BANTENRAYA.COM – Polsek Cimanggu menggerebek salah satu warung jamu atau kelontong yang nyambi jualan miras (minuman keras).
Warung jamu itu ada di Jalan Raya Cimanggu-Sumur, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, dan didatangi Polisi pada Rabu 15 Desember 2021 dini hari.
Dari hasil operasi polisi berhasil mengamankan beberapa botol miras berbagai jenis.
Kapolsek Cimanggu Iptu Darwin Khairul Syafari mengatakan, razia miras dilakukan dalam rangka operasi pekat maung 2021 menjelang libur Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Baca Juga: Sebelum Laura Anna Meninggal Dunia, Nikita Mirzani Sempat Berikan Janji Tentang Hal Ini
“Kegiatan operasi untuk menindak penjual miras yang menjadi penyakit masyarakat guna cipta kondisi menjelang perayaan nataru,” kata Darwin.
Dijelaskannya, miras yang berhasil disita diamankan di Poksek Cimanggu. Sementara penjualnnya telah diberikan pembinaan.
“Barang bukti miras kami amankan, dan tindakan yang diambil oleh kami kepada penjual miras diberikan peringatan dan teguran untuk tidak lagi menjual miras,” jelasnya.
Dikatakan Darwin, kegiatan operasi digelar untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Kecamatan Cimanggu. Melalui kegiatan itu diharapkan dapat menekan angka kriminalitas.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal Setelah Sebelumnya Alami Kecelakaan dengan Kekasihnya Gaga Muhammad
“Kegiatan itu juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sehingga terciptanya kondusifitas daerah,” ujarnya.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kegiatan operasi miras sebagai upaya cipta kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang nataru.
“Kegiatan operasi pekat maung untuk mensosialisasikan bahaya, dan dampak buruk dari miras kepada masyarakat maupun para penjual miras guna terciptanya kondusifitas daerah,” tegasnya. ***