SERANG, BANTEN RAYA – AG (19), pemuda pengangguran asal Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Rabu, 25 Mei 2022.
AG kedapatan menjual ribuan keras jenis hexymer dan tramadol secara online di media sosial.
Kasat narkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan.
Baca Juga: Bupati Serang Usulkan Tiga Raperda, Salah Satunya Perda Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat
“Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (26/5).
Agus menjelaskan ketika ditangkap dipinggir jalan, tersangka AG tengah membawa beberapa paket obat keras pesanan langganannya. Penjualan sendiri dilakukan secara online di media sosial.
“Kita tangkap saat mengirim barang, menunggu konsumen,” jelasnya.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Diberangkatkan 11 Juni 2022, Enam Orang Calhaj Masih Sakit
Lebih lanjut, Agus menambahkan dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan barang bukti ke kediaman tersangka AG.
Di rumahnya ditemukan ribuan pil hexymer dan tramadol
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil hexymer di dalam rumah, termasuk uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,” tambahnya.
Agus menjelaskan saat diinterogasi AG mengakui jika barang-barang tersebut merupakan miliknya, dan akan diperjualbelikan.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki dan menjual obat-obatan keras tanpa ada ijin edar,” jelasnya.
Agus menegaskan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sinopsis Spy x Family Episode 8 Tayang Sabtu Besok, Loid Putus Asa Hubungan Anya dan Damian
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. ***



















