Jumat, 5 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

MA Anulir Vonis Mati Pembunuh Anak Kandung di Kabupaten Serang, Hukuman Agus Menjadi 15 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
20 Agustus 2025 | 18:44
MA Anulir Vonis Mati Pembunuh Anak Kandung di Kabupaten Serang, Hukuman Agus Menjadi 15 Tahun Penjara

Agus usai mendengarkan vonis mati di Pengadilan Negeri Serang, beberapa waktu lalu. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mahkamah Agung atau MA menganulir vonis mati putusan Pengadilan Negeri atau PN Serang terhadap Agus terdakwa pembunuh anak kandung di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, menjadi 15 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya dikutip dari putusan Mahkamah Agung dengan perkara nomor 771/Pid.B/2024/PN SRG, dengan Majelis Hakim yang memutus kasasi Agus, dipimpin oleh Yohanes Priyana memvonis Agus dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam pertimbangannya, Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 jo ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Vonis itu lebih tinggi dari putusan PT Banten Nomor 23/Pid/2025/PT BTN, yang tidak sepakat dengan vonis Mati di tingkat Pengadilan Negeri Serang dan menghukum Agus dengan pidana selama 14 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Sidang di SPBU Ciceri Kota Serang, Terdakwa Pertamax Oplosan Tunjukkan Proses Pencampuran BBM

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan terdakwa sendiri dan saksi-saksi lainnya, Agus tidak merencanakan membunuh anak kandungnya.

Hal itu didukung dengan tidak adanya motif atau alasan yang jelas seperti dendam atau pertengkaran.

Pembunuhan terhadap anak kandungnya Nur Laila yang berusia 7 tahun dilakukan secara spontan saat itu juga, karena dorongan sesuatu yang bersifat halunisasi dan hanya diketahui oleh Agus, selaku terdakwa dalam perkara tersebut.

Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq membenarkan putusan MA tersebut.

Di mana Agus lolos dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga: Zaldi Dhuhana Dilantik Jadi Sekda Pemkab Serang Besok

“Benar, dalam perkara atas nama Agus dalam putusan Kasasinya Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum, dan memustuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Agustus 2025.

Siddiq menegaskan, putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang sebelumnya hanya menuntut Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun.

“Ya, tuntutan JPU kemarin 14 tahun,” tandasnya.

Diketahui, kasus pembunuhan sadis itu bermula, ketika Agus baru saja pulang ke rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, setelah berkumpul dengan teman-temannya.

Baca Juga: Resmi Jadi Kapolda Banten, Brigjen Hengki Lanjutkan Program Jumling Hingga Poliran

Terdakwa Agus langsung masuk ke dalam rumah, dan beranjak tidur bersama dengan saksi Herawati selaku istri terdakwa dan anak korban Nur Laila di kamar.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun.

Ketika melihat istri dan anaknya yang tertidur pulas, Agus secara tiba-tiba ingin menghabisi anak kandungnya tersebut.

Tiba-tiba Agus langsung terpikirkan untuk menyembelih anak korban Nur Laila, sehingga Agus bergegas turun dari tempat tidur dan mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas.

Setelah mengambil golok yang disimpan didalam tas itu, Agus langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas, hingga nyaris putus.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Baca Juga: Suzuki Fronx Jadi Tulang Punggung Utama Penjualan Mobil Hybrid Nasional

Setelah selesai menggorok leher anak korban Nur Laila, terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga.

Setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan tes kejiwaan. Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Editor: Administrator
Tags: Anak kandungkabupaten serangMahkamah Agungpembunuhvonis mati
Previous Post

Sidang di SPBU Ciceri Kota Serang, Terdakwa Pertamax Oplosan Tunjukkan Proses Pencampuran BBM

Next Post

86.888 Warga Pandeglang Terima Bantuan CBP, Per Keluarga 20 Kilogram Beras

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Ina Sakinah menilai pencopotan Mamab Mauludin

    Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Brand Lokal Harus Kian Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon Hari Armada RI 2025, Desain Paling Dicari Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pelantikan, Ini Jabatan Baru Maman Mauludin Usai Dicopot dari Sekda Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelengseran Sekda Cilegon Jadi Warning Keras untuk Semua ASN, Pengamat: Kalau Pimpinan Injak Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, 3.500 PPPK Paruh Waktu Kota Cilegon Akan Dilantik di Alun-Alun Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pemprov Banten tambang rakyat

Soal Tambang Rakyat Ilegal, Pemprov Banten Minta Masyarakat Urus Izin: Kita Bina Dulu

5 Desember 2025 | 08:00
bangli Kali Padek

Ratusan Bangli di Sempadan Kali Padek Dibongkar, Warga Terdampak Direlokasi ke Rusunawa

5 Desember 2025 | 07:50
Indonesia

Indonesia Ditantang Filipina dan Myanmar di Grup C Sepakbola SEA Games, Simak Jadwalnya

5 Desember 2025 | 07:00
KRLA 2025

Serdang Kidul Optimis Juara KRLA 2025 Kota Serang Wakili Kelurahan Sayar

5 Desember 2025 | 06:43

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda