BANTENRAYA.COM – Sebanyak 7 pelaku dugaan politik uang berhasil diamankan Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, menjelang Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Serang.
Ketujuh pelaku tersebut yaitu ND dan MH di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang dengan barang bukti Rp9,5 juta.
Kemudian SD di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang dengan barang bukti uang sebesar Rp450 ribu.
Tim juga menangkap seorang perempuan inisial AR di Kampung Cileget, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dengan barang bukti sebanyak 45 Amplop yang berisikan uang sebesar Rp50 ribu peramplop.
Baca Juga: Zakiyah Najib Unggul Telak di Sejumlah TPS pada PSU Pilkada Kabupaten Serang
Pelaku lainnya yaitu seorang perempuan berinisial MT di Kampung Catang Masjid, Desa Bojong Catang, Kecamatam Tunjung Teja, Kabupaten Serang yang telah mendistribusikan uang kepada hak pemilih dengan besaran Rp. 25.000 kepada 43 orang.
Selanjutnya WS, di Kampung Nagog, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Diduga WS mendapatkan uang tersebut dari NS selaku Staff Desa Julang sebesar Rp2,5 juta.
Dari penangkapan itu, NS berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Nagog, Desa Julang, Kecamatan Cikande.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Cheil Jedang Indonesia, Dibutuhkan Posisi Staf hingga Operator
Diduga uang itu didapat dari AM selaku Staff Desa Julang sebesar Rp60 juta.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto membenarkan jika selama proses PSU di Kabupaten Serang, pihaknya mengamankan sejumlah orang di beberapa lokasi berbeda.
“Saat ini Total terduga pelaku yang diamankan berjumlah 7 orang, yakni ND, MH, SD, AR, MT, WS dan NS mereka ditangkap di TKP yang berbeda, 2 orang diantaranya merupakan perempuan,” katanya.
Endang menambahkan dalam kasus ini, apabila terbukti pelaku akan dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Resident Playbook Episode 3: Do Won Bantu Yi Young Tangani Wali Pasien
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye atau tim kampanye untuk mempengaruhi hasil pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana,” tambahnya.***