Senin, 23 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
26 Mei 2022 | 21:49
Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Divonis 1 Tahun 8 Bulan

PUTUSAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang membacakan putusan kasus korupsi yang menjerat mantan Sekdis Dindikbud Provinsi Banten, Rabu 25 Mei 2022. DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten Joko Waluyo divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu, 25 Mei 2022.

Selain Joko Waluyo, terdakwa lain, Agus Aprianto selaku honorer di Dinas PUPR Pemprov Banten juga divonis 1 tahun 8 bulan.

Joko Waluyo dan Agus Aprianto dinilai hakim terbukti melakukan korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study atau FS pengadaan lahan untuk unit sekolah baru atau USB SMA SMK di Banten tahun 2018, senilai Rp800 juta.

Baca Juga: Pengangguran, Pemuda Asal Kota Serang Ini Jual Ribuan Obat Keras secara Online

 

Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan Joko dan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Waluyo dan Agus Aprianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,” katanya hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Subardi, Rabu (25/5).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Joko dam Agus dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Bupati Serang Usulkan Tiga Raperda, Salah Satunya Perda Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat

Selain pidana penjara, Joko dan Agus juga dihukum membayar denda uang senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

BACAJUGA:

Jae Yeol dan Min Seo di drakor Honour

Makin Seru! Pertemuan Jae Yeol dan Min Seo dalam Drakor Honour Episode 7

23 Februari 2026 | 20:28
Bhayangkara FC vs Semen Padang

Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

23 Februari 2026 | 19:44
Tampilan Twibbon Harlah IPNU

Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

23 Februari 2026 | 19:06
drakor honour episode 7

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48

“Terdakwa Agus diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp347 Juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” jelasnya.

Slamet mengungkapkan sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim telah mempertimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Diberangkatkan 11 Juni 2022, Enam Orang Calhaj Masih Sakit

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) menyiasati anggaran proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA SMK di Banten tahun 2018 agar tidak dilakukan lelang.

Guna menghindari lelang dengan sengaja memecah paket pengadaan kegiatan jasa konsultasi studi kelayakan atau FS, menjadi paket pekerjaan dengan menunjuk 8 perusahaan konsultan.

Baca Juga: Perkembangan 4 Ekor Ternak yang Terpapar Wabah PMK di Kabupaten Serang, Bagini Kondisinya Kata Kepala Distan

Kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spektrum Tritama Persada.

Padahal, kedelapan perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak, dimana seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh terdakwa Agus Apriyanto yang ditunjuk oleh terdakwa Joko Waluyo.

Hal tersebut bertentangan dengan aturan dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Baca Juga: Sinopsis Spy x Family Episode 8 Tayang Sabtu Besok, Loid Putus Asa Hubungan Anya dan Damian

Oleh terdakwa dipecah menjadi 20 titik, dan kemudian dibuat menjadi 8 paket pengadaan dengan nilai Rp100 juta. Sedangkan metode pengadaannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Joko Waluyo selaku PPK meminta Agus Apriyanto, untuk menyelesaikan pekerjaan itu dengan mencari 8 konsultan untuk melaksanakan jasa Konsultasi FS.

Namun 8 konsultan tersebut hanya di minta tolong oleh terdakwa Agus Apriyanto atau sekedar pinjam nama saja.

Baca Juga: Turnamen Fun Games KSC, Tim Orange Jadi Juara Edisi Tahun 2022

Setelah itu terdakwa Agus Apriyanto mengambil dokumen-dokumen kedelapan konsultan untuk dibuatkan administrasi pengadaan dan dokumen kontraknya.

Setelah dokumen lengkap, selanjutnya dibuatkan kontrak antara Joko Waluyo selaku PPK dengan 8 Direktur perusahaan konsultan yaitu terdakwa saksi Agus Faturrohman selaku direktur PT Konsep Desain Konsulindo.

Kemudian, Tri Widyanto direktur PT Pajar Konsultan, Dedi Harfianto selaku direktur PT Raudhah Karya Mandiri, Tabrani selaku direktur CV. Tsab Konsulindo, Fadlullah, ST selaku direktur PT Tanoeraya Konsultan.

