
Baca Juga: Bisa Merusak Ekonomi Warga, Rizki Natakusumah Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Judi Online
Kemudian, Abdul Muhit meminta uang pengurusan administrasi, dan pinjam perusahaan CV. Banten Purnama sebesar Rp1,5 juta melalui transfer dan cash Rp500 ribu, dengan total yang diberikan kepada Abdul Muhit sebesar Rp2 juta.
Setelah mendapatkan surat kuasa terdakwa meminta uang kepada Nasrudin, atas komitmen 20 persen dari pekerjaan tersebut.
Uang itu diserahkan melalui Achmad Satiri Rp3,5 juta sebagai DP dan uang itu kembali diserahkan kepada Achmad Jati Putra Pratama sebesar Rp25 juta.
Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Rongsokan di Pandeglan Ludes Terbakar
Beberapa hari kemudian Achnmad Satiri kembali menawarkan paket pekerjaan MCK di Kementrian PUPR dan Paket pemagaran Dinas Pendidikan Kota Serang, saat itu Saksi Achmad satiri menjanjikan dan meminta uang Rp15 juta untuk pekerjaan tersebut, dan akan membayar pada bulan Agustus 2023.
Selanjutnya pada 24 Juli 2023, Nasrudin mendapat kabar bahwa pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya dikerjakan orang lain.
Saat itu juga Nasrudin menelpon dan mempertanyakan hal pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Cari Talenta Pesilat Muda, PPSSMI Pandeglang Bakal Gelar Kejuaraan Pencak Silat
Namun Achmad Jati Putra Pratama akhirnya mengakui jika pekerjaan tersebut bukan miliknya, dan akan mengganti uang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp45,5 juta.
Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa maupun JPU Kejari Serang menerima putusan hakim, dan sidang selanjutnya ditutup. ***