BANTENRAYA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menyoroti kinerja lima pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Pemda di Semester II Tahun 2025.
Lima pemda yang menjadi sorotan yakni Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Serang.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tersebut mencakup aspek kepatuhan dan kinerja, mulai dari pengelolaan pajak daerah, belanja infrastruktur, sarana pendidikan, hingga pengelolaan aset daerah.
BACA JUGA: Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Firman Cahyadi, menjelaskan bahwa laporan yang diserahkan merupakan bagian dari agenda rutin semester kedua dengan pendekatan tematik nasional dan daerah.
“Ini laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2025. Sebenarnya ada sembilan, tapi yang diserahkan delapan karena satu sudah lebih dulu. Untuk kepatuhan, secara umum sudah mengikuti peraturan perundang-undangan, walaupun masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Firman, Senin, (23/2/2026).
Firman menjelaskan, untuk LHP pada Pemerintah Provinsi Banten, pihaknya menemukan kekurangan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024 dan 2025 atas kendaraan angkutan umum.
“Selain itu, perhitungan retribusi jasa usaha pemanfaatan aset di Situ Cipondoh berupa pemakaian lahan untuk pabrik dan/atau gudang kaca belum sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Firman, BPK menyimpulkan bahwa secara material pengelolaan pajak dan retribusi daerah telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Firman juga mengungkapkan, untuk di Kabupaten Tangerang, temuan berkaitan dengan perhitungan tarif Pajak Air Tanah dan PBB-P2 yang belum sepenuhnya sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, belum terdapat peraturan bupati sebagai turunan kebijakan terkait Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) PBB-P2.
“Secara umum, pengelolaan pajak daerah dinilai telah sesuai ketentuan dalam semua hal yang material,” ujarnya.
Sementara itu, di Kabupaten Lebak, BPK melakukan pemeriksaan atas peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.
“Temuan kita adalah bahwa satuan pendidikan belum menyajikan data sarana pendidikan yang lengkap dan mutakhir pada Dapodik. Selain itu, pemenuhan jumlah ruang kelas pada satuan pendidikan dasar belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan minimal,” terangnya.
“Kami tetap menyatakan kegiatan tersebut secara material telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tambahnya.
Untuk Kota Tangerang, Firman menuturkan, pemeriksaan belanja modal gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran 2025 hingga 31 Oktober menemukan sejumlah ketidaksesuaian.
“Temuan kami diantaranya, proses pemilihan penyedia dan penetapan pemenang tiga paket pekerjaan di Dinas Perkimtan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan yang tidak sesuai kontrak, serta 47 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR yang juga tidak sesuai kontrak,” jelas Firman.
Kendati demikian, secara keseluruhan Firman mengatakan jika pelaksanaan belanja modal dinilai telah sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam semua hal yang material.
Kemudian, di Kabupaten Serang, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024 dan 2025 hingga Semester I masih menghadapi persoalan pembukuan yang belum akurat, kerja sama pemanfaatan yang belum sesuai ketentuan, serta pengamanan fisik aset yang belum optimal. BPK menyimpulkan bahwa secara material pengelolaan aset daerah telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Firman menegaskan, seluruh entitas yang menerima LHP wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam jangka waktu 60 hari sesuai undang-undang.
“Ditentukan 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi. Itu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Banten, Andra Soni menyatakan bahwa temuan BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Ini pemeriksaan rutin semester kedua setiap tahun. Bagi kami ini bagus untuk mengetahui di mana kelemahan dan apa yang harus diperbaiki, supaya potensi pendapatan asli daerah bisa semakin meningkat dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujar Andra.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi telah membentuk tim untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK, terutama melalui Bapenda dan Inspektorat.
“Saya sudah membuat tim, masing-masing penanggung jawab, supaya rekomendasinya segera kita tindak lanjuti dan kita sampaikan kepada BPK sesuai mekanisme,” tandas Andra. (raffi)


















