BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang bersama dengan ketiga terdakwa Deden Hidayat, Nadir Sudrajat, dan Aswan melakukan pemeriksaan tempat dalam perkara Pertamax oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 11.25 WIB, hakim Diah Astuti Miftafiatun, Hendri Irawan, dan Galih Dewi Inanti Akhmad dan tim dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang tiba di SPBU Ciceri.
Setibanya disana, langsung memeriksa sejumlah titik.
Ketiga terdakwa yang juga hadir diminta untuk menunjukan lokasi tangki penyimpanan Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Hakim dan Jaksa kemudian membandingkan warna BBM Pertamax Oplosan dengan Pertamax yang dijual di SPBU Ciceri.
Baca Juga: Zaldi Dhuhana Dilantik Jadi Sekda Pemkab Serang Besok
Terlihat bahwa Pertamax oplosan berwarna lebih pekat daripada Pertamax yang dibeli dari Pertamina.
Pemeriksaan setempat berlangsung sekitar 21 menit, berakhir sekitar pukul 11.46 WIB.
Juru bicara Pengadilan Negeri Serang Mochamad Ichwanudin mengatakan, jika persidangan ditempat dalam kasus Pertamax Oplosan itu untuk pembuktian barang bukti.
“Tujuan pemeriksaan setempat untuk kepentingan proses pembuktian dlm perkara No. 490 dan 489/Pid.Sus-LH/2025 atas nama terdakwa Nadir Sudrajat dan kawan-kawan, sehingga diharapkan dapat diperoleh fakta yang meyakinkan,” katanya.
Baca Juga: Resmi Jadi Kapolda Banten, Brigjen Hengki Lanjutkan Program Jumling Hingga Poliran
Dalam dakwaan, terdakwa Nadir bersama dua orang lainnya, yaitu Aswan dan Deden Hidayat dengan sengaja mencampurkan BBM hasil olahan ilegal ke dalam tangki penyimpanan BBM Pertamax milik SPBU Ciceri.
BBM oplosan sebanyak 16 ribu liter yang tidak diproduksi oleh PT Pertamina tersebut dibeli melalui perantara, dan dikirim menggunakan truk tangki berlogo Pertamina palsu, tanpa dokumen resmi.
Setelah diterima, terdakwa Nadir dan saksi Aswan yang merupakan pengelola SPBU, memerintahkan agar BBM tersebut dibongkar dan dicampurkan dengan Pertamax resmi yang tersisa di tangki pendam.
Saat kualitas BBM oplosan tersebut diprotes oleh konsumen karena berwarna biru pekat dan tidak sesuai spesifikasi Pertamax asli, terdakwa justru berusaha menutupi hal tersebut dengan mencampurkan kembali 8.000 liter Pertamax resmi dari Pertamina untuk mengubah warna dan bau BBM hasil oplosan agar menyerupai aslinya.
Baca Juga: Suzuki Fronx Jadi Tulang Punggung Utama Penjualan Mobil Hybrid Nasional
Kejahatan tersebut akhirnya terungkap oleh Subdit IV Tipidter Polda Banten, yang menyegel dua nozzle dan tangki pendam SPBU serta mengambil sampel BBM untuk diuji laboratorium.
Hasil pengujian menunjukkan titik didih akhir (FBP) melebihi batas maksimum yang ditetapkan pemerintah, sehingga membuktikan adanya pemalsuan mutu BBM.
Usai sidang di SPBU Ciceri, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda penuntutan dari JPU Kejari Serang.***