SERANG, BANTEN RAYA – Selain menyalurkan bantuan kuota internet, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bulan September 2021 juga akan menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) at cost maksimal sebesar Rp2,4 juta.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem mengatakan, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp745 miliar UKT untuk membantu mahasiswa yang terdampak Covid-19 pada bulan September ini.
Ia menjelaskan, apabila UKT yang ditetapkan lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi masing masing.
Baca Juga: MUI Kota Serang Haramkan Adegan Mesra-mesraan Andin dan Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta
Adapun sasaran bantuan UKT adalah mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP atau Bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
“Kami ingin memastikan jangan sampai hanya karena pandemi, mahasiswa tidak bisa melanjutkan sekolah. Mekanisme pendataan tentunya setiap universitas harus melakukan pendaftarannya, dan pimpinan perguruan tinggi ini mengajukan penerimaan bantuan UKT ke Kemendikbudristek. Jadi bantuan UKT kita salurkan langsung ke perguruan tinggi masing–masing,” kata Nadiem.
Baca Juga: Hadang Truk Pengangkut Pasir, Warga Mancak Iuran Bikin Portal
Senada disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menyampaikan, penyaluran UKT semester pertama di 2021 dialokasikan sebanyak 60 persen penerima berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) dan 40 persen PTN.
Namun realitanya, penerima yang berasal dari PTS mencapai 72 persen, dan 28 persen lainnya berasal dari PTN.
Hal ini disebabkan oleh mekanisme penyaluran UKT dilakukan riil dari orangtua mahasiswa yang membutuhkan bantuan.
“Syarat mendapatkan bantuan UKT itu adalah dipastikan orangtua yang tidak mampu, dan dibuktikan oleh pernyataan orang tua dibuktikan RT dan kelurahan,” kata Nadiem. ***



















