BANTENRAYA.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Pemkab di ruang rapat Tb Syam’un Setda Kabupaten Serang, Selasa 26 Agustus 2025.
Audiensi tersebut dilakukan karena banyaknya buruh di Kabupaten Serang yang tidak mendapatkan upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Serang 2025 senilai Rp4.857.353,01.
Ketua SPN Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan, masih banyak pengusaha nakal yang tidak mengikuti kebijakan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah kepada para buruh.
Baca Juga: Kadin Kota Cilegon Siap Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas SDM KKMP
“Kondisinya masih banyak buruh yang mendapatkan upah di bawah UMK karena banyaknya pengusaha nakal yang tidak mengikuti aturan. UMK Kabupaten Serang nominalnya sudah jelas tapi pelaksanaan masih jauh dari harapan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada audiensi tersebut para buruh mendorong untuk pengehpusan sistem outsourcing dan mengefektifkan peran dewan pengupahan dan lembaga kerja sama tripartit (LKS Tripartit)
Ia menjelaskan, selain pemberian upah di bawah UMK banyak pengusaha yang memperlakukan buruh dengan mennganti sistem kerja sehingga berdampak terhadap buruh.
“Tentunya bagaimana mengefektifkan peran LKS dan dewan pengupahan, yang keduanya bagaimana kita mendorong di isu-isu ketenagakerjaan soal tolak outsourcing dan upah murah,” katanya.
Asep menuturkan, banyak sistem kerja yang diganti yang dinilai merugikan para buruh misalnya dari sistem tetap menjadi kontrak dan sistem kontrak menjadi outsourcing.
“Dari sistem outsourcing sampai ada yang diistirahatkan, itu kondisi-kondisi yang ada sekarang. Upah buruh masih terpotong pendapatan tidak kena pajak (PTKP), hingga akhirnya menjadi beban tersendiri berkurangnya terhadap upah,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres
Serkretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, akan melakukan pembahasan untuk menyikapi permintaan yang disampikan oleh buruh.
“Tuntutan itu akan kita penuhi terutama LKS Tri party dan dewan pengupahan itu bagian dari proses komunikasi Pemda sama pekerja,” tuturnya.
“Mereka juga ingin silaturahim dengan pemimpin yang baru (Ratu Rachmatuzakiyah-red), insya Allah ke depan kita akan jadwalkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Serang akan melakukan upaya koordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten supaya aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK.
“Pengawasannya adanya di provinsi bukan di kita. Jadi sikap kita memberikan masukan kepada provinsi, bahwa telah terjadi pembayaran di bawah UMK, sebenarnya itu sudah melanggar dari ketentuan” katanya. ***