Selasa, 17 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terbukti Bersalah dan Tipu Proyek PUPR, Kontraktor asal Serang Divonis 10 bulan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 Juli 2024 | 18:43
Terbukti Bersalah dan Tipu Proyek PUPR, Kontraktor asal Serang Divonis 10 bulan

Terdakwa kasus penipuan kembali ke Rutan usai menjalani persidangan, Senin 15 Juli 2024 Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kontraktor asal Kota Serang Achmad Jati Putra Pratama divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

BACAJUGA:

Hilal 1 Ramadan 1447 H dipantau dari 114 titik. (Pexels/Markus Spiske)

Daftar Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H, Ada Jakarta hingga Banten!

17 Februari 2026 | 10:14
Hasbi Sidik terpilih sebagai Ketua Dekopinwil Banten masa bakti 2025–2030. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Terpilih Aklamasi Pimpin Dekopinwil Banten, Hasbi Sidik Sebut Program Kerja Selaras Kebijakan Prabowo

17 Februari 2026 | 08:00
Jembatan Sinarjaya kembali normal

Akses Jalan Normal, Jembatan Sinarjaya Pandeglang Kembali Dibuka untuk Kendaraan

16 Februari 2026 | 17:29
Potensi hujan lebat di Banten

BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Banten Hingga 21 Februari

16 Februari 2026 | 17:05

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan proyek pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya, Kota Serang.

Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief mengatakan jika terdakwa Achmad Jati Putra Pratama telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Nonton Film Pusaka di Bioskop Jakarta, Pesan Harga Tiket Dahulu, Segini Tarifnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Endo Prabowo, Senin 15 Juli 2024..

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Achmad Jati Putra Pratama dituntut 1 tahun dan 2 bulan penjara atas kasus yang menyebabkan korban kehilangan uang Rp45,5 juta.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan uang Rp25 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Info Loker PT Haldin Pacific Semesta Terbaru 2024, Cek Persyaratannya

Dalam dakwaan, kasus penipuan itu bermula pada Juli 2023, Nasrudin bertemu dengan Achmad Jati dan Abdul Muhit (berkas terpisah-red) dan Achmad Satiri menawarkan proyek pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya.

Saat itu Abdul Muhit merupakan karyawan perusahaan CV Banten Purnama menunjukan berkas proyek tersebut, dan meminta uang komitmen pekerjaan sebesar 20 persen untuk mencari pemodal.

Kemudian Abdul Muhit membuat surat kuasa tanpa seijin direktur CV Banten Purnama untuk mengerjakan proyek tersebut.

Baca Juga: Bisa Merusak Ekonomi Warga, Rizki Natakusumah Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Judi Online

Kemudian, Abdul Muhit meminta uang pengurusan administrasi, dan pinjam perusahaan CV. Banten Purnama sebesar Rp1,5 juta melalui transfer dan cash Rp500 ribu, dengan total yang diberikan kepada Abdul Muhit sebesar Rp2 juta.

Setelah mendapatkan surat kuasa terdakwa meminta uang kepada Nasrudin, atas komitmen 20 persen dari pekerjaan tersebut.

Uang itu diserahkan melalui Achmad Satiri Rp3,5 juta sebagai DP dan uang itu kembali diserahkan kepada Achmad Jati Putra Pratama sebesar Rp25 juta.

Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Rongsokan di Pandeglan Ludes Terbakar

Beberapa hari kemudian Achnmad Satiri kembali menawarkan paket pekerjaan MCK di Kementrian PUPR dan Paket pemagaran Dinas Pendidikan Kota Serang, saat itu Saksi Achmad satiri menjanjikan dan meminta uang Rp15 juta untuk pekerjaan tersebut, dan akan membayar pada bulan Agustus 2023.

Selanjutnya pada 24 Juli 2023, Nasrudin mendapat kabar bahwa pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya dikerjakan orang lain.

Saat itu juga Nasrudin menelpon dan mempertanyakan hal pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Cari Talenta Pesilat Muda, PPSSMI Pandeglang Bakal Gelar Kejuaraan Pencak Silat

Namun Achmad Jati Putra Pratama akhirnya mengakui jika pekerjaan tersebut bukan miliknya, dan akan mengganti uang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp45,5 juta.

Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa maupun JPU Kejari Serang menerima putusan hakim, dan sidang selanjutnya ditutup. ***

Tags: Divonis 8 Bulan PenjarakontraktorPengadilan Negeri Serangpenipuan proyektindak pidana penipuan
Previous Post

Nonton Film Pusaka di Bioskop Jakarta, Pesan Harga Tiket Dahulu, Segini Tarifnya

Next Post

Polda Banten Gelar Operasi Patuh Maung 2024, Demi Kedisiplinan dan Keselamatan Berkendara

Related Posts

Hilal 1 Ramadan 1447 H dipantau dari 114 titik. (Pexels/Markus Spiske)
Daerah

Daftar Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H, Ada Jakarta hingga Banten!

17 Februari 2026 | 10:14
Hasbi Sidik terpilih sebagai Ketua Dekopinwil Banten masa bakti 2025–2030. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)
Daerah

Terpilih Aklamasi Pimpin Dekopinwil Banten, Hasbi Sidik Sebut Program Kerja Selaras Kebijakan Prabowo

17 Februari 2026 | 08:00
Jembatan Sinarjaya kembali normal
Daerah

Akses Jalan Normal, Jembatan Sinarjaya Pandeglang Kembali Dibuka untuk Kendaraan

16 Februari 2026 | 17:29
Potensi hujan lebat di Banten
Daerah

BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Banten Hingga 21 Februari

16 Februari 2026 | 17:05
empat pelabuhan di Banten untuk antisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2026
Daerah

Empat Pelabuhan di Banten Disiapkan untuk Mudik 2026, Kemenhub Pecah Konsentrasi Arus Mudik Lebaran

16 Februari 2026 | 14:52
Musda Golkar Pandeglang
Daerah

Tb A Khatibul Umam Pimpin DPD Golkar Pandeglang, Dipilih Aklamasi

16 Februari 2026 | 13:49
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Tempat Bukber di Hotel Kota Serang, All You Can Eat Rp100 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Hilal 1 Ramadan 1447 H dipantau dari 114 titik. (Pexels/Markus Spiske)

Daftar Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H, Ada Jakarta hingga Banten!

17 Februari 2026 | 10:14
1 Ramadhan 1447 H Muhammadiyah

1 Ramadhan 2026 Hari Rabu atau Kamis? Pemerintah Beri Jawaban Tegas

17 Februari 2026 | 10:00
Contoh bingkai foto tema Ramadan 2026 yang bisa diunduh melalui link Twibbon di bawah ini. (Twibbonize/anwar siroj)

15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

17 Februari 2026 | 09:21
Ilustrasi. Yuk sampaikan Ucapan maaf jelang puasa Ramadan 2026. (Pixabay/Choreograph Konstantin Yuganov)

10 Ucapan Maaf Sebelum Puasa Ramadan 2026, Kata-kata Tulus dan Menyentuh Hati

17 Februari 2026 | 09:07

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda