Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Masih Ingat Kasus Mutilasi di Gunungsari? Terdakwa Kini Telah Divonis Mati

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
14 Agustus 2025 | 17:27
Masih Ingat Kasus Mutilasi di Gunungsari? Terdakwa Kini Telah Divonis Mati

Terdakwa kasus mutilasi saat mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 14 Agustus 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Terbukti melakukan pembunuhan berencana, Mulyana (22) terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia (19) di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang divonis mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai David Pangabean menyatakan perbuatan Mulyana terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus mutilasi sebagaimana dakwaan JPU Kejari Serang, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati,” katanya kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Serang Fitriah, Kamis 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Cake and More by Hidayn ajak Anak Kreasikan Kue Jadi Aktivitas Positif dan Seru

David menjelaskan, sebelum memvonis hukuman mati, pihaknya pertimbangan yang memberatkan.

Perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Siti Amelia.

“Hal-hal meringankan tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga: Cake and More by Hidayn ajak Anak Kreasikan Kue Jadi Aktivitas Positif dan Seru

Diluar persidangan, Orangtua korban Mastura mengaku cukup puas dengan putusan Majelis Hakim, lantaran sesuai dengan keinginan keluarga, dimana Mulyana harus mendapatkan hukuman yang sebanding dengan perbuatannya.

“Insya Allah kami sudah menerima dan kuat (kehilangan Amalia),” tandasnya.

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu terjadi pada Minggu, 13 April 2025. Berawal dari percakapan melalui WhatsApp, korban mengabari bahwa dirinya sedang hamil.

Baca Juga: Disnaker Kota Cilegon Tangani 23 Perselisihan Hubungan Industrial, Kasus PHK Mendominasi

Terdakwa yang tidak terima, kemudian mengatur pertemuan dan menyusun rencana pembunuhan.

Setelah korban diyakinkan untuk ikut dengan alasan akan membeli obat penggugur kandungan.

Mulyana membawa korban Siti Amelia kesebuah kebun yang berada di Kampunh Baru Ciberuk Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang, sesuai dengan niat dan rencana, tempat tersebut menjadi lokasi yang terdakwa rencanakan untuk membunuh korban.

Baca Juga: Bikin Konten Jadi Siasat Bisnis Sewa Laptop Bertahan di Kota Serang

Di lokasi tersebut, Mulyana mencekik korban menggunakan kerudung, menenggelamka korban di kubangan air, dan setelah memastikan korban belum sepenuhnya tewas, terdakwa kembali melilit leher korban hingga tak bernyawa.

Selanjutnga, terdakwa Mulyana mengambil sebilah senjata tajam jenis golok yang rencanaya akan digunakan untuk memotong-motong atau memutilasi beberapa bagian tubuh korban Siti Amelia.

Mulyana memutilasi tubuh korban menggunakan golok menjadi beberapa bagian, termasuk memisahkan kepala, tangan, kaki, dan membelah perut korban.

Baca Juga: 5 Contoh Undangan Acara HUT RI 17 Agustus 2025 untuk Warga untuk Dikirim Via WhatsApp yang Sopan dan Formal

Semua potongan-potongan tubuh korban Siti Amelia dimasukan ke dalam karung, lalu karung tersebut Terdakwa ikat dengan menggunakan tanaman rambat yang ada dilokasi dan dengan menggunakan tali Bra.

Perbuatan Mulyana terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi karena korban tidak pulang.

Tim penyidik menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dan menangkap terdakwa beberapa hari kemudian di rumahnya, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Oh Ini Ternyata Penyebabnya Telat Bayar Retribusi, DLH Kota Serang Setop Pengangkutan Sampah Sementara di Persada Banten

Dalam pantauan, sebelum jalannya persidangan, Mulyana yang baru duduk di kursi pesakitan langsung diserang oleh seorang pria yang diduga keluarga korban.

Beruntung, anggota kepolisian dan TNI yang mengawal jalannya persidangan berhasil mengamankannya.

Sementara setelah putusan dibacakan, ratusan warga bersorak dan menangis haru. Bahkan beberapa diantaranya melakukan sujud syukur atas putusan mati terhadap Mulyana. ***

Editor: Administrator
Tags: Divonisgunungsarimatimutilasi
Previous Post

Cake and More by Hidayn ajak Anak Kreasikan Kue Jadi Aktivitas Positif dan Seru

Next Post

Film Animasi Merah Putih One For All Propaganda Komunis? Ini Ciri-cirinya

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More
Next Post
Film Animasi Merah Putih One For All Propaganda Komunis? Ini Ciri-cirinya

Film Animasi Merah Putih One For All Propaganda Komunis? Ini Ciri-cirinya

10 Ucapan Peringatan HUT RI 2025, Cocok Dibagikan Sebagai Caption Medsos!

10 Ucapan Peringatan HUT RI 2025, Cocok Dibagikan Sebagai Caption Medsos!

Ketok Palu Hakim, Bos Pabrik PCC di Rumah Mewah Kota Serang Divonis Mati

Ketok Palu Hakim, Bos Pabrik PCC di Rumah Mewah Kota Serang Divonis Mati

Kasus Minta Proyek Rp5 T Kadin Kota Cilegon: Dapat Tekanan dalam Rapat, Site Manager CCE Mengaku Ketakutan

Kasus Minta Proyek Rp5 T Kadin Kota Cilegon: Dapat Tekanan dalam Rapat, Site Manager CCE Mengaku Ketakutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jamkrida Banten

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

9 Oktober 2025 | 22:08
Kawasan Industri Sawah Luhur

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda