BANTENRAYA.COM – Inspektorat Kabupaten Pandeglang sempat melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Perusahaan Lembaga dan Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah tahun 2024.
Pasalnya, LKM Pandeglang Berkah merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Pandeglang yang mendapatkan penyertaan modal dari APBD Pandeglang.
Saat ini kasus LKM Pandeglang Berkah tengah dalam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, karena tersangkut dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan.
Bahkan, Kejari Pandeglang telah menetapkan dua tersangka yang merupakan mantan direktur dan karyawan, berinisial S dan R. Keduanya, diduga menggelapkan dana Perusahaan LKM Pandeglang Berkah.
“Iya, dulu sempat diaudit tahun 2024. Itu sesuai permintaan Dewan Pengawas (LKM Pandeglang Berkah),” kata Hasan Bisri, Inspektur Inspektorat Pandeglang, dikutip Bantenraya.com, Rabu (24/12/).
BACA JUGA : Dalam 5 Tahun Terakhir, Rasio Pajak Terhadap PDRB Pandeglang Naik
Hasan mengatakan, penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD Perusahaan LKM Pandeglang Berkah sedang didalami Kejari Pandeglang.
Pihaknya menyerahkan, sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejari Pandeglang. “Sekarang kan sudah ditangani Kejari. Kita serahkan kasusnya kepada Kejari,” ujarnya.
Plt Direktur Perusahaan LKM Pandeglang Berkah, Ramadhani menyerahkan, kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di LKM kepada Kejari Pandeglang.
Tidak hanya didalami Kejari Pandeglang, kata Ramadhani, LKM sudah mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kita serahkan kasusnya kepada Kejari. Dan saat ini sudah mendapatkan pengawasan dari OJK,” katanya. (***)
















