Oleh: Riswanda
Menyela perdebatan insidental antar gatra pemangku keputusan kebijakan Nusantara perihal apakah penting mempertahankan atau membubarkan Citayam Fashion Week, dan apakah nantinya Jam Gadang Fashion Week patut menggantikan gejala sosial tersebut.
Dunia sepertinya menggarisbawahi satu persoalan esensial. UNICEF-WHO-WorldBank (2021) seolah bersepakat dalam ‘Joint Child Malnutrition’ menilik tren stunting dunia dan regional. Sorotan Riswanda menjadikan perbahasan ini dalam lingkar diskusi akselerasi kebijakan.
Terma ‘stunting’ rasanya mencuit populer menjadi salah satu diksi genre, barangkali sekondang ‘hijrah’, ‘cutoff’, ‘healing’ dan lainnya. Kabupaten Serang, Provinsi Banten melalui kepala daerah setempat, beriringan Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, secara seremonial mengantarkan 1054 mahasiswa KKM dan 10 mahasiswa KKN Kebangsaan.
Dengan harapan partisipasi sivitas akademika di isu stunting. Setidaknya KKM bermakna unjuk peran pembinaan kepada masyarakat terpaut kesehatan lingkungan, juga olah potensi pendapatan alternatif sektor pariwisata kewilayahan mikro. Program kreatif bernuansa gen-z, edu-advokasi berupa pemetaan sosial dan pendampingan pencegahan stunting di Desa Pasilian Kecamatan Kronjo Tangerang Timur salah satu yang laik mendapat aplaus.
Kenapa? Karakter sosialisasi antik berupa kontes pidato berisi panjangnya sambutan nasihat disusul rentetan selebrasi melelahkan, diganti dengan zoombinar berdaya jangkau luas menggandeng duta genre setempat. Sedikitnya, gagasan pelaksanaan program ini merupakan refleksi juga silaturahmi pemikiran bagi aksi-aksi pengentasan stunting di kewilayahan lain.
Lalu, seberapa kardinal permasalahan stunting masuk ke dalam akselerasi kebijakan? WHO (2015) menjabarkan stunting sebagai kegagalan tumbuh kembang dicetus oleh gizi buruk, infeksi berulang dan ketidaktepatan stimulasi psikososial.
Kendatipun stunting tidak terbatas pada tiga penanda umum terbilang, WHO menekankan daruratnya perhatian bersama pada dampak anak berkategori ‘stunt’, diantaranya kapasitas belajar dan kualitas hidup produktif. Panduan jendela konsep serta turunan indikator UNICEF (2015) menunjuk persilangan multi-faktor sebagai kunci tepat rumusan strategi kebijakan di persoalan stunting.
Bahwa dimensi kajian stunting mencakup perbahasan multi-aspek, tentu berimbas pada keperluan rumusan pemikiran cepat regulasi kebijakan. Untuk nantinya berbuah aksi jitu di lapangan.
Dimensi malnutrisi, misal, beririsan dengan matra sampainya unit layanan kesehatan di klaster kelompok sasar ibu dan anak. Status gizi sulit berdiri sendiri tanpa mengindahkan irisan ketahanan keluarga berencana. Seperti prosentase perempuan menikah yang mengalami kekerasan di masa kehamilan.
Artinya, pendalaman kajian kebijakan dan tata kelola kerjasama antar unit pemerintahan adalah pekerjaan rumah selanjutnya dari afirmasi positif atas terbentuknya Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia.
SSGBI 2019, melekat dalam Susenas Maret 2019, memperlihatkan prevalensi underweight sebesar 16,29 persen (15,94%-16,65%), stunting 27,67 persen (27,22%-28,11%), dan wasting 7,44 persen (7,19%–7,71%). Hasil olah Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, yang seyogyanya tidak hanya berdiam sebagai kumpulan fakta numerik sekaligus menarik dipandang sebagai fakta.
Lebih penting lagi adalah tafsir makna dan kualitas Rencana Aksi Daerah (RAD) menyorot bagaimana memangkas batas klasik administratif dan kewenangan untuk semisal mengkaji keterpaduan langkah dari katakanlah Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan dan lemabaga-lembaga komunitas pemerhati anak.
Penting bagi bagi badan perencana pembangunan wilayah untuk menyusun instrumen evaluasi bermarwah tafsir sosial dari indikator-indikator Statistik Kesehatan (2019) berupa pengeluaran kesehatan mandiri oleh rumah tangga, kunjungan ke posyandu, pelayanan kesehatan maternal dan Keluarga Berencana, serta pemberian imunisasi, vitamin A, dan makanan pendamping ASI pada anak usia di bawah dua tahun.
Modul Kesehatan dan Perumahan (MKP) 2019 dan Indeks Khusus Penanganan Stunting (IKPS) 2019-2020 semestinya mampu menjadi baseline data tracking program aksi daerah dalam hal menakar bobot pritotitas perhatian pada upaya pengentasan stunting. Indeks pada masing-masing dimensi penyusun IKPS Nasional, seperti perlindungan sosial, pendidikan, gizi, perumahan, pangan wajib didaratkan ke dalam Rencana Aksi Daerah sebagi tracking program OPD wilayah kab/ kota.
Pekerjaan rumah selanjutnya adalah bagaimana kajian tata pemerintahan menjawab upaya strategis ini melalui penciptaan baseline data karakteristik wilayah rawan stunting, disertai indeks keamanan pangan per kecamatan. Sepertinya kebijakan ketahanan pangan dirumuskan dan diterapkan secara nasional disambung penekanan spesifik kewilayahan adalah atas dasar jenuhnya solusi bibit ikan dan uji-coba bibit varietas unggul.
Kondisi eksisting membutuhkan lebih dari sekadar antisipasi pertanian. Pendekatan murni proses agrikultur pertanian jelas tampak kadaluarsa di situasi sistemik pasca pandemi. Tantangan isu ketahanan pangan nasional dan lebih lagi kewilayahan membutuhkan solusi terintegrasi mencakup aspek sosial, budaya, regulasi politik dan padanan semuanya.
Pembinaan petani merupakan program lamayang kelawasan konsepsi dan penerapannya di lapangan memerlukan kedalaman evaluasi. Semisal, mengentaskan de-generasi petani (Riswanda 2022) atau putusnya generasi petani. DKP tampaknya perlu membuat design thinking praxis (berijiwa entrepreneur intelektual) terkait wajibnya hadir sejumlah program apik berbasis data wilayah, dan memuat isu aktual kewilayahan.
Penulis adalah associate professor analisis kebijakan publik










