BANTEN RAYA – Mulai 15 Februari 2022, Kabupaten Pandeglang kembali pemberlakuan PPKM level 3.
Aturan PPKM dijabarkan melalui Surat Edaran Bupati Pandeglang nomor 5 tahun 2022.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang Utuy Setiadi mengatakan, SE PPKM level 3 menindaklanjuti peraturan dari pemerintah pusat.
“SE Bupati itu seiring dengan melihat perkembangan kasus covid-19 sesuai arahan dari pemerintah pusat,” kata Utuy Setiadi, Rabu 16 Februari 2022.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah dan Tomat di PIR Kota Serang Naik hingga Dua Kali Lipat
Dia mengatakan, surat edaran Bupati Pandeglang mengenai PPKM level 3 akan disebar ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan hingga desa. Dalam aturan PPKM diimbau masyatakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, menghindari kerumunan, membatasi pengunjung lokasi wisata dan sarana umum lainnya.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah dan Tomat di PIR Kota Serang Naik hingga Dua Kali Lipat
“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan baik, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Yang terpenting masyarakat untuk ikut program vaksinasi. Dengan harapan agar terhindar dari penyebaran covid-19,” ujarnya.
Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi menginginkan SE Bupati Pandeglang ini efektif dalam mekenan kasus Covid-19. Dalam aturan tersebut, kata Udi, masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
“Kami sudah menerima SE perpanjangan PPKM level 3 di Pandeglang. Masyarakat agar bersama-sama melakukan pencegahan Covid-19 dengan mengutamakan protokol kesehatan,” kata Udi.
Baca Juga: Resmi Gabung Klub Liga Jepang Tokyo Verdy, Pratama Arhan: Cita-cita Saya Terwujud
Udi mengatakan, PPKM level 3 dapat menjadi acuan masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah dengan tetap beraktivitas, tapi menerapkan protokol kesehatan. “PPKM ini agar kita patuh dengan aturan protokol kesehatan,” ujarnya. ***
















