BANTENRAYA.COM – Mahkamah Agung atau MA menganulir vonis mati putusan Pengadilan Negeri atau PN Serang terhadap Agus terdakwa pembunuh anak kandung di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, menjadi 15 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya dikutip dari putusan Mahkamah Agung dengan perkara nomor 771/Pid.B/2024/PN SRG, dengan Majelis Hakim yang memutus kasasi Agus, dipimpin oleh Yohanes Priyana memvonis Agus dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Dalam pertimbangannya, Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 jo ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Vonis itu lebih tinggi dari putusan PT Banten Nomor 23/Pid/2025/PT BTN, yang tidak sepakat dengan vonis Mati di tingkat Pengadilan Negeri Serang dan menghukum Agus dengan pidana selama 14 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: Sidang di SPBU Ciceri Kota Serang, Terdakwa Pertamax Oplosan Tunjukkan Proses Pencampuran BBM
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan terdakwa sendiri dan saksi-saksi lainnya, Agus tidak merencanakan membunuh anak kandungnya.
Hal itu didukung dengan tidak adanya motif atau alasan yang jelas seperti dendam atau pertengkaran.
Pembunuhan terhadap anak kandungnya Nur Laila yang berusia 7 tahun dilakukan secara spontan saat itu juga, karena dorongan sesuatu yang bersifat halunisasi dan hanya diketahui oleh Agus, selaku terdakwa dalam perkara tersebut.
Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq membenarkan putusan MA tersebut.
Di mana Agus lolos dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Zaldi Dhuhana Dilantik Jadi Sekda Pemkab Serang Besok
“Benar, dalam perkara atas nama Agus dalam putusan Kasasinya Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum, dan memustuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Agustus 2025.
Siddiq menegaskan, putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang sebelumnya hanya menuntut Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun.
“Ya, tuntutan JPU kemarin 14 tahun,” tandasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan sadis itu bermula, ketika Agus baru saja pulang ke rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, setelah berkumpul dengan teman-temannya.
Baca Juga: Resmi Jadi Kapolda Banten, Brigjen Hengki Lanjutkan Program Jumling Hingga Poliran
Terdakwa Agus langsung masuk ke dalam rumah, dan beranjak tidur bersama dengan saksi Herawati selaku istri terdakwa dan anak korban Nur Laila di kamar.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun.
Ketika melihat istri dan anaknya yang tertidur pulas, Agus secara tiba-tiba ingin menghabisi anak kandungnya tersebut.
Tiba-tiba Agus langsung terpikirkan untuk menyembelih anak korban Nur Laila, sehingga Agus bergegas turun dari tempat tidur dan mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas.
Setelah mengambil golok yang disimpan didalam tas itu, Agus langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas, hingga nyaris putus.
Baca Juga: Suzuki Fronx Jadi Tulang Punggung Utama Penjualan Mobil Hybrid Nasional
Setelah selesai menggorok leher anak korban Nur Laila, terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga.
Setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan tes kejiwaan. Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.***