BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Kepala Bagian atau Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa atau UKPBJ Kabupaten Serang berinisial HNA.
Sanksi disiplin tersebut dilakukan usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada stafnya dengan pemberian sanksi sedang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya memberikan sanksi disiplin sedang setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Hukuman disiplin sudah diberikan kepada orangnya, dan kita juga akan ekspose. Kita sudah ajukan saat itu ke ibu Tatu (mantan Bupati Serang-red),” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 7 Juli 2025.
Baca Juga: Bisnis Konveksi Rumahan di Kabupaten Lebak Banjir Order Jelang Tahun Ajaran 2025-2026
Ia menjelaskan, mantan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga sudah menandatangani SK pemberian sanksi walaupun ada keterlambatan saat diserahkan ke pelaku.
“SKnya itu sudah ditandatangani sama bu Tatu (Bupati Serang saat itu) juga, cuma karena penyerahan SKnya lambat, tapi Minggu kemarin sudah kita panggil pak yang bersangkutan dan kita serahkan SKnya,” katanya.
Surtaman menuturkan, pelaku juga masih bisa melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN jika tidak bisa menerima sanksi yang sudah diberikan.
“Berdasarkan tim majelis pertimbangan yang bersangkutan kena hukuman disiplin sedang. Hukumannya bukan non job, tapi bisa turun pangkat satu tingkat,” jelasnya.
Baca Juga: Jalan Maja – Cisoka jadi Tempat Parkir Truk Galian C, Warga Sebut Pemkab Lebak Tak Tegas
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi disiplin berat lantaran korban tidak menyertai bukti-bukti saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Kita akan temui Bupati yang baru (Ratu Rachmatuzakiyah), untuk kenyamanan dalam berorganisasi mungkin kita sarankan pelaku dimutasi. Kita sudah periksa korban, tapi tidak semua yang diadukan oleh korban itu terbukti,” katanya.
Pihaknya memastikan sudah melakukan pemeriksaan dan tahapan tahapan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan sanksi disiplin kepada HNA yang melakukan pelecehan seksual kepada stafnya.
“Kita sudah melakukan sesuai dengan prosedur, bukti pemanggilan, bukti BAP, bukti konfonir ada. Beliau masih aktif bekerja karena hukumannya disiplin sedang, jadi dia enggak kehilangan jabatan dan kehilangan apapun,” jelasnya.***


















