Rabu, 24 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Marah hingga Menangis, Keluarga Korban Kecewa Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Banten Raya Oleh: Banten Raya
16 Februari 2022 | 18:30
Marah hingga Menangis, Keluarga Korban Kecewa Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Keluarga korban marah sampai menangis lantaran kecewa Herry Wirawan pemerkosa belasan santriwati hanya dihukum penjara seumur hidup. Pikiran-rakyat.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Keluarga korban tak terima Herry Wirawan pemerkosa belasan santriwati Madani Boarding School, Kota Bandung dihukum penjara seumur hidup.

Mereka keberatan atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawayan karena dinilai tak setimpal dengan perbuatannya. 

Kuasa hukum para santriwati korban pemerkosaan Yudi Kurnia mengatakan, keluarga korban marah dan menangis mengetahui Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Resmi Gabung Klub Liga Jepang Tokyo Verdy, Pratama Arhan: Cita-cita Saya Terwujud 

Menurutnya, keluarga korban sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut.

Dikutip Bantenraya.com dari Pikiran-rakyat.com dari berita berujudul “Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Marah dan Menangis“, keluarga para korban menilai, hukuman yang didapat Herry Wirawan tidak setimpal dengan perbuatan dan kerusakan yang ditimbulkan.

Perbuatan Herry Wirawan pun dinilai merusak nama baik korban dan keluarga hingga tercemar di masyarakat.

Baca Juga: Hari Pemilu 14 Februari Tidak Berkaitan dengan Hari Valentine, Ketua KPU RI: Hari Rabu Adalah Middle

Dia menilai, beban yang ditanggung korban dan keluarga akan terus dirasakan seumur hidup bahkan turun temurun.

“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” kata dia, di Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 16 Februari 2022.

Yudi juga mengatakan, secara pribadi dirinya sangat kecewa pada putusan tersebut.

Baca Juga: Profil Dorce Gamalama yang Meninggal Karena Covid-19: Nama Asli, Tangal Lahir hingga Perjalanan Karier

Dia menceritakan bagaimana harus meredam amarah keluarga korban pada Herry Wirawan yang saat itu baru ditangkap polisi.

Ketika awal-awal kasus Herry Wirawan terungkap sebagai predator seks, keluarga korban sempat akan melakukan tindakan kekerasan pada tersangka.

“Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu,” kata Yudi.

BACAJUGA:

ridwan kamil

Jejak Digital Ridwan Kamil Kembali Viral, Ternyata Sempat Singgung Aura Kasih

24 Desember 2025 | 15:56
Dynamite Kiss

Spoiler Drakor Dynamite Kiss Episode 13 Sub Indo: Ji Hyeok Kuatkan Da Rim Hadapi Masalah

24 Desember 2025 | 15:30
Carabao Cup

Daftar Tim yang Lolos Semifinal Carabao Cup, Ada Chelsea hingga Arsenal

24 Desember 2025 | 15:02
persib bandung

3 Match Persib Bandung Usai Kalahkan Bhayangkara FC, Ada Duel PSM Hingga Persija

24 Desember 2025 | 14:48

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Februari 2022, Aldebaran Dapat Informasi Terbaru dari Polisi Soal Kehilangan Reyna?

“Saat itu pun Herry Wirawan memberi pengertian agar keluarga menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Karena, kata dia, sikap anarkis justru bakal merugikan keluarga korban,” ucap Yudi lagi.

Yudi mendorong kejaksaan agar mengajukan banding agar Herry Wirawan mendapat hukuman maksimal, sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.

“Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insyaallah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa,” katanya.

Baca Juga: Viral Game Hey Fun HD Ghost 3D Apk, Simak Cara Download dan Trik Unlimited Money

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa, 15 Februari 2022. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan dia itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.*** (Rizki Laelani/Pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Administrator
Tags: Herry Wirawankeluarga korbanpenjara seumur hidup
Previous Post

Valentine Bukanlah Kearifan Lokal

Next Post

Ratusan Randis Pemkab Pandeglang Akan Dilelang, Ini Penyebabnya

Related Posts

ridwan kamil
Nasional

Jejak Digital Ridwan Kamil Kembali Viral, Ternyata Sempat Singgung Aura Kasih

24 Desember 2025 | 15:56
Dynamite Kiss
Nasional

Spoiler Drakor Dynamite Kiss Episode 13 Sub Indo: Ji Hyeok Kuatkan Da Rim Hadapi Masalah

24 Desember 2025 | 15:30
Carabao Cup
Nasional

Daftar Tim yang Lolos Semifinal Carabao Cup, Ada Chelsea hingga Arsenal

24 Desember 2025 | 15:02
persib bandung
Nasional

3 Match Persib Bandung Usai Kalahkan Bhayangkara FC, Ada Duel PSM Hingga Persija

24 Desember 2025 | 14:48
Klasemen sementara BRI Super League
Nasional

Update Klasemen Sementara Pekan 15 Super League, Persib Pepet Borneo FC di Puncak

24 Desember 2025 | 10:21
promo makanan dan minuman natal
Nasional

4 Promo Makanan dan Minuman Spesial Natal 2025, Cek Daftarnya di Sini!

24 Desember 2025 | 09:37
Load More

Popular

  • ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

    Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tunggu Hasil Keputusan UMK dan UMSK Dari Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Boxing Day Liga Inggris: Manchester United, Chelsea dan Man City Lawan Tim Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Anyar

Jelang Libur Nataru, Lalu Lintasdi Lokasi Wisata Anyar Masih Landai

24 Desember 2025 | 16:55
Kuliner

Lima Negara Dengan Wisata Kuliner yang Wajib dikunjungi Tahun 2026

24 Desember 2025 | 16:46
ridwan kamil

Jejak Digital Ridwan Kamil Kembali Viral, Ternyata Sempat Singgung Aura Kasih

24 Desember 2025 | 15:56
Telkomsel

Kampung Telkomsel Hadirkan Hiburan Digital bagi Warga Cipondoh

24 Desember 2025 | 15:53

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda