BANTENRAYA.COM – Dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Seramh (Pemerintah Kabupaten Serang) dipecat atau diberhentikan dengan hormat tahun ini.
Selain dua orang ASN yang telah dipecat, satu orang ASN lagi terancam dipecat dan sedang menunggu disposisi dari Bupati Serang Rt Tatu Chasanah.
Adapun penyebab dipecatnya dua orang ASN dan satu orang lagi yang akan menyusul karena melakukan tindakan asusila dan satu orang tidak masuk kerja tanpa keterangan 46 hari lebih.
Baca Juga: Potret Mesra Pertemanan Hasan Alaydrus Dengan Alm Laura Anna, Bikin Sedih
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, dua ASN sudah dipecat tahun inj karena melakukan tindakan indisipliner.
“Sudah diberhentikan dengan hormat dua orang ASN. Yang menunggu dalam ancaman diberhentikan satu orang sudah ada di meja bupati tinggal dispoisi,” kata Surtaman, Rabu 15 Desember 2021.
Ia mengungkapkan, satu orang ASN yang dipecat merupakan guru SD di Kecamatan Gunungsari karena melakukan kasus pencabulan dan satu orang staf di kecamatan.
Baca Juga: Sebelum Laura Anna Meninggal Dunia, Nikita Mirzani Sempat Berikan Janji Tentang Hal Ini
“Yang satu enggak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 46 hari. Yang akan dipecat guru di Kecamatan Cikande kasusnya asusila juga kalau tidak salah,” ujarnya.
Surtaman menjelaskan, semua yang dipecat diberhentikan dengan hormat karena pemberhentian di luar kasus koruspi semua dengan hormat.
“Kalau uang pensiun tergantung masa kerjanya, kalau masa kerjanya di atas 20 tahun dan usianya di atas 50 tahun dapat uang pesangon cuman menerimanya 20 persen,” tuturnya.***