Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

RUU PRT, Lalai Anasir Perlindungan Anak

M Hilman Fikri Oleh: M Hilman Fikri
14 September 2022 | 09:43
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Riswanda PhD. Dokumentasi pribadi.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Terlepas kritik warganet atas aksi perlindungan anak Ferdy Sambo, oleh Psikolog Anak lintas-genre, Seto Mulyadi, akrab disapa Kak Seto, mengawal perkara anak Indonesia patut beroleh pengindahan serius.

Apa sebab? Melirik catatan kritis Usulan Draft Rancangan Undang-Undang Pembantu Rumah Tangga (RUU PRT), bobot tanggungan intervensi kebijakan di ranah ini semakin melebar.

BACAJUGA:

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

8 Mei 2023 | 18:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Kembali membicarakan IKN

27 September 2022 | 17:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Makna Emotif Penataan Kebijakan Sosial

20 Agustus 2022 | 15:49
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Melampaui Perbahasan Stunting

2 Agustus 2022 | 09:53

Kupasan Sorotan Riswanda (2021) dalam sebuah Virtual Talk bersama Kak Seto dan Asdep Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kemen PPPA RI, Ciput Purwianti, hendaklah menyentak ingatan kritis Nusantara.

Bahwa ‘Anak-anak masih belum (sepenuhnya) terlindungi dari kekerasan: Regulasi apa yang sudah ada namun belum berjalan?’ Kemen PPPA apik menggarisbawahi Sorotan pada perbahasan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA).

Sebuah persoalan lama di jendela bincang perlindungan anak. Eksploitasi anak secara ekonomi dapat menjadi cetak tebal tersendiri.

Garitan data International Labour Organisation (ILO), diperkiran ada sekitar 4,2 juta bekerja sebagai PRT di Indonesia.

Meskipun, penekanan ILO tidak hanya sekadar bertempur angka demi mengangkat atau mematahkan argumentasi. Pada reportase kajian lain, ILO justru menekankan pentingnya ‘definisi statistik untuk pekerja rumah tangga’.

Apa maksudnya? Fundamental bagi aksi terobosan kebijakan untuk lebih dulu menjabarkan terkait pemahaman ‘pekerja rumah tangga’ itu sendiri. Untuk nantinya penjabaran tersebut diserap ke dalam statistik operasional.

Sehingga perbandingan data dapat dilakukan. Menukil bagian narasi penjelasan ILO, secara global terdapat definisi pekerja rumah tangga diterjemahkan sebagai ‘pelayan, tukang masak, pramusaji, pelayan pribadi, kepala pelayan, tukang cuci, tukang kebun, penjaga gerbang, pembersih kandang kuda, sopir, perawat, pengasuh, pengasuh bayi’.

Sedangkan, misalnya saja, menoleh pada definisi BPS, ditemukan definisi bahwa ‘penduduk usia kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih’. Padahal pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 memuat larangan mempekerjakan anak.

Termaktub di dalam ketentuan, anak adalah setiap orang dengan usia lebih muda dari 18 tahun. Apakah 18 tahun adalah usia minimum boleh bekerja? Ditambah pasal ini meregulasi pengusaha dan tidak jelas soal pemberi kerja perseorangan.

Kendatipun, pasal 74 menuturkan ‘siapapun’ dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada bentuk pekerjaan terburuk. Multi-tafsir rawan terjadi disini.

Menukil katalog BPS (2009) berjudul ‘Pekerja Anak Indonesia’, ditemukan angka 4,06 juta anak-anak yang bekerja — diambil dari 58, 8 juta rentang usia 5-17 tahun. Kemudian diperkiran 1,76 juta adalah termasuk pekerja anak.

Lansiran survei ini termasuk mencatat 48,1 juta dalam rentang usia tersebut bersekolah, dimana 24,3 juta disebut mencemplung dalam kegiatan kerumahtanggaan.

Pentingnya redefinisi ‘pembantu’ atau ‘pekerja’ di konteks RUU hadir disini. Bagaimana dengan misal terma ‘pekerja keluarga tidak dibayar’. Lebih lagi, jika kemudian anak-anak menghabiskan lebih dari 40 jam per minggu sebagai pekerja, bisa dikatakan mereka jatuh dalam situasi kerawanan. 

