Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
9 Oktober 2025 | 22:08
Jamkrida Banten

Jamkrida Banten didorong jadi Perseroda. (Raden Warna/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten mengusulkan perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Penjaminan Kredit Daerah Banten atau PT Jamkrida Banten menjadi PT Jamkrida Banten (Perseroda).

Perubahan PT Jamkrida ini dinilai sebagai langkah penting dalam penguatan kelembagaan BUMD yang bergerak di sektor penjaminan kredit, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan Gubernur Banten Andra Soni yang sambutannya dibacakan Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.

BACA JUGA: Warga Cileles Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Pembangunan Tol Serang–Panimbang

Paripuna itu adalah dengan agenda Penjelasan Gubernur Banten Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Banten Menjadi PT Jamkrida Banten (Perseroda) di DPRD Banten, Kamis 9 Oktober 2025.

“Urgensi perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten ini, berkaitan dengan rencana Pemprov Banten untuk melakukan penambahan permodalan kepada PT Jamkrida Banten,” ujarnya.

“Dalam rangka pengembangan, penguatan dan perbaikan perusahaan dalam hal permodalan, di mana penyertaan modal dimaksud harus diberikan kepada BUMD yang terdiri atas bentuk hukum perseroan daerah atau disingkat perseroda,” ujar Andra.

BACA JUGA: Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

Lebih lanjut, Andra menekankan bahwa transformasi hukum ini selaras dengan kerangka regulasi yang berlaku, serta merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola perusahaan milik daerah.

Langkah ini juga diklaim merupakan upaya perbaikan bagi perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.

“Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya peningkatan tata kelola perusahaan milik daerah, serta untuk menyesuaikan diri dengan kerangka regulasi yang berlaku,” tuturnya.

“Maka kami menginisiasi perubahan bentuk hukum dari PT Jamkrida Banten menjadi PT Jamkrida Banten (Perseroda),” jelasnya.

Perubahan bentuk hukum ini, kata Andra, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dengan transformasi ini, PT Jamkrida Banten diharapkan memiliki posisi hukum yang lebih kuat dalam menjalankan fungsinya.

BACAJUGA:

Kawasan Industri Sawah Luhur

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29
MTQ nasional

3 Warga Cilegon Jadi Peserta MTQ Nasional, Pemkot Bekali Uang Saku

9 Oktober 2025 | 21:11

“Besar harapan kami, dengan bertransformasi menjadi perseroan daerah (perseroda), maka PT Jamkrida Banten akan memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dan lebih optimal dalam pengelolaan operasional usaha, sehingga dapat meningkatkan efisiensi, daya saing, dan profesionalisme manajemen,” lanjut Gubernur.

Tidak hanya dari sisi internal perusahaan, perubahan ini juga dipandang strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah, utamanya melalui pemberdayaan pelaku UMKM di Banten.

Jamkrida Banten sendiri telah berdiri sejak tahun 2014 sebagai bentuk implementasi dari sejumlah regulasi nasional terkait pengembangan usaha mikro dan kecil.

Adapun dalam raperda yang diajukan, sejumlah aspek diatur mulai dari nama dan tempat, kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, hingga modal dasar perusahaan.

Nomenklatur “PT Jamkrida Banten (Perseroda)” akan digunakan secara konsisten sesuai ketentuan hukum.

“Perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja perusahaan, dan mendukung pelayanan serta pengembangan usaha penjaminan kredit daerah demi kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten,” ujar Andra.

MInta Dukungan Perubahan Status Jamkrida Banten

Andra juga mengapresiasi pihak yang telah berperan dalam proses perubahan ini. Dengan adanya dukungan dari legislatif, diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan sehingga BUMD ini dapat segera bertransformasi dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih, khususnya Ketua DPRD Provinsi Banten beserta jajaran, yang senantiasa memberikan perhatian dan arahan dalam pengembangan perusahaan milik daerah,” katanya.

“Kami yakin dengan dukungan ini, PT Jamkrida Banten akan semakin siap berkontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” sambung Andra.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS mengungkapkan, raperda yang diajukan Gubernur Banten akan mendapatkan tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Banten.

Agenda pembacaan fraksi-fraksi akan dilakukan pada pekan depan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Bamus DPRD Banten. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: jamkrida bantenpenambahan modalPerseroda
Previous Post

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

Related Posts

Kawasan Industri Sawah Luhur
Daerah

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat
Daerah

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas
Daerah

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29
MTQ nasional
Daerah

3 Warga Cilegon Jadi Peserta MTQ Nasional, Pemkot Bekali Uang Saku

9 Oktober 2025 | 21:11
padi banten
Daerah

Optimistis Produksi Padi Banten Bisa Tembus 2 Juta Ton

9 Oktober 2025 | 20:58
Warga Cileles Tol Serang-Panimbang
Daerah

Warga Cileles Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Pembangunan Tol Serang–Panimbang

9 Oktober 2025 | 20:42
Load More

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jamkrida Banten

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

9 Oktober 2025 | 22:08
Kawasan Industri Sawah Luhur

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda