BANTENRAYA.COM – Fraksi-fraksi di DPRD Banten mengusulkan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka melakukan efisiensi anggaran.
Bahkan, usulan pemotongan tunjangan ASN dari Fraksi-fraski DPRD Banten tersebut ada yang mengusulkan sampai dengan 50 persen dari besaran Tukin.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi mengatakan, kedelapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Banten seluruhnya sepakat bahwa tukin harus dipotong.
BACA JUGA: Link Nonton dan Spoiler Bon Appetit Your Majesty Episode 6 Sub Indo
Hanya saja, untuk besaran berapa persen pemotongan yang akan dilakukan hingga kini masih dirumuskan.
“Pada prinsipnya semua fraksi bersepakat untuk mengurangi pos-pos belanja aparatur, termasuk tukin, untuk digeser ke pos-pos belanja untuk kepentingan masyarakat. Mengenai besaran tukin, belum diputuskan berapa besarnya,” ujar Gembong, Minggu 7 Spetember 2025.
Masuk Pembahasan DPRD Banten untuk Penyusunan APBD 2026
Apalagi, kata Gembong, pembahasan pemotongan tukin ini pun akan menjadi bahan diskusi dan pembahasan pada APBD 2026 yang akan datang. Bukan pada APBD Perubahan tahun 2025.
“Dan itupun baru akan dilakukan di anggaran murni 2026, bukan di anggaran perubahan 2025,” kata Gembong.
BACA JUGA: Drakor Confidence Queen Episode 2 Sub Indo: Spoiler dengan Link Nonton Full Movie
Gembong menuturkan, besaran persentase berapa yang akan dipotong dari tukin akan bergantung pada besaran biaya yang dibutuhkan masyarakat.
Bila besarannya kecil, maka persentase pemotongan bisa saja di bawah 50 persen. Tetapi apabila kebutuhannya banyak, maka bisa saja pemotongan tukin di atas 50 persen.
“Nanti kita cari titik optimalnya ya. Kan kata kuncinya berapa kebutuhan belanja masyarakat yang dibutuhkan,” tuturnya.
“Kalau ternyata kebutuhan belanjanya cukup dengan memotong tukin di bawah 50 persen, kenapa harus 50 persen? Atau sebaliknya kalo potongan 50 persen ternyata masih kurang, bisa aja lebih dari 50 persen,” katanya.
Gembong menegaskan, pembahasan pemangkasan pos belanja aparatur atau belanja pegawai hingga saat ini belum tuntas, karena KUA/ PPAS 2026 hingga saat ini belum dibahas. ***



















