BANTENRAYA.COM – Program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten sepanjang 2025 diklaim efektif menekan angka tunggakan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Pasalnya dari total 2.376.322 unit kendaraan yang tercatat menunggak pada periode 2020–2024, sebanyak 858.966 unit berhasil ditertibkan melalui kebijakan bebas denda pajak.
Capaian tersebut menjadi salah satu latar belakang digelarnya acara Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (23/12/2025) malam.
BACA JUGA: Dalam 5 Tahun Terakhir, Rasio Pajak Terhadap PDRB Pandeglang Naik
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, program relaksasi pajak yang dilaksanakan sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025 tidak hanya mengurangi tunggakan, tetapi juga menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp300.660.635.100.
Angka tersebut mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat ketika pemerintah memberikan kemudahan dan kepastian dalam kebijakan perpajakan.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menyebut Anugerah Patuh Pajak sebagai bentuk penghargaan konkret kepada masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban pajaknya.
“Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan bentuk apresiasi nyata Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan ini terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan,” kata Berly.
Ia menambahkan, pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, pendekatan persuasif melalui relaksasi dan pemberian penghargaan dinilai penting untuk membangun kesadaran jangka panjang.
“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami mengapresiasi masyarakat yang konsisten dan patuh, sekaligus mengajak seluruh wajib pajak untuk terus membangun budaya taat pajak bersama,” ujarnya.
Dalam Anugerah Patuh Pajak 2025, Pemprov Banten menerapkan dua skema apresiasi.
Skema pertama berupa pemeringkatan kepatuhan wajib pajak selama lima tahun berturut-turut, yakni periode 2020–2024.
Dari hasil seleksi tersebut, ditetapkan 48 wajib pajak penerima penghargaan berupa 16 unit sepeda motor, 16 unit lemari es, dan 16 unit telepon genggam.
Skema kedua dilakukan melalui pengundian bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak pada periode 24 November hingga 20 Desember 2025 di 12 UPTD Bapenda se-Provinsi Banten.
Program ini diikuti oleh 183.371 unit kendaraan, terdiri atas 124.733 kendaraan roda dua dan 58.638 kendaraan roda empat, dengan hadiah utama tiga paket umrah serta berbagai hadiah lainnya.
Seluruh proses pengundian disiarkan secara langsung sebagai bentuk transparansi.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa keberhasilan relaksasi pajak dan tingginya partisipasi masyarakat harus menjadi fondasi untuk membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Banten.
“Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami ingin menumbuhkan budaya taat pajak yang lahir dari kesadaran, bukan keterpaksaan. Pemerintah Provinsi Banten akan terus berkomitmen menghadirkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Andra. ***
















