BANTENRAYA.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak memberikan sejumlah rekomendasi terkait maraknya aktivitas tambang di Lebak yang meresahkan masyarakat.
Diantaranya ialah mempercepat penerbitan Peraturan Bupati atau Perbup pembatasan jam operasional galian C.
Langkah itu dinilai penting, mengingat aktivitas truk galian C yang semerawut di jalan raya selalu menjadi keluhan masyarakat.
BACA JUGA: Jelang Libur Panjang, Polres Cilegon Siapkan Skema Lalu Lintas Nataru 2025
“Operasional truk itu juga penting diperhatikan. Sejauh ini hanya bermodal surat edaran, tentu tidak efektif,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Ujang Giri, Jumat, 10 Oktober 2025.
Politisi NasDem itu menegaskan bahwa penerbitan Perbup itu juga akan menjadi langkah keseriusan Pemkab Lebak dalam menindak truk galian tersebut.
“SE itu sifatnya hanya imbauan, belum lengkap dengan penegakan hukum, sanksi dan lain-lain,” tegasnya.
Rekomendasi berikutnya ialah terkait pembentukan satgas pertambangan.
Dia menyebut bahwa pembentukan satgas merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi.
“Kita juga mendorong pembentukan satgas lewat Komisi IV DPRD Banten,” ujarnya. ***