BANTENRAYA.COM – Pilkada Kabupaten Serang 2024 tengah menjadi perbincangan akibat adanya campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Seperti yang diketahui, Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu dimenangkan oleh pasangan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.
Kemenangan Zakiyah-Najib dipercaya adanya campur tangan dari Menteri Desa yang kemudian dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
Hasil gugatannya diumumkan oleh MK pada Senin 24 Februari 2025, dan terbukti adanya pelanggaran berat sehingga diharuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Seperti yang diketahui, Yandri Susanto merupakan suami dari Ratu Zakiyah.
Menurut MK, Yandri selaku Menteri Desa memakai kekuasaannya untuk melibatkan para Kepala Daerah di wilayah Kabupaten Serang untuk berpihak kepada Zakiyah.
Baca Juga: Siswa SMP Terpadu Al Qudwah Berhasil Capai Puncak Gunung Aseupan dalam Ekspedisi BPI
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, rangkaian-rangkain yang telah terbukti sebagaima diuraikan di atas adalah pelanggaran yang dilakukan secara terstuktur karena melibatkan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam kapasitasnya selaku pejabat negara. Pelanggaran tersebut menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang. Oleh karena itu, Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” disampaikan langsung oleh MK dalam Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, pada Senin, 24 Februari 2025.
Jalan keluarnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang harus melakukan PSU selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan a quo diucapkan.
Masyarakat Kabupaten Serang, terutama warganet, cukup kecewa mendengar adanya campur tangan Menteri Desa tersebut. Hal tersebut tercermin melalui komentar unggahan di Instagram @yandri_susanto.
Baca Juga: Hasbi-Amir Butuh Rp40 Miliar untuk Jalankan Visi-misi di Tahun Pertama Menjabat
Yandri Susanto merupakan seorang politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN). Yandri menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kabinet Merah Putih sejak tanggal 21 Oktober 2024.
Lahir pada 7 November 1974 di Kedurang, Bengkulu Selatan. Sepak terjangnya sebagai politikus tercermin dalam riwayat organisasinya.
Beliau pernah mengambil S1 di Universitas Bengkulu (1998), kemudian mengambil S2 di Universitas KH. Abdul Chalim (2024).
Baca Juga: Dampak Efesiensi Anggaran, DPRD Kota Serang Keberatan Perjalanan Dinas Dipangkas
Kontroversinya sejak menjabat jadi Menteri Desa tidak hanya soal keterlibatannya memenangkan Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Sebelumnya juga Yandri pernah menjadi perbincangan karena memakai kop surat kementrian untuk menggelar acara keluarga.***


















