BANTEN RAYA – Pemkab Pandeglang akan melelang barang milik daerah berupa kendaraan dinas roda dua dan roda empat.
Kendaraan pelat merah dilelangkan melalui Kantor Pelayanan Keyakaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam waktu dekat ini.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang Sunarto mengatakan, sebelum lelang kendaraan dilakukan, tim aset melakukan pendataan dan penghitungan harga kendaraan.
Baca Juga: Tujuh Kecamatan di Kabupaten Lebak jadi Zona Merah Covid-19 yang Positif Capai 1.302 Orang
“Sekarang lagi tahap penilaian harga barang kendaraan, karena sebelum proses lelang, penilaian harga harus dihitung dulu. Kalau harganya sudah ada baru bisa dilelang,” kata Sunarto, Rabu 16 Februari 2022.
Menurutnya,kendaraan yang dilelang masih dihitung. “Totalnya mungkin ada ratusan kendaraan karena sekarang lagi didata,” jelasnya.
Sunarto menjelaskan, lelang kendaraan dinas sebagai langkah penghapusan aset milik Pemkab. Metode lelang dilakukan karena aset yang akan dihapus masih memiliki nilai ekonomis. Teknis lelang dilakukan dengan sistem paket maupun per unit secara online.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah dan Tomat di PIR Kota Serang Naik hingga Dua Kali Lipat
“Semua kendaraan roda dua maupun roda empat kami lelang melalui KPKNL,” jelasnya.
Masih kata Sunarto, lelang aset barang milik daerah sebagai upaya pembersihan aset di semua OPD. Sebab, aset yang dibersihkan untuk meningkatkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Langkah perbersihan dilakukan untuk pemusnahaan aset yang rusak berat dan bekas pakai melalui metode pelelangan. Kita ingin kendaraan yang sudah tidak dipakai dapat menambah anggaran kas daerah,” ujarnya.
Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Pandeglang Ramadhani mengatakan, aset kendaraan yang dilelang untuk meningkatkan PAD.
“Kendaraan yang dilelang pastinya masih dalam kondisi baik. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” katanya. ***
















