Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terbukti Bersalah dan Tipu Proyek PUPR, Kontraktor asal Serang Divonis 10 bulan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 Juli 2024 | 18:43
Terbukti Bersalah dan Tipu Proyek PUPR, Kontraktor asal Serang Divonis 10 bulan

Terdakwa kasus penipuan kembali ke Rutan usai menjalani persidangan, Senin 15 Juli 2024 Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kontraktor asal Kota Serang Achmad Jati Putra Pratama divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan proyek pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya, Kota Serang.

BACAJUGA:

bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23
Lebak

Program 3 Juta Rumah Dinilai Bisa Atasi Backlog di Lebak

7 Oktober 2025 | 21:12

Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief mengatakan jika terdakwa Achmad Jati Putra Pratama telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Nonton Film Pusaka di Bioskop Jakarta, Pesan Harga Tiket Dahulu, Segini Tarifnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Endo Prabowo, Senin 15 Juli 2024..

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Achmad Jati Putra Pratama dituntut 1 tahun dan 2 bulan penjara atas kasus yang menyebabkan korban kehilangan uang Rp45,5 juta.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan uang Rp25 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Info Loker PT Haldin Pacific Semesta Terbaru 2024, Cek Persyaratannya

Dalam dakwaan, kasus penipuan itu bermula pada Juli 2023, Nasrudin bertemu dengan Achmad Jati dan Abdul Muhit (berkas terpisah-red) dan Achmad Satiri menawarkan proyek pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya.

Saat itu Abdul Muhit merupakan karyawan perusahaan CV Banten Purnama menunjukan berkas proyek tersebut, dan meminta uang komitmen pekerjaan sebesar 20 persen untuk mencari pemodal.

Kemudian Abdul Muhit membuat surat kuasa tanpa seijin direktur CV Banten Purnama untuk mengerjakan proyek tersebut.

Baca Juga: Bisa Merusak Ekonomi Warga, Rizki Natakusumah Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Judi Online

Kemudian, Abdul Muhit meminta uang pengurusan administrasi, dan pinjam perusahaan CV. Banten Purnama sebesar Rp1,5 juta melalui transfer dan cash Rp500 ribu, dengan total yang diberikan kepada Abdul Muhit sebesar Rp2 juta.

Setelah mendapatkan surat kuasa terdakwa meminta uang kepada Nasrudin, atas komitmen 20 persen dari pekerjaan tersebut.

Uang itu diserahkan melalui Achmad Satiri Rp3,5 juta sebagai DP dan uang itu kembali diserahkan kepada Achmad Jati Putra Pratama sebesar Rp25 juta.

Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Rongsokan di Pandeglan Ludes Terbakar

Beberapa hari kemudian Achnmad Satiri kembali menawarkan paket pekerjaan MCK di Kementrian PUPR dan Paket pemagaran Dinas Pendidikan Kota Serang, saat itu Saksi Achmad satiri menjanjikan dan meminta uang Rp15 juta untuk pekerjaan tersebut, dan akan membayar pada bulan Agustus 2023.

Selanjutnya pada 24 Juli 2023, Nasrudin mendapat kabar bahwa pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya dikerjakan orang lain.

Saat itu juga Nasrudin menelpon dan mempertanyakan hal pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Cari Talenta Pesilat Muda, PPSSMI Pandeglang Bakal Gelar Kejuaraan Pencak Silat

Namun Achmad Jati Putra Pratama akhirnya mengakui jika pekerjaan tersebut bukan miliknya, dan akan mengganti uang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp45,5 juta.

Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa maupun JPU Kejari Serang menerima putusan hakim, dan sidang selanjutnya ditutup. ***

Tags: Divonis 8 Bulan PenjarakontraktorPengadilan Negeri Serangpenipuan proyektindak pidana penipuan
Previous Post

Nonton Film Pusaka di Bioskop Jakarta, Pesan Harga Tiket Dahulu, Segini Tarifnya

Next Post

Polda Banten Gelar Operasi Patuh Maung 2024, Demi Kedisiplinan dan Keselamatan Berkendara

Related Posts

bus
Daerah

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker
Daerah

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda
Daerah

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23
Lebak
Daerah

Program 3 Juta Rumah Dinilai Bisa Atasi Backlog di Lebak

7 Oktober 2025 | 21:12
Kabupaten Lebak
Daerah

Rumah Reot Milik Juned di Kabupaten Lebak Rata dengan Tanah, Begini Kondisi Pemiliknya

7 Oktober 2025 | 20:59
Lebak
Daerah

Pantai Selatan Lebak Telan Dua Korban Jiwa Sepanjang 2025

7 Oktober 2025 | 20:49
Load More
Next Post
Polda Banten Gelar Operasi Patuh Maung 2024, Demi Kedisiplinan dan Keselamatan Berkendara

Polda Banten Gelar Operasi Patuh Maung 2024, Demi Kedisiplinan dan Keselamatan Berkendara

Kejati Banten Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tangerang

Kejati Banten Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tangerang

Warga Kelurahan Cibeber Ciptakan Alat Pengelola Air Hujan Siap Minum, Bappedalitbang Cilegon Bakal Diuji Coba Atasi Krisis Air Bersih

Warga Kelurahan Cibeber Ciptakan Alat Pengelola Air Hujan Siap Minum, Bappedalitbang Cilegon Bakal Diuji Coba Atasi Krisis Air Bersih

Terlanjur Pinjam Uang ke Rentenir? Berikut Tips yang Bisa Dilakukan

Terlanjur Pinjam Uang ke Rentenir? Berikut Tips yang Bisa Dilakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
handphone

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

7 Oktober 2025 | 21:53
bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda