BANTENRAYA.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberi peringatan keras kepada sekolah swasta yang tergabung dalam program Sekolah Gratis agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa.
Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni, menyusul munculnya laporan adanya sekolah mitra yang masih menarik iuran dari siswa baru.
“Sekolah gratis ini dilakukan dengan sekolah-sekolah yang bekerja sama dengan Pemprov Banten. Sudah ada MoU-nya, ada pakta integritasnya, bahwa tidak ada pungutan lagi,” kata Andra, Kamis, (10/7/2025).
Menurutnya, larangan ini mencakup seluruh jenis pungutan, mulai dari uang gedung hingga iuran kegiatan.
Namun, kebijakan ini baru diberlakukan untuk siswa baru kelas 10 yang diterima melalui sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Seluruh iuran (dilarang,-red), mulai dari ruang, gedung, dan lain-lain. Dan ini hanya berlaku untuk kelas 10 dulu,” jelasnya.
Andra meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan sekolah mitra yang masih melakukan pungutan.
Ia memastikan, aduan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius oleh Pemprov.
“Bilamana itu ada kejadian, mohon disampaikan, diadukan kepada kita, dan kita akan tindak lanjuti,” kata Andra.
Baca Juga: Link Nonton The First Night with the Duke Episode 10 Sub Indo: Sun Chaek Lakukan Ini Pada Lee Kyu
Ia juga mengingatkan sekolah mitra untuk tidak menambah rombongan belajar (rombel) tanpa persetujuan pemerintah.
Setiap penambahan kuota harus mengacu pada rencana anggaran dan perhitungan yang telah disusun bersama.
“Tidak bisa serta-merta mereka menambah rombel. Ini harus sesuai dengan perencanaan agar kita bisa hitung anggarannya dengan tepat,” ucapnya.
Ia menambahkan, seleksi siswa dalam program ini mengikuti mekanisme resmi SPMB. Sekolah swasta yang tergabung dalam program ini juga wajib mengajukan kuota ke pemerintah sebelum tahun ajaran dimulai.
“SPMB inilah yang kita jadikan acuan teknis. Sekolah swasta itu sudah mengajukan kuota kepada pemerintah provinsi,” tegas Andra.
Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, turut menyoroti pelaksanaan program ini.
Ia mengungkap adanya laporan siswa yang sudah dinyatakan diterima di sekolah swasta melalui SPMB, namun ditolak saat daftar ulang, bahkan diminta membayar uang pangkal.
Baca Juga: DPD PKS Pandeglang Nyatakan Siap Kawal Program Dewi-Iing demi Pembangunan dan Kepentingan Masyarakat
“Kemarin ada beberapa kasus, mereka diumumkan di SPMB secara online bahwa diterima di swasta, tapi ketika melapor diri malah ditolak. Bahkan ada juga yang diminta uang sebesar tiga juta,” kata Yeremia.
Ia menilai, sekolah yang sudah menandatangani MoU dan pakta integritas seharusnya konsisten menjalankan komitmen, termasuk menerima siswa yang telah lulus SPMB.
“Jangan sampai sekolah swasta yang sudah menandatangani MoU malah menolak siswa, apalagi yang sudah diumumkan lulus di sistem SPMB,, dan jangan juga diminta iuran, karena program Gubernur ini kam sekolah gratis, maka ya harus gratis,” ujarnya.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, DJP Banten dan Kejati Sepakat Berantas Kejahatan Perpajakan
Yeremia juga mengkritik Dindik atas pendeknya masa sosialisasi teknis SPMB, terutama perubahan sistem dari zonasi menjadi berbasis domisili serta sistem pilihan sekolah yang terbatas.
“Kita sayangkan kemarin juknisnya sangat singkat. Pilihan sekolah juga cuma satu negeri dan satu swasta. Tapi yang diterima di swasta malah ditolak. Ini harus diperbaiki,” pungkasnya.***