Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejati Banten Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tangerang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 Juli 2024 | 19:00
Kejati Banten Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tangerang

Kajati Banten melakukan ekpose penghentian dua perkara kasus penyalahgunaan narkoba, Senin 15 Juli 2024 Kejati Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan penuntutan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kabupaten Tangerang, melalui penyelesaian restorative justice.

Keduanya yaitu Kumaedi warga Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang dan Asmin warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, Kumedi ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Tangerang pada 1 Maret 2024 di rumahnya.

Baca Juga: Polda Banten Gelar Operasi Patuh Maung 2024, Demi Kedisiplinan dan Keselamatan Berkendara

Pria kelahiran 5 September 1999 tersebut, ditangkap usai menghisap narkoba jenis ganja.

Selain terbukti menggunakan narkoba, dalam penangkapan Kumedi tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip warna biru berisi narkotika jenis daun ganja.

Sementara itu tersangka Asmin diketahui pada akhir Februari 2024 lalu menggunakan narkoba jenis ganja di rumahnya.

Baca Juga: Terbukti Bersalah dan Tipu Proyek PUPR, Kontraktor asal Serang Divonis 10 bulan

Keesokan harinya, pada 1 Maret 2024, pria kelahiran 5 Februari 1993 itu diamankan di parkiran Alfamidi tepatnya di Jalan Raya Balaraja-Kresek, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

BACAJUGA:

Madrasah Aliyah gratis

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29
angka perceraian dan pernikahan di Banten

Angka Pernikahan di Banten Turun, Perceraian Tembus 15 Kasus

12 Maret 2026 | 04:16
Walikota Serang Budi Rustandi sat diwawancara

Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 04:00

Ketika diamankan oleh anggota kepolisian, ditemukan barang bukti 1 klip plastik berisi narkotika jenis ganja kering di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan tersangka.

Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke polresta tangerang guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Nonton Film Pusaka di Bioskop Jakarta, Pesan Harga Tiket Dahulu, Segini Tarifnya

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan pada Senin (15/7/2024) ini, Kejati Banten telah melakukan ekpose penghentian penuntutan atas dua kasus narkoba yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI.

“Ekspose perkara permohonan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Negeri Tangerang,” katanya kepada awak media, Senin (15/7/2024).

Menurut Rangga, ekpose perkara yang diikuti Kajati Banten Siswanto, beserta Aspidum Jefri Penanging Makapedua, para Kasi dan Jaksa Fungsional telah disetujui Jampidum untuk penghentian penuntutan.

Baca Juga: Info Loker PT Haldin Pacific Semesta Terbaru 2024, Cek Persyaratannya

“Bahwa perkara dimaksud untuk dihentikan penuntutan,” ujarnya.

Rangga menegaskan adapun alasan penghentian yaitu tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka ketergantungan untuk pemakaian narkotika.

“Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar maupun kurir terkait jaringan peredaran gelap Narkotika dan tersangka bukan residivis kasus narkotika,” tegasnya. ***

Tags: kabupaten tangerangkasus penyalahgunaan narkobakejati bantenmenghentikanPenuntutanrestorative justice
Previous Post

Polda Banten Gelar Operasi Patuh Maung 2024, Demi Kedisiplinan dan Keselamatan Berkendara

Next Post

Warga Kelurahan Cibeber Ciptakan Alat Pengelola Air Hujan Siap Minum, Bappedalitbang Cilegon Bakal Diuji Coba Atasi Krisis Air Bersih

Related Posts

Madrasah Aliyah gratis
Daerah

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak
Daerah

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29
angka perceraian dan pernikahan di Banten
Daerah

Angka Pernikahan di Banten Turun, Perceraian Tembus 15 Kasus

12 Maret 2026 | 04:16
Walikota Serang Budi Rustandi sat diwawancara
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 04:00
Pemdes Binuang
Daerah

Pemdes Binuang Genjot Budidaya Lele dan Mentimun, Dongkrak Ekonomi Warga

12 Maret 2026 | 03:41
Jajaran Polda Banten
Daerah

Polda Banten Siagakan 55 Pos Pengamanan dan Pelayanan untuk Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 03:34
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Madrasah Aliyah gratis

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29
angka perceraian dan pernikahan di Banten

Angka Pernikahan di Banten Turun, Perceraian Tembus 15 Kasus

12 Maret 2026 | 04:16
Walikota Serang Budi Rustandi sat diwawancara

Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 04:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda