Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Valentine Bukanlah Kearifan Lokal

Administrator Oleh: Administrator
16 Februari 2022 | 18:27
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Riswanda PhD. Dokumentasi pribadi.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

8 Mei 2023 | 18:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Kembali membicarakan IKN

27 September 2022 | 17:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

RUU PRT, Lalai Anasir Perlindungan Anak

14 September 2022 | 09:43
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Makna Emotif Penataan Kebijakan Sosial

20 Agustus 2022 | 15:49

Oleh: Riswanda

Catatan Riswanda berkenaan gentingnya tindak kekerasan seksual di Indonesia tertulis di ‘Mempertikaikan RUU PKS’ (Banten Raya 2021, 9 Oktober).

Januari lalu, sidang paripurna hanya bersifat pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR RI. Menyimak kembali coretan Riswanda dalam ‘Keniscayaan hadirnya UU TPKS’ (Banten Raya 2022, 17 Januari), pemerintah dalam hal ini Kemen PPPA telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Sepertinya, Surat Presiden (Surpres) perihal TPKS akan dilayangkan dalam minggu ini atau minggu depan sebelum reses. Berdekatan dengan momentum perayaan hari kasih sayang, atau lebih dikenal dengan valentine.

Sorotan Riswanda kali ini akan mengupas celah lain ketepatan sangkala bagi sebuah kebijakan untuk disampaikan pada publik. Bukan hanya sekadar sosialisasi konvensional tentunya, tapi lebih pada diskursi ketepatan siasat sampainya usungan pesan dari sebuah regulasi pada calon kelompok sasar.

Kenapa justru hari kasih sayang disangkutpautkan dengan TPKS? Mungkin sudah hilang dalam benak publik, bahwasanya kejadian-kejadian kekerasan seksual marak di hari valentine. KPAI (2016, 12 Februari) sempat menyorot pariwara penginapan bagi pasangan muda berkemas perayaan valentine. Cokelat berhadiah kontrasepsi, dianggap memfasilitasi anak usia sekolah berpotensi menjadi pelaku, atau bahkan korban kejahatan seksual. Tajuk pemberitaan seperti ‘kejahatan seksual marak saat hari valentine’, ‘tingkat kekerasan seksual saat valentine tinggi’, atau ‘kampanye stop kekerasan seksual saat valentine’ ramai mengisi pemberitaan media (Merdeka 2015, Republika 2015, Liputan6 2015). Lebih kurang dua dekade ke belakang.

Kenapa ihwal TPKS dapat disebut sebagai timeless issue? Atau permasalahan yang tidak lekang termakan waktu. Lebih sentral lagi, sejauh mana gapaian tangan kebijakan publik dapat memperbaiki situasi, dan bukan semata-mata formalitas respon? Sudah menjadi hasil kajian bahwa kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, terlepas latar belakang agama, relasi sosial dan cara berpakaian. Banyak faktor disinyalir sebagai pemicu.

Meskipun, bahasan khusus diperlukan konteks Indonesia. Warna budaya ketimuran dan corak patriarkal dua diantaranya. Pijar ungkap kasus kekerasan seksual ke ragam ruang media sosial, menyiratkan pesan baru sebetulnya.

Yaitu bagaimana pilar penafsiran regulasi kebijakan mengentaskan stigma lapuk proses keadilan bagi korban.

Hasil kontradiktif jalur pengaduan dan pelaporan korban condong terjadi pada pilihan korban untuk diam. Eksposur media mengulas kasus tertentu dimana aneka tingkat pelanggaran dan bentuk kekerasan, seolah justru melindungi pelaku dan menyudutkan korban. Aduan berbalik tuduhan.

Bahasa kekuasaan tidak membantu. Nomenklatur budaya bersifat timeless dan kemungkinan menghasilkan frasa perubahan ke arah perbaikan. Keputusan karbitan khawatir mengarah pada solusi parsial, segmental, katakanlah setengah-setengah secara sederhana.

Padahal, keterpaduan langkah aksi dibutuhkan pecahan beda bidang kerja selama ini. Semisal, memperpadukan aspek pemulihan dengan penindakan. Kuncinya terletak pada derap turunan program-program. Aksi seharusnya berbaju lurus penafsiran terhadap upaya menghapuskan kekerasan seksual. Maksudnya, silaturahmi pemikiran harus terjalin lebih dulu.
Betul bahwa RUU TPKS telah menggolongkan sembilan bentuk kekerasan seksual yaitu perkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pernikahan paksa, pemaksaan pelacuran, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan aborsi.

Hanya saja rezim administratif harus legowo dengan kondisi khusus yang mungkin dialami penyintas. Dalam arti, pemahaman kebijakan turut menyertakan solusi kerentanan penyintas ketika berhadapan dengan dampak poleksosbud. Kebolehjadian mengidap penyakit seksual menular dan Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) cukup jelas.

Belum lagi ditambah kemungkinan stigma buruk di lingkungan sosial. Seakanakan penyintas ternilai pelanggar nilai kesusilaan. Socially excluded, tersisihkan secara sosial dapat memperparah kondisi psikologis penyintas. Kalau begitu, jalan keluarnya seperti apa? Mengudarakan pencegahan salah satunya dapat dilakukan dengan memanfaatkan moment valentine.

Memicu kontemplasi bagaimana ungkapan kasih sayang, ikut menjadi instrumen pencegah terjadinya tindak kekerasan sesual. Kemen PPPA-BPS (2016) merilis data, 34,4 persen kekerasan seksual paling banyak dialami perempuan yang belum menikah. Mayoritas pelaku mengarah pada individu yang secara relasi sosial akrab korban, semisal kekasih, kolega, atau tetangga.

Tercatat, sebanyak 2.090 dari 10.847 pelaku kekerasan terkategori pacar atau teman (Simfoni PPA 2016). Mengudarakan pencegahan, sehaluan mendaratkan penindakan, dapat dimulai dari menentukan lebih dulu core values (nilai inti) perundangan TPKS. Selanjutnya, people first then what atau siapa bakal eksekutor di lapangan, kapasitas pelaksana, termasuk karakteristik sosial-budaya pelaksana.

Baru kemudian apa saja esensi strategi kebijakan tersebut. Inovasi, penyintas yang telah pulih digandeng serius formal menjadi aktor untuk melakukan social mapping (pemetaan sosial). Lived experiences (pengalaman hidup) penyintas siapa tahu berharga sebagai pendalaman evaluasi upaya-upaya eksisting meniadakan kekerasan seksual.

 

Penulis adalah Akselerator Kebijakan Associate Professor Analisis Kebijakan UNTIRTA

 

Editor: Administrator
Tags: RiswandaSorotan Riswanda
Previous Post

Kabupaten Pandeglang Berlakukan PPKM Level 3 Lagi

Next Post

Marah hingga Menangis, Keluarga Korban Kecewa Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Related Posts

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?
Kampus

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

8 Mei 2023 | 18:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Kembali membicarakan IKN

27 September 2022 | 17:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

RUU PRT, Lalai Anasir Perlindungan Anak

14 September 2022 | 09:43
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Makna Emotif Penataan Kebijakan Sosial

20 Agustus 2022 | 15:49
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Melampaui Perbahasan Stunting

2 Agustus 2022 | 09:53
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Hal Ihwal Desain Kesejahteraan Publik

20 Juli 2022 | 06:17
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda