Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten Tersangka Korupsi UNBK

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 Februari 2022 | 19:18
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten Tersangka Korupsi UNBK

Tersangka dugaan Tipikor pengadaan ribuan komputer untuk UNBK Banten ditahan di Rutan Pandeglang oleh penyidik Kejati Banten, Rabu 16 Februri 2022 Darjat Nuryadin/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten Ardius Prihatono ditahan dan ditetapkan tersangka.

Penetapan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten Ardius Prihatono dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu 16 Februari 2022.

Penetapan tersangka ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 1.800 unit komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 lalu, senilai Rp25 miliar.

Baca Juga: Marah hingga Menangis, Keluarga Korban Kecewa Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Untuk diketahui sebelum menjabat sekretaris DPK Banten, Ardius Prihatono pada tahun 2018, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dindikbud Banten, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pengadaan 1.800 unit komputer UNBK senilai Rp25 miliar tersebut.

Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan pada Rabu (16/2) ini tim Penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap Ardius. Hasilnya, temuan penyidik, setelah pemeriksaan secara mendalam ditemukan bukti-bukti atas kejahatannya.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan AP telah diduga keras, berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi, karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK,” katanya kepada Banten Raya di Kejati Banten.

Ivan menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB, Kejati Banten menetapkan Ardius Prihatono sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang.

Baca Juga: Marah hingga Menangis, Keluarga Korban Kecewa Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

“Maka pada hari ini AP ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Reda Manthovani),” jelasnya.

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan Ardius akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sejak 16 Februari 2022 hingga 7 Maret 2022. Penahanan terhadap tersangka, karena alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP.

“Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, dan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ungkapnya.

Baca Juga: Marah hingga Menangis, Keluarga Korban Kecewa Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Ivan menegaskan Ardius akan diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Koordinator Pidsus Kejati Banten Febri mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, untuk mengembankan perkara itu, dan siapa saja yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi tersebut.

“Untuk sementara kita menunggu proses pemeriksaan selesai (tersangka lain), kita tunggu perkembangan pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga: Pengumuman, Ponpes Turus Pandeglang Buka Penerimaan Santri Baru

Febri menjelaskan dalam perkara ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat. Namun diduga kerugian negaranya mencapai Rp6 miliar.

“Sedang berjalan, perhitungan yang dihitung inspektorat kita tidak bisa memperkirakan kita tunggu hasil dari Inspektorat,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Kejati Banten, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan diketahui pelaksana proyek yaitu PT AXI diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaanya.

Baca Juga: Pengumuman, Ponpes Turus Pandeglang Buka Penerimaan Santri Baru

Penyimpangannya yaitu komputer tidak sesuai spesifikasi pada kontraknya. Kontraktor juga mengirimkan barang jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Kemudian, adanya penggunaan software bajakan tanpa lisensi (Ilegal) dari Microsoft.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Selain itu, pengadaan komputer untuk UNBK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari dana APBN 2017 sebesar Rp 25 miliar, seharusnya digunakan pada tahun tersebut. Namun DAK tidak digunakan dan menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) 2017.

Baca Juga: Pratama Arhan Bakal Gabung Tokyo Verdy, Ganjar Pranowo Berikan Pesan Ini

Kemudian pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan Pengadaan Komputer UNBK, senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK.

Sehingga dari hasil penyelidikan itu, penyidik Pidsus Kejati Banten telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan komputer untuk keperluan UNBK di Provinsi Banten yang mengakibatkan kerugian negara Rp6 miliar. ***

Editor: Administrator
Tags: Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten Ardius PrihatonoTindak Pidana Korupsi Pengadaan 1800 unit komputerUNBK
Previous Post

Persikota Raih 3 Poin Usai Kalahkan Persikutim di Laga Perdana Babak 32 Besar Liga 3

Next Post

DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Biskuit Ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejari Serang

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tol Tangerang-Merak

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43
Tambang di Lebak

Dua Rekomendasi Komisi IV untuk Atasi Aktivitas Tambang Meresahkan di Lebak

10 Oktober 2025 | 21:38
Polres Cilegon

Jelang Libur Panjang, Polres Cilegon Siapkan Skema Lalu Lintas Nataru 2025

10 Oktober 2025 | 21:22

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda