BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang akan mengusulkan tiga macam rancangan peraturan daerah atau Raperda.
Tiga macam raperda usul bupati Serang itu salah satunya adalah raperda tentang pelestarian warisan budaya dan adat istiadat.
Sedangkan dua raperda lainnya, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Diberangkatkan 11 Juni 2022, Enam Orang Calhaj Masih Sakit
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya mengusulkan pembuatan raperda tentang pelestarian warisan budaya dan adat istiadat karena warisan budaya dan adat istiadat perlu di pelihara dan di jaga sebagai aset daerah.
“Aset itu tidak harus berupa fisik, tidak harus berbentuk, tempat atau lokasi, seni dan budaya pun itu harus kita jaga sebagai aset,” ujar Pandji usai rapat paripurna penyampaian tiga macam raperda yang berasal dari bupati Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu 25 Mei 2022.
Pandji menjelaskan, aset milik Kabupaten Serang seperti budaya dan adat istiadat tidak boleh punah sehingga harus dilestarikan.
“Aset yang kita miliki diharapkan dan kita dorong menjadi budaya nasional seperti halnya ketoprak, ludruk, dan lenong,” katanya.
Adapun beberapa jenis kebudayaan atau kesenian yang dimiliki Kabupaten Serang di antaranya ubrug, laes, dan debus yang perlu dikemas sedemikian rupa sehingga bisa tampil dalam pentas-pentas nasional.
“Pelestarian kebudayaan dan kesenian ini perlu peran serta masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Sinopsis Spy x Family Episode 8 Tayang Sabtu Besok, Loid Putus Asa Hubungan Anya dan Damian
Ia berharap melalui raperda yang akan diusulkan, kesenian bisa dijadikan sebagai muatan lokal di sekolah-sekolah di Kabupaten Serang.
“Kita punya kesenian salah satunya silat Kaserangan yang diciptakan Ibu Bupati (Rt Tatu Cahasanah) yang telah memenangi perlombaan tingkat internasional,” paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menjelaskan, setelah menerima usulan tiga macam raperda usul bupati Serang tersbeut pihaknya akan menindaklanjuti dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang.
Baca Juga: Turnamen Fun Games KSC, Tim Orange Jadi Juara Edisi Tahun 2022
“Untuk penyempain fraksi-fraksi dilaksanakan Seala 31 Mei 2022,” katanya.***



















