BANTENRAYA.COM – Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan yang menewaskan seorang bocah Sekolah Dasar atau SD di Kabupaten Pandeglang menjadi tersangka.
Penetapan terduga pelaku setelah Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Pandeglang memfasilitasi tukang ojek dan keluarga korban menempuh restoratif justice atau RJ.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dipicu jalan berlubang di kawasan Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, belum lama ini.
Kepala Satlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhamad mengatakan, kepolisian akan bertindak sebagai fasilitator apabila seluruh syarat restoratif justice telah dipenuhi oleh kedua belah pihak.
BACA JUGA: Jenguk Korban Kecelakaan, Budi Rustandi: Biaya Perawatan Sepenuhnya Ditanggung Pemkot Serang
“Ada kesepakatan dari keluarga korban maupun tersangka. Namun tetap harus memenuhi syarat formil karena kami hanya sebagai penengah,” ujar Surya, Minggu, 22 Februari 2026.
Kata Burhan, pihaknya tidak akan mempersulit proses Restoratif Justice selama unsur-unsur yang dipersyaratkan telah dilengkapi.
“Harus ada kesepakatan kedua belah pihak, termasuk terkait ganti rugi dan hal lain. Jika semuanya terpenuhi, kami siap memfasilitasi. Kami ingin yang terbaik untuk semua pihak dan memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.***















