BANTEN RAYA .COM – Pengembangan wisata Gunung Pinang yang dilakukan oleh PT Tampomas Putraco resmi dibatalkan karena mendapat penolakan dari warga Kecamatan Kramatwatu.
Akibat dibatalkannya proyek pengembangan wisata Gunung Pinang, pihak pengembang mengaku mengalami kerugian Rp180 juta.
Direktur PT Tampomas Putraco Dudung Permana mengatakan, pihaknya sudah tidak akan melanjutkan pengembangan wisata Gunung Pinang karena adanya penolakan oleh warga.
Baca Juga: Diduga karena Obat Nyamuk, Rumah dan Janda Tua di Pontang Terbakar Hidup-hidup
“Kami sudah mempersiapkan semuanya, jadi karena ada kejadian seperti ini kami tidak akan lanjut,” katanya.
“Kami akan berjalan di dunia usaha kami sendiri, dan kita akui kesalahan kami itu tidak sosialisasi terhadap masyarakat,” ujarnya di Kantor Perhutani, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Rabu 30 April 2025.
Ia menjelaskan, untuk pengembangan wisata di atas Gunung Pinang pihaknya menyewa lahan dengan harga Rp5 juta perhektare melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Yang kami PKS kan itu sebanyak lima hektare, tapi masyarakat belum tahu di PKS itu ada pick sharing dan sharing provit. Untuk pick sharingnya di bulan pertama Perhutani mendapat 25 persen dari pengunjung yang hadir,” katanya.
Dudung menuturkan, pihaknya sudah mengkucurkan dana Rp180 juta untuk pembiayaan pengembangan wisata Gunung Pinang, mulai dari pemetaan, biaya tenaga kerja, dan kebutuhan lainnya.
“Karena memang pembiayaan dimulai dari pemetaan termasuk upah tenaga kerja. Pengerjaan dimulai saat tanggal 10 April, hari Jumat (25 April 2025), dan sebenarnya kita bergerak di bidang konstruksi,” jelasnya.
Baca Juga: Pedagang Keluhkan Pasar Blok F Cilegon Sepi Pembeli Hingga Tak Bisa Bayar Sewa Kios
Sementara itu, Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati mengatakan, pihaknya juga sudah menghentikan rencana pengembangan wisata di lahan hutan lindung seluas lima hektare.
“Hasil audiensinya positif, apa yang diinginkan masyarakat sudah tercapai. Saya yakin sebenarnya masyarakat juga kaget, karena tidak ada sosialisasi, tidak ada izin ke pihak desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengembang juga sudah tidak akan melanjutkan proyek pengembangan wisata karena dorongan dari masyarakat Kramatwatu yang terus melakukan penolakan.
Baca Juga: KPU Kabupaten Serang Gelontorkan Rp138 Juta Untuk Santunan Kematian
“Dari pengembang juga sudah minta maaf bahwa mereka sudah mengakui tidak ada izin lokal,” ungkapnya.
“Apapun yang terjadi dengan Gunung Pinang baik banjir atau longsor pasti masyarakat langsung yang terdampak,” katanya. ***


















