BANTENRAYA.COM – Saat ini kita telah memasuki awal bulan Rajab, di mana tangga 1 Rajab 1446 Hijriah bertepatan dengan 31 Desember 2024.
Pada bulan Rajab 1446 Hijriah umat Muslim di seluruh dunia banyak yang melaksanakan puasa sunnah Rajab.
Sebagai informasi, puasa Rajab adalah salah satu puasa sunnah sebagaimana bulan-bulan mulia lainnya seperti bulan Muharam, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.
Walaupun tidak ada hadist shahih yang secara khusus menjelaskan tentang keutamaan puasa Rajab, akan tetapi kesunnahan puasa Rajab sudah tercakup dalam dalil anjuran berpuasa secara umum dan anjuran secara umum berpuasa di bulan-bulan yang mulia.
Bagi sebagian muslim timbul persoalan sebagian orang yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan sebelumnya, apakah boleh baginya menggabungkan niat puasa Rajab dengan Qadha puasa Ramadhan?
Baca Juga: Mengenal Adi Dharma, Kepala Kantor OJK Provinsi Banten yang Malang Melintang di Dunia Perbankan
Informasi tentang niat puasa Rajab digabungkan dengan qadha puasa Ramadhan ini diunggah oleh akun Instagram @nuonline_id pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang penjelasan niat puasa Rajab digabungkan dengan qadha puasa Ramadhan.
Puasa Rajab sebagaimana puasa sunnah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya).
Sebagai contoh misalnya dengan niat “saya niat berpuasa karena Allah,” tidak harus ditambahkan dengan niat “karena melakukan puasa sunnah Rajab.”
Sementara itu, puasa qadha’ Ramadhan tergolong dengan puasa wajib yang harus ditentukan jenis puasanya, misalkan dengan niat “saya niat berpuasa qadha’ Ramadhan fardu karena Allah Ta’ala.
Baca Juga: Terinspirasi dari Kisah Nyata di Makassar, Film Horor Eva Pendakian Terakhir Siap Tayang Tahun 2025
Menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha’ Ramadhan hukumnya diperbolehkan atau dapat dikatakan sah dilakukan.
Dan juga pahala kedua puasa tersebut bisa didapatkan bahkan menurut Syekh Al-Barizi, meski hanya niat mengqadha’ puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajan bisa didapatkan.
Kesimpulan di atas tersebut didasarkan atas keterangan dalam Kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin sebagai berikut;
“Dan dikecualikan dengan persyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardlu, yaitu puasa sunnah, maka sah berpuasa sunnah dengan niat puasa mutlak, walaupun puasa sunnah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama.”
Dengan demikian berpuasa qadha’ Ramadhan saat puasa Rajab sah dan diperbolehkan.
Baca Juga: 6 Ucapan Selamat Datang Bulan Januari 2025, Penuh Harapan dan Cocok Dibagikan di Media Sosial
Semoga dengan adanya penjelasan ini dapat bermanfaat bagi umat muslim yang tengah menjalankan puasa qadha’ Ramadhan di bulan Rajab.***