BANTENRAYA.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan penuntutan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kabupaten Tangerang, melalui penyelesaian restorative justice.
Keduanya yaitu Kumaedi warga Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang dan Asmin warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, Kumedi ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Tangerang pada 1 Maret 2024 di rumahnya.
Baca Juga: Polda Banten Gelar Operasi Patuh Maung 2024, Demi Kedisiplinan dan Keselamatan Berkendara
Pria kelahiran 5 September 1999 tersebut, ditangkap usai menghisap narkoba jenis ganja.
Selain terbukti menggunakan narkoba, dalam penangkapan Kumedi tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip warna biru berisi narkotika jenis daun ganja.
Sementara itu tersangka Asmin diketahui pada akhir Februari 2024 lalu menggunakan narkoba jenis ganja di rumahnya.
Baca Juga: Terbukti Bersalah dan Tipu Proyek PUPR, Kontraktor asal Serang Divonis 10 bulan
Keesokan harinya, pada 1 Maret 2024, pria kelahiran 5 Februari 1993 itu diamankan di parkiran Alfamidi tepatnya di Jalan Raya Balaraja-Kresek, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Ketika diamankan oleh anggota kepolisian, ditemukan barang bukti 1 klip plastik berisi narkotika jenis ganja kering di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan tersangka.
Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke polresta tangerang guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Nonton Film Pusaka di Bioskop Jakarta, Pesan Harga Tiket Dahulu, Segini Tarifnya
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan pada Senin (15/7/2024) ini, Kejati Banten telah melakukan ekpose penghentian penuntutan atas dua kasus narkoba yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI.
“Ekspose perkara permohonan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Negeri Tangerang,” katanya kepada awak media, Senin (15/7/2024).
Menurut Rangga, ekpose perkara yang diikuti Kajati Banten Siswanto, beserta Aspidum Jefri Penanging Makapedua, para Kasi dan Jaksa Fungsional telah disetujui Jampidum untuk penghentian penuntutan.
Baca Juga: Info Loker PT Haldin Pacific Semesta Terbaru 2024, Cek Persyaratannya
“Bahwa perkara dimaksud untuk dihentikan penuntutan,” ujarnya.
Rangga menegaskan adapun alasan penghentian yaitu tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka ketergantungan untuk pemakaian narkotika.
“Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar maupun kurir terkait jaringan peredaran gelap Narkotika dan tersangka bukan residivis kasus narkotika,” tegasnya. ***