Rabu, 11 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sidang di SPBU Ciceri Kota Serang, Terdakwa Pertamax Oplosan Tunjukkan Proses Pencampuran BBM

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
20 Agustus 2025 | 18:31
Sidang di SPBU Ciceri Kota Serang, Terdakwa Pertamax Oplosan Tunjukkan Proses Pencampuran BBM

Hakim didampingi jaksa melakukan pengecekan BBM di SPBU Ciceri Kota Serang, Rabu, 20 Agustus 2025. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang bersama dengan ketiga terdakwa Deden Hidayat, Nadir Sudrajat, dan Aswan melakukan pemeriksaan tempat dalam perkara Pertamax oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 11.25 WIB, hakim Diah Astuti Miftafiatun, Hendri Irawan, dan Galih Dewi Inanti Akhmad dan tim dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang tiba di SPBU Ciceri.

Setibanya disana, langsung memeriksa sejumlah titik.

ADVERTISEMENT

Ketiga terdakwa yang juga hadir diminta untuk menunjukan lokasi tangki penyimpanan Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Hakim dan Jaksa kemudian membandingkan warna BBM Pertamax Oplosan dengan Pertamax yang dijual di SPBU Ciceri.

Baca Juga: Zaldi Dhuhana Dilantik Jadi Sekda Pemkab Serang Besok

Terlihat bahwa Pertamax oplosan berwarna lebih pekat daripada Pertamax yang dibeli dari Pertamina.

Pemeriksaan setempat berlangsung sekitar 21 menit, berakhir sekitar pukul 11.46 WIB.

Juru bicara Pengadilan Negeri Serang Mochamad Ichwanudin mengatakan, jika persidangan ditempat dalam kasus Pertamax Oplosan itu untuk pembuktian barang bukti.

“Tujuan pemeriksaan setempat untuk kepentingan proses pembuktian dlm perkara No. 490 dan 489/Pid.Sus-LH/2025 atas nama terdakwa Nadir Sudrajat dan kawan-kawan, sehingga diharapkan dapat diperoleh fakta yang meyakinkan,” katanya.

Baca Juga: Resmi Jadi Kapolda Banten, Brigjen Hengki Lanjutkan Program Jumling Hingga Poliran

Dalam dakwaan, terdakwa Nadir bersama dua orang lainnya, yaitu Aswan dan Deden Hidayat dengan sengaja mencampurkan BBM hasil olahan ilegal ke dalam tangki penyimpanan BBM Pertamax milik SPBU Ciceri.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

BBM oplosan sebanyak 16 ribu liter yang tidak diproduksi oleh PT Pertamina tersebut dibeli melalui perantara, dan dikirim menggunakan truk tangki berlogo Pertamina palsu, tanpa dokumen resmi.

Setelah diterima, terdakwa Nadir dan saksi Aswan yang merupakan pengelola SPBU, memerintahkan agar BBM tersebut dibongkar dan dicampurkan dengan Pertamax resmi yang tersisa di tangki pendam.

Saat kualitas BBM oplosan tersebut diprotes oleh konsumen karena berwarna biru pekat dan tidak sesuai spesifikasi Pertamax asli, terdakwa justru berusaha menutupi hal tersebut dengan mencampurkan kembali 8.000 liter Pertamax resmi dari Pertamina untuk mengubah warna dan bau BBM hasil oplosan agar menyerupai aslinya.

Baca Juga: Suzuki Fronx Jadi Tulang Punggung Utama Penjualan Mobil Hybrid Nasional

Kejahatan tersebut akhirnya terungkap oleh Subdit IV Tipidter Polda Banten, yang menyegel dua nozzle dan tangki pendam SPBU serta mengambil sampel BBM untuk diuji laboratorium.

Hasil pengujian menunjukkan titik didih akhir (FBP) melebihi batas maksimum yang ditetapkan pemerintah, sehingga membuktikan adanya pemalsuan mutu BBM.

Usai sidang di SPBU Ciceri, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda penuntutan dari JPU Kejari Serang.***

Editor: Administrator
Tags: BBMKota SerangPertamax OplosanSPBU Ciceri
Previous Post

Zaldi Dhuhana Dilantik Jadi Sekda Pemkab Serang Besok

Next Post

MA Anulir Vonis Mati Pembunuh Anak Kandung di Kabupaten Serang, Hukuman Agus Menjadi 15 Tahun Penjara

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)

    Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah-Anak Bersitegang? Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel JB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSIM Yogyakarta Vs Persijap Jepara, Jangan Lengah Laskar Mataram, Laskar Kalinyamat Bertekad Curi Poin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi mudik gratis. (Instagram @kemenhub151)

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Cilegon Ditutup, yang Lolos Seleksi Siap-siap Berangkat Pekan Ini

11 Maret 2026 | 03:00
Kepala BBWSC3 Dedi Yudha Lesmana saat mendampingi Walikota Serang Budi Rustandi kala meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Atasi Banjir di Grand Sutera Kota Serang, Sungai Ciwaka Bakal Dibangun Tanggul

10 Maret 2026 | 21:55
Walikota Serang Budi Rustandi (kiri) meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. Normalisasi terkendala bangunan liar yang dibangun oleh warga setempat. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Walikota Serang Geram Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai Ciwaka, Normalisasi Jadi Tertunda

10 Maret 2026 | 21:30
DPC PKS Kecamatan Jombang saat bagikan takjil di Jalan Bonakarta Cilegon pada Selasa, 10 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Bukan Hanya Saat Pemilu, DPC PKS Kecamatan Jombang Komitmen Hadir di Masyarakat

10 Maret 2026 | 21:13

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda