SERANG, BANTEN RAYA - AG (19), pemuda pengangguran asal Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Rabu, 25 Mei 2022.
AG kedapatan menjual ribuan keras jenis hexymer dan tramadol secara online di media sosial.
Kasat narkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan.
Baca Juga: Bupati Serang Usulkan Tiga Raperda, Salah Satunya Perda Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat
"Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan," katanya kepada Banten Raya, Kamis (26/5).
Agus menjelaskan ketika ditangkap dipinggir jalan, tersangka AG tengah membawa beberapa paket obat keras pesanan langganannya. Penjualan sendiri dilakukan secara online di media sosial.
"Kita tangkap saat mengirim barang, menunggu konsumen," jelasnya.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Diberangkatkan 11 Juni 2022, Enam Orang Calhaj Masih Sakit
Lebih lanjut, Agus menambahkan dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan barang bukti ke kediaman tersangka AG.
Artikel Terkait
Overdosis Saat Pesta Tramadol, Satu Remaja Tewas
Jadi Pengedar Tramadol, Mahasiswa Asal Serang Diciduk Polisi
Jadi Pengedar Hexymer dan Tramadol, Dua Warga Pandeglang Dibekuk
Hendak Menilang, Polisi Justru Amankan Pengedar Tramadol
Buat Resah, Warga Kota Serang Tangkap Penjaga Toko Kosmetik Diduga Pengedar Tramadol