BANTENRAYA.COM – Ratusan warga Desa Balekambang dan Desa Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang oleh CV Eksa Jaya Pratama.
Aksi penolakan juga dilakukan dengan cara membentangkan spanduk di Kantor Desa Balekambang, Kantor Desa Talaga dan jalan raya pada Rabu, 1 Januari 2025.
Koordinator aksi Sulton mengatakan, puluhan masyarakat menolak rencana galian c atau tambang pasir yang dinilai akan merusak lingkungan dan hajat hidup orang banyak.
“Apapun alasannya dalihnya ini sudah menciderai kearifan lokal di desa kami. Bisa kami pastikan ini akan berdampak negatif terhadap keluarga masyarakat kita,” katanya.
Baca Juga: Bolehkah Niat Puasa Rajab Digabungkan dengan Qadha Puasa Ramadhan?
Ia menjelaskan, pembangunan galian c juga berdampak negatif yang bisa merusak lingkungan seperti pencemaran udara, pencemaran air dan kesehatan masyarakat.
“Belajar dari pengalaman di kecamatan Mancak khususnya dalam satu tahun ini sudah menelan korban. Ada dua warga kami di kecamatan mancak yang menjadi korban imbas galian-galian pasir yang ada di mancak, “
Sulton menjelaskan, hal itu menjadi khawatiran masyarakat lantaran izin pembangunan tambang belum tembus ke pihak desa sehingga hanya menguntungkan para pengusaha.
“Yang saya tahu ini belum berizin sama sekali memang beberapa perwakilan masyarakat pernah diundang tapi bukan di Desa kami tapi di luar untuk sosialisasi rencana, ” jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Adi Dharma, Kepala Kantor OJK Provinsi Banten yang Malang Melintang di Dunia Perbankan
“Memang merencanakan perusahaan mengakui berencana membuat perumahan atau wisata. Tpi saya pikir itu hanya alasan kamuflase yang pada dasarnya intinya adalah galian pasir, ” paparnya.
Sekretaris Desa Talaga Basri mengatakan, aksi penolakan atas dasar kepedulian masyarakat melihat isu-isu yang cukup mengkhawatirkan bagi masyarakat di Desa Balekambang dan Desa Talaga.
“Kami melakukan aksi ini ini bentuk terhadap lingkungan kami yang selama ini asri. Kami tidak mau keasrian kami diganggu atau dirusak oleh pihak-pihak tertentu yang hanya mencari keuntungan di wilayah kami, ” ujarnya.
Ia menjelaskan, izin Pembangunan galian c juga belum ada tembusan ke pihak Desa dan bisa berdampak sangat merugikan bagi masyarakat lantaran terdapat lahan kurang lebih 15 hektare yang bakal dijadikan tambang pasir.
Baca Juga: Terinspirasi dari Kisah Nyata di Makassar, Film Horor Eva Pendakian Terakhir Siap Tayang Tahun 2025
“Sehingga kami sebisa mungkin untuk menjaga dan jangan sampai ada di lingkungan kami apalagi yang sekarang sangat berdekatan dengan lingkungan perkampungan yang ada di wilayah kami maka ini yang cukup mengkhawatirkan, ” katanya.***