Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
9 Oktober 2025 | 22:08
Jamkrida Banten

Jamkrida Banten didorong jadi Perseroda. (Raden Warna/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten mengusulkan perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Penjaminan Kredit Daerah Banten atau PT Jamkrida Banten menjadi PT Jamkrida Banten (Perseroda).

Perubahan PT Jamkrida ini dinilai sebagai langkah penting dalam penguatan kelembagaan BUMD yang bergerak di sektor penjaminan kredit, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan Gubernur Banten Andra Soni yang sambutannya dibacakan Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.

BACA JUGA: Warga Cileles Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Pembangunan Tol Serang–Panimbang

Paripuna itu adalah dengan agenda Penjelasan Gubernur Banten Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Banten Menjadi PT Jamkrida Banten (Perseroda) di DPRD Banten, Kamis 9 Oktober 2025.

“Urgensi perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten ini, berkaitan dengan rencana Pemprov Banten untuk melakukan penambahan permodalan kepada PT Jamkrida Banten,” ujarnya.

“Dalam rangka pengembangan, penguatan dan perbaikan perusahaan dalam hal permodalan, di mana penyertaan modal dimaksud harus diberikan kepada BUMD yang terdiri atas bentuk hukum perseroan daerah atau disingkat perseroda,” ujar Andra.

BACA JUGA: Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

Lebih lanjut, Andra menekankan bahwa transformasi hukum ini selaras dengan kerangka regulasi yang berlaku, serta merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola perusahaan milik daerah.

Langkah ini juga diklaim merupakan upaya perbaikan bagi perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.

“Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya peningkatan tata kelola perusahaan milik daerah, serta untuk menyesuaikan diri dengan kerangka regulasi yang berlaku,” tuturnya.

“Maka kami menginisiasi perubahan bentuk hukum dari PT Jamkrida Banten menjadi PT Jamkrida Banten (Perseroda),” jelasnya.

Perubahan bentuk hukum ini, kata Andra, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dengan transformasi ini, PT Jamkrida Banten diharapkan memiliki posisi hukum yang lebih kuat dalam menjalankan fungsinya.

“Besar harapan kami, dengan bertransformasi menjadi perseroan daerah (perseroda), maka PT Jamkrida Banten akan memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dan lebih optimal dalam pengelolaan operasional usaha, sehingga dapat meningkatkan efisiensi, daya saing, dan profesionalisme manajemen,” lanjut Gubernur.

Tidak hanya dari sisi internal perusahaan, perubahan ini juga dipandang strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah, utamanya melalui pemberdayaan pelaku UMKM di Banten.

Jamkrida Banten sendiri telah berdiri sejak tahun 2014 sebagai bentuk implementasi dari sejumlah regulasi nasional terkait pengembangan usaha mikro dan kecil.

Adapun dalam raperda yang diajukan, sejumlah aspek diatur mulai dari nama dan tempat, kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, hingga modal dasar perusahaan.

BACAJUGA:

Pdi Perjuangan

Ogah Jadi Oposisi, PDI Perjuangan Banten Tegaskan Hanya Jadi Mitra Kritis Pemprov Banten

14 Desember 2025 | 08:54
Mahasiswa

Beasiswa untuk Tugas Akhir Mahasiswa Dari Kemenpora, Dana Hingga Rp10 Juta untuk S1 Hingga S3

14 Desember 2025 | 08:46
Beasiswa

Stipendium Hungaricum 2026–2027, Beasiswa Full Pemerintah Hungaria untuk Pelajar Indonesia

14 Desember 2025 | 08:38
Kadin

Kadin Banten Serahkan Bantuan Bencana Sumatera Lewat PMI, Berharap Makan Instan dan Peralatan Mandi Bisa Cepat dan Tepat Sasaran

14 Desember 2025 | 08:32

Nomenklatur “PT Jamkrida Banten (Perseroda)” akan digunakan secara konsisten sesuai ketentuan hukum.

“Perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja perusahaan, dan mendukung pelayanan serta pengembangan usaha penjaminan kredit daerah demi kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten,” ujar Andra.

MInta Dukungan Perubahan Status Jamkrida Banten

Andra juga mengapresiasi pihak yang telah berperan dalam proses perubahan ini. Dengan adanya dukungan dari legislatif, diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan sehingga BUMD ini dapat segera bertransformasi dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih, khususnya Ketua DPRD Provinsi Banten beserta jajaran, yang senantiasa memberikan perhatian dan arahan dalam pengembangan perusahaan milik daerah,” katanya.

“Kami yakin dengan dukungan ini, PT Jamkrida Banten akan semakin siap berkontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” sambung Andra.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS mengungkapkan, raperda yang diajukan Gubernur Banten akan mendapatkan tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Banten.

Agenda pembacaan fraksi-fraksi akan dilakukan pada pekan depan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Bamus DPRD Banten. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: jamkrida bantenpenambahan modalPerseroda
Previous Post

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

Next Post

Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

Related Posts

Pdi Perjuangan
Daerah

Ogah Jadi Oposisi, PDI Perjuangan Banten Tegaskan Hanya Jadi Mitra Kritis Pemprov Banten

14 Desember 2025 | 08:54
Mahasiswa
Daerah

Beasiswa untuk Tugas Akhir Mahasiswa Dari Kemenpora, Dana Hingga Rp10 Juta untuk S1 Hingga S3

14 Desember 2025 | 08:46
Beasiswa
Daerah

Stipendium Hungaricum 2026–2027, Beasiswa Full Pemerintah Hungaria untuk Pelajar Indonesia

14 Desember 2025 | 08:38
Kadin
Daerah

Kadin Banten Serahkan Bantuan Bencana Sumatera Lewat PMI, Berharap Makan Instan dan Peralatan Mandi Bisa Cepat dan Tepat Sasaran

14 Desember 2025 | 08:32
Pelabuhan Merak
Daerah

Pelabuhan Merak Siap Layani Pemudik saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

13 Desember 2025 | 17:27
Cilegon
Daerah

Dinsos Kota Cilegon Tak Punya Ruang Penyimpanan Sembako

13 Desember 2025 | 17:13
Load More

Popular

  • Dito Ariotedjo

    Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Davina Karamoy Diduga Jadi Selingkuhan Eks Menteri, Instagram Pribadi Digeruduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pdi Perjuangan

Ogah Jadi Oposisi, PDI Perjuangan Banten Tegaskan Hanya Jadi Mitra Kritis Pemprov Banten

14 Desember 2025 | 08:54
Mahasiswa

Beasiswa untuk Tugas Akhir Mahasiswa Dari Kemenpora, Dana Hingga Rp10 Juta untuk S1 Hingga S3

14 Desember 2025 | 08:46
Beasiswa

Stipendium Hungaricum 2026–2027, Beasiswa Full Pemerintah Hungaria untuk Pelajar Indonesia

14 Desember 2025 | 08:38
Kadin

Kadin Banten Serahkan Bantuan Bencana Sumatera Lewat PMI, Berharap Makan Instan dan Peralatan Mandi Bisa Cepat dan Tepat Sasaran

14 Desember 2025 | 08:32

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda