BANTENRAYA.COM – Puluhan pengusaha peternak Ayam mandiri di Provinsi Banten menduga ada perusahaan-perusahaan peternakan di wilayah Banten tidak mematuhi ketentuan soal harga pokok produksi atau HPP ayam sebesar Rp 18.000 per kilogram.
Koordinator sales di wilayah Banten, Iyang Tian Andriansah mengatakan, jika pada Juni 2025 ini, Kementerian Pertanian atau Kementan RI telah menetapkan harga acuan penjualan atau HAP ayam ras hidup sebesar Rp18 ribu per kg di tingkat peternak.
Namun nyatanya masih banyak perusahaan nakal.
“Juni kemarin harga harus seragam Rp18 ribu per kilogram. di awal-awal berjalan. Kemudian kurang lebih satu bulan kita berjalan, beberapa perusahaan diduga mulai menurunkan harga di bawah Rp18 ribu,” katanya saat dihubungi, Kamis 24 Juli 2025.
Baca Juga: XLSmart Tawarkan ESTA untuk Minimalisir Ketergantungan Banyak Vendor
Iyan menduga, ada perusahaan-perushaan besar yang dengan sengaja menjual harga ayam dibawah kesepakatan.
Hal ini dapat berisiko bagi pengusaha peternakan Ayam mandiri di Banten, dan akan mengalami kerugian yg besar kembali seperti 2 bulan kebelakang.
“Sampai dengan siang ini, panen ayam dengan harga Rp18 ribu belum ada pelanggan yg mengorder, banyak penwaran harga dibawa harga yg ditentukan, ada laporan bahwa ada beberapa perusahaan besar jual dibawah harga itu.
Iyan memastikan, akan segera menindaklanjutinya secara serius, peternak yang menjual dibawah ketentun dan melaporkan temuannya ke Satgas Pangan.
Baca Juga: Drakor The Nice Guy Episode 3 dan 4: Spoiler Beserta Link Nonton Full Movie
“Kami pengusaha peternak mandiri, akan melaporkan ke satgas pangan dan instansi terkait agar melakukan penindakan tegas,” tandasnya.
Selain itu, Iyan menegaskan saat ini pihaknya tengah membuat tim untuk mengumpulkan bukti-bukti kecurangan perusahaan peternak Ayam yang diduga tidak melakukan bisnis sehat.
“Dalam 1-2 hari kedepan kami akan bentuk tim ,melibatkan semua unsur , untuk mengumpulkan bukti-bukti perusahan peternak nakal yang akan kami jadikan bahan laporan,” tegasnya.
Kementan telah menetapkan HPP ayam hidup sebesar Rp18.000 per kilogram, mulai berlaku 19 Juni 2025.
Penetapan ini bertujuan untuk melindungi peternak dari kerugian akibat anjloknya harga ayam di pasaran.
Penetapan HPP ini merupakan langkah cepat Kementan RI untuk mengatasi masalah penurunan harga ayam yang merugikan peternak.
Sebelumnya, harga ayam hidup di tingkat peternak terlalu rendah, bahkan di bawah HPP yang seharusnya.***