BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten mengusulkan perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Penjaminan Kredit Daerah Banten atau PT Jamkrida Banten menjadi PT Jamkrida Banten (Perseroda).
Perubahan PT Jamkrida ini dinilai sebagai langkah penting dalam penguatan kelembagaan BUMD yang bergerak di sektor penjaminan kredit, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan Gubernur Banten Andra Soni yang sambutannya dibacakan Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.
BACA JUGA: Warga Cileles Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Pembangunan Tol Serang–Panimbang
Paripuna itu adalah dengan agenda Penjelasan Gubernur Banten Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Banten Menjadi PT Jamkrida Banten (Perseroda) di DPRD Banten, Kamis 9 Oktober 2025.
“Urgensi perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten ini, berkaitan dengan rencana Pemprov Banten untuk melakukan penambahan permodalan kepada PT Jamkrida Banten,” ujarnya.
“Dalam rangka pengembangan, penguatan dan perbaikan perusahaan dalam hal permodalan, di mana penyertaan modal dimaksud harus diberikan kepada BUMD yang terdiri atas bentuk hukum perseroan daerah atau disingkat perseroda,” ujar Andra.
BACA JUGA: Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya
Lebih lanjut, Andra menekankan bahwa transformasi hukum ini selaras dengan kerangka regulasi yang berlaku, serta merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola perusahaan milik daerah.
Langkah ini juga diklaim merupakan upaya perbaikan bagi perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
“Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya peningkatan tata kelola perusahaan milik daerah, serta untuk menyesuaikan diri dengan kerangka regulasi yang berlaku,” tuturnya.
“Maka kami menginisiasi perubahan bentuk hukum dari PT Jamkrida Banten menjadi PT Jamkrida Banten (Perseroda),” jelasnya.
Perubahan bentuk hukum ini, kata Andra, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dengan transformasi ini, PT Jamkrida Banten diharapkan memiliki posisi hukum yang lebih kuat dalam menjalankan fungsinya.
“Besar harapan kami, dengan bertransformasi menjadi perseroan daerah (perseroda), maka PT Jamkrida Banten akan memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dan lebih optimal dalam pengelolaan operasional usaha, sehingga dapat meningkatkan efisiensi, daya saing, dan profesionalisme manajemen,” lanjut Gubernur.
Tidak hanya dari sisi internal perusahaan, perubahan ini juga dipandang strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah, utamanya melalui pemberdayaan pelaku UMKM di Banten.
Jamkrida Banten sendiri telah berdiri sejak tahun 2014 sebagai bentuk implementasi dari sejumlah regulasi nasional terkait pengembangan usaha mikro dan kecil.
Adapun dalam raperda yang diajukan, sejumlah aspek diatur mulai dari nama dan tempat, kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, hingga modal dasar perusahaan.
Nomenklatur “PT Jamkrida Banten (Perseroda)” akan digunakan secara konsisten sesuai ketentuan hukum.
“Perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja perusahaan, dan mendukung pelayanan serta pengembangan usaha penjaminan kredit daerah demi kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten,” ujar Andra.
MInta Dukungan Perubahan Status Jamkrida Banten
Andra juga mengapresiasi pihak yang telah berperan dalam proses perubahan ini. Dengan adanya dukungan dari legislatif, diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan sehingga BUMD ini dapat segera bertransformasi dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih, khususnya Ketua DPRD Provinsi Banten beserta jajaran, yang senantiasa memberikan perhatian dan arahan dalam pengembangan perusahaan milik daerah,” katanya.
“Kami yakin dengan dukungan ini, PT Jamkrida Banten akan semakin siap berkontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” sambung Andra.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS mengungkapkan, raperda yang diajukan Gubernur Banten akan mendapatkan tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Banten.
Agenda pembacaan fraksi-fraksi akan dilakukan pada pekan depan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Bamus DPRD Banten. ***