Mengingat karakteristik pekerjaan PRT relatif tertutup ditambah pola relasi kuasa di dalam rumah pemberi kerja. Anak-anak bisa saja kehilangan hak bersekolah paling tidak. Celah risiko terpapar tindak kekerasan dan perlakuan yang tidak sepantasnya dihadapi anak-anak merupakan persoalan lanjutan.

Jangkauan tangan kebijakan pemerintah wajib hadir sejauh kemungkinan terjadinya penelantaran hak anak, katakanlah PRTA, untuk mendapatkan perhatian kesehatan, waktu luang sebagai anak dan kelayakan pengasuhan keluarga.

Bukankah ukuran tumbuh kembang anak tidak hanya berkisar di soal gizi? Himpitan keterpaksaan kondisi ekonomi dan keguyuban sosio-kultural tentu bukan pembenaran menempatkan anak-anak pada situasi dimana resiko eksploitasi rentan terjadi.

Dalih tradisi membantu anak yang berasal dari keluarga miskin muncul sebagai agitasi inferior oknum pengirim PRTA dari daerah-daerah tertentu bermoduskan hubungan sosio-kultural.

UU 23/2002, pasal 66 (3) jelas mengatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Namun, termasuk dalam PP 78/2019, belum secara gamblang menetapkan batasan dan pengaturan tentang sejauh mana tindakan seseorang dapat tergolong ke dalam bentuk eksploitasi anak.

Kata putus, RUU PRT dapat menjadi pelopor kebaruan regulasi perlindungan anak Indonesia. Termasuk wujud penafsiran dan penjelasan regulasi berjalan.

Minimal, pesyaratan A sampai Z menyangkut kriteria pekerjaan dan pembatasan lingkup, beban, dan waktu kerja, serta jaminan anak tetap dapat bersekolah dan membuka akses dukungan psikososial berupa keluarga, teman dan lainnya patut dirumuskan sebagai cetak biru kebijakan.

RUU PRT juga seyogyanya memastikan butir-butir plus jaminan eksekusi di lapangan seputar mitigasi dan penanganan untuk anak yang terpaksa bekerja dari semua risiko yang dapat menghambat, mengganggu, mengancam dan atau merugikan kesehatan, keselamatan mereka. Penting bagi legislator untuk mendorong RUU ini ke arah lebih dari sekadar pojok baca.

Basis komunitas barangkali dapat membantu sistem pengawasan dan pencatatan tentang besaran dan kecenderungan pertumbuhan tenaga anak sebagai PRT.  Komunikasi antar kebijakan tidak kalah penting.

Berimbas komunikasi antar K/L dan OPD. Kenapa begitu? Undang-Undang Ketenagakerjaan UUKUHAP, UUPKDRT, UUPTPPO, UU Perlindungan Anak, UU Sisdiknas, UU HAM adalah sebagian dari rentetean kebijakan eksisting yang dapat dijadikan pijakan kebaruan RUU PRT dalam hal ihwal perlindungan anak.

Editor: Administrator
Tags: Putri CandrawathiRiswandaSorotan Riswanda
Previous Post

Klik Link Ujian Tes Cinta Diam-diam dengan Google Form yang Viral di Sosmed

Next Post

LINK STREAMING Real Madrid vs RB Leipzig di UEFA Champions League Malam Ini

Related Posts

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?
Kampus

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

8 Mei 2023 | 18:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Kembali membicarakan IKN

27 September 2022 | 17:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Makna Emotif Penataan Kebijakan Sosial

20 Agustus 2022 | 15:49
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Melampaui Perbahasan Stunting

2 Agustus 2022 | 09:53
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Hal Ihwal Desain Kesejahteraan Publik

20 Juli 2022 | 06:17
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Cut off Inovasi Muluk, Bidik Pangkal Masalah

2 Juli 2022 | 16:44
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Raden Dewi

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40
PPPK Paruh Waktu

Walikota Serang Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Jadi yang Pertama di Jawa Barat dan Banten

23 Oktober 2025 | 21:30
Poco M7

Adu Spesifikasi POCO M7 Vs Infinix Note 50X, Punya Keunggulan Masing-masing

23 Oktober 2025 | 21:24

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda