BANTENRAYA.COM – Partai Amanat Nasional atau PAN Provinsi Banten meyakini tidak ada celah bagi kubu pasangan calon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna untuk menggugat pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas di Pemilihan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Serang.
PAN Provinsi Banten mengklaim, hingga saat ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kubu Ratu Zakiyah-Najib yang bisa dijadikan sebagai dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPW PAN Provinsi Banten Syafrudin mengatakan, pihaknya meyakini tidak ada celah bagi pasangan Andika-Nanang untuk melakukan gugatan PSU Pilkada Kabupaten Serang ke Mahkamah Konstitusi. Sebab kemenangan ini adalah kemenangan yang murni didapatkan oleh pasangan Ratu Zakiyah-Najib berdasarkan kepercayaan masyarakat.
“Saya kira tidak ada celah untuk melakukan gugatan ke MK,” kata Syafrudin, Selasa, 22 April 2025.
Baca Juga: Warga Sukadana 1 Mulai Boyong Perkakas Rumah Tangga Jelang Penggusuran oleh Pemkot Serang
Bahkan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh tim kemenangan ini naik bila dibandingkan Pilkada sebelumnya yang dilakukan tahun 2024.
Pada saat itu Ratu Zakiyah-Najib hanya mendapatkan perolehan suara sekitar 70 persen.
Sementara di PSU Pilkada Kabupaten Serang tahun 2025 ini Ratu Zakiyah-Najib mendapatkan hampir 80 persen suara kemenangan.
Syafrudin tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Serang dan juga penyelenggara pilkada serta aparat TNI dan Polri yang ikut menyukseskan gelaran PSU Pilkada Kabupaten Serang.
Baca Juga: Ayah Korban Mutilasi di Gunungsari Kabupaten Serang Minta Pelaku Dihukum Mati
Meskipun dia melihat dari jumlah partisipasi pemilih mengalami penurunan karena jumlah pemilih di bawah 60 persen.
Rendahnya partisipasi dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang dibandingkan dengan Pilkada yang pertama diyakini disebabkan karena pada hari pencoblosan pemerintah tidak meliburkan hari tersebut.
Akhirnya banyak masyarakat yang bekerja dan tidak datang ke TPS untuk memilih.
Syafrudin pun meminta pasangan Andika-Nanang serta para pendukungnya untuk legowo bila kemudian KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah menetapkan pemenang PSU Pilkada Kabupaten Serang.
Baca Juga: BBWSC3 Lamban Tangani Penampang Air yang Jebol di Carenang, Ratusan Petani Terancam Gagal Tanam Padi
Sebab bila hasil pilkada ini kembali digugat ke MK menurutnya akan memakan lebih banyak waktu, energi, dan biaya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PAN DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra juga meyakini tidak ada bukti untuk melakukan gugatan PSU Pilkada Kabupaten Serang ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait hasil Pilkada Kabupaten Serang, Dede mengungkapkan berdasarkan penghitungan dari tim atau sekian aja pasangan ini diyakini akan mau memenangkan Pilkada Kabupaten Serang.
Berdasarkan dokumen C hasil salinan yang dimiliki oleh tim Ratu Zakiyah-Najib pasangan ini unggul dibandingkan dengan pasangan Andika-Nanang. Jumlah perolehan suara hingga saat ini masih sama dengan data yang dimiliki berdasarkan C hasil salinan.
Baca Juga: Pemkot Serang Jaring 13 Program Unggulan Hasil Musrenbang RKPD 2026, Pagu Anggaran Belum Ditentukan
Terkait rekonsiliasi yang banyak diharapkan oleh para ulama terhadap kedua pasangan ini setelah mengungkapkan, Dede mengungkapkan bahwa rekonsiliasi adalah suatu hal yang baik dan pihaknya mendukung itu.
Rekonsiliasi juga bisa menyatukan dua kubu yang sebelumnya saling bersebelahan untuk kemudian bersatu kembali.
Meski demikian, kata Dede, Ratu Zakiyah-Najib pun mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh para pendukungnya.
Sebab para pendukung Ratu Zakiyah-Najib yang sebelumnya berjuang mengaku kecewa dengan diadakannya PSU Pilkada Kabupaten Serang ini sehingga mereka merasa sakit hati dengan pengulangan pilkada ini, karena itu selain mendengarkan aspirasi yang disampaikan ulama yang minta ada rekonsiliasi, kubu Ratu Zakiyah-Najib juga mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh para pendukung dan pemilih mereka.
Baca Juga: Target Pendapatan Meleset, Pemprov Banten Pangkas Belanja Daerah Rp1,2 Triliun pada APBD 2025
Dede mengungkapkan, pihak Ratu Zakiyah-Najib memiliki seluruh hasil dari seluruh TPS yang ada di Kabupaten Serang. Sejauh ini berdasarkan pleno di setiap TPS dia menyatakan hasilnya masih sesuai dengan data yang dimiliki oleh kubu Ratu Zakiyah-Najib.
Pihaknya juga akan mengawal terus rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Serang sampai kemudian penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang.
Dia meyakini pasangan Ratu Zakiyah-Najib akan menang dan dilantik sehingga masyarakat Kabupaten Serang akan lebih cepat bahagia sesuai dengan tagline pasangan ini.***