Baca Juga: Harga Sayuran di Pasar Badak Pandeglang Naik, Cabai Merah Keriting Rp 50 Ribu Per Kilo

Salman Firdaus Jaya Prawira selaku direktur PT Javatama Konsultan, Ma’mun selaku direktur CV Mitra Teknis Konsultan, Laily Kurniasari, direktur PT Spckrum Tritama Persada dengan nilai masing-masing Rp97 juta hingga Rp98 juta.

Terdakwa Agus Apriyanto atas sepengetahuan Joko Waluyo, meminta kepada para Direktur tersebut untuk menandatangani kontrak dan berita acara pembayaran, dengan cara 5 konsultan di datangi oleh saksi Agus Apriyanto ke kantor masing-masing konsultan dan 3 konsultan diminta untuk hadir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Setelah dilakukan pembayaran ke delapan perusahaan senilai Rp696 juta, Agus Aprianto meminta uang pencairan tersebut.

Baca Juga: STKIP Situs Banten Dukung Muncul Rizki Baru, Pelatih Minta Sarana untuk Latihan

Sebab sesuai perjanjian, kedelapan perusahaan itu hanya dipinjam bendera saja.

Uang itu kemudian digunakan Agus Aprianto untuk Membayar ahli sebanyak Rp60 juta, dengan rincian, diberikan kepada Susi Andriyani Rp15 juta, saksi Imam Harwapi Rp15 juta, saksi Rinta Kasari Fitri Ayuningtyas Rp15 juta, saksi Okta Rp15 juta.

Uang itu juga digunakan untuk membayar Ketua Tim Ahli Edwin Andriyana Rp80 juta, pembayaran pinjaman yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan kepada Rahmad Syahputra Rp110 juta.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Mengejar Surga, Kamis 26 Mei 2022 di Bioskop Cilegon

Kemudian uang Rp85 juta untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan (PPK) sebagai uang ucapan terimakasih.

Keperluan sewa mobil Rp50 juta ke Edy. Sementara Rp40 juta sisanya diberikan kepada delapan direktur perusahaan dengan masing-masing Rp5 juta.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, dapat menyebabkan kerugian keuangan negara Rp697 juta, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Pengamat Refly Harun Kritisi Pernikahan Adik Jokowi Idayati dan Ketua MK Anwar Usman

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa maupun JPU belum memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim tersebut.

“Pikir-pikir,” kata JPU Kejati Banten Subardi. ***

Editor: Administrator
Tags: Dindikbud Provinsi BantenJoko WaluyoMantan Sekretaris Dindikbud Banten Divonis 1 Tahun 8 BulanPengadilan Tipikor Negeri Serangproyek studi kelayakan atau feasibility study atau FS pengadaan lahan untuk unit sekolah baru atau USB SMA SMK di Banten
Previous Post

Pengangguran, Pemuda Asal Kota Serang Ini Jual Ribuan Obat Keras secara Online

Next Post

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula di Kota Serang, KPU Gandeng Kampus UPG

Related Posts

Jae Yeol dan Min Seo di drakor Honour
Nasional

Makin Seru! Pertemuan Jae Yeol dan Min Seo dalam Drakor Honour Episode 7

23 Februari 2026 | 20:28
Bhayangkara FC vs Semen Padang
Nasional

Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

23 Februari 2026 | 19:44
Tampilan Twibbon Harlah IPNU
Nasional

Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

23 Februari 2026 | 19:06
drakor honour episode 7
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48
Ilustrasi lemas saat menjalankan ibadah puasa. (freepik/jcomp)
Nasional

Alami Badan Lemas hingga Sembelit Selama Puasa, Begini Cara Menjaga Hidrasi Tubuh

23 Februari 2026 | 14:33
Kurma menjadi salah satu menu sehat untuk berbuka puas. (freepik/rawpixel.com)
Nasional

Selain Kurma, Ternyata Buah Ini Kaya Akan Manfaat untuk Buka Puasa

23 Februari 2026 | 14:10
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

ASN Pemkot Serang

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda