Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Masih Ingat Kasus Mutilasi di Gunungsari? Terdakwa Kini Telah Divonis Mati

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
September 3, 2025
in Hukum & Kriminal
0
Masih Ingat Kasus Mutilasi di Gunungsari? Terdakwa Kini Telah Divonis Mati

Terdakwa kasus mutilasi saat mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 14 Agustus 2025. Darjat/Bantenraya.com

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTENRAYA.COM – Terbukti melakukan pembunuhan berencana, Mulyana (22) terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia (19) di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang divonis mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai David Pangabean menyatakan perbuatan Mulyana terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus mutilasi sebagaimana dakwaan JPU Kejari Serang, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati,” katanya kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Serang Fitriah, Kamis 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Cake and More by Hidayn ajak Anak Kreasikan Kue Jadi Aktivitas Positif dan Seru

David menjelaskan, sebelum memvonis hukuman mati, pihaknya pertimbangan yang memberatkan.

Perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Siti Amelia.

“Hal-hal meringankan tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga: Cake and More by Hidayn ajak Anak Kreasikan Kue Jadi Aktivitas Positif dan Seru

Diluar persidangan, Orangtua korban Mastura mengaku cukup puas dengan putusan Majelis Hakim, lantaran sesuai dengan keinginan keluarga, dimana Mulyana harus mendapatkan hukuman yang sebanding dengan perbuatannya.

“Insya Allah kami sudah menerima dan kuat (kehilangan Amalia),” tandasnya.

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu terjadi pada Minggu, 13 April 2025. Berawal dari percakapan melalui WhatsApp, korban mengabari bahwa dirinya sedang hamil.

Baca Juga: Disnaker Kota Cilegon Tangani 23 Perselisihan Hubungan Industrial, Kasus PHK Mendominasi

Terdakwa yang tidak terima, kemudian mengatur pertemuan dan menyusun rencana pembunuhan.

Setelah korban diyakinkan untuk ikut dengan alasan akan membeli obat penggugur kandungan.

Mulyana membawa korban Siti Amelia kesebuah kebun yang berada di Kampunh Baru Ciberuk Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang, sesuai dengan niat dan rencana, tempat tersebut menjadi lokasi yang terdakwa rencanakan untuk membunuh korban.

Baca Juga: Bikin Konten Jadi Siasat Bisnis Sewa Laptop Bertahan di Kota Serang

Di lokasi tersebut, Mulyana mencekik korban menggunakan kerudung, menenggelamka korban di kubangan air, dan setelah memastikan korban belum sepenuhnya tewas, terdakwa kembali melilit leher korban hingga tak bernyawa.

Selanjutnga, terdakwa Mulyana mengambil sebilah senjata tajam jenis golok yang rencanaya akan digunakan untuk memotong-motong atau memutilasi beberapa bagian tubuh korban Siti Amelia.

Mulyana memutilasi tubuh korban menggunakan golok menjadi beberapa bagian, termasuk memisahkan kepala, tangan, kaki, dan membelah perut korban.

Baca Juga: 5 Contoh Undangan Acara HUT RI 17 Agustus 2025 untuk Warga untuk Dikirim Via WhatsApp yang Sopan dan Formal

Semua potongan-potongan tubuh korban Siti Amelia dimasukan ke dalam karung, lalu karung tersebut Terdakwa ikat dengan menggunakan tanaman rambat yang ada dilokasi dan dengan menggunakan tali Bra.

Perbuatan Mulyana terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi karena korban tidak pulang.

Tim penyidik menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dan menangkap terdakwa beberapa hari kemudian di rumahnya, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Oh Ini Ternyata Penyebabnya Telat Bayar Retribusi, DLH Kota Serang Setop Pengangkutan Sampah Sementara di Persada Banten

Dalam pantauan, sebelum jalannya persidangan, Mulyana yang baru duduk di kursi pesakitan langsung diserang oleh seorang pria yang diduga keluarga korban.

Beruntung, anggota kepolisian dan TNI yang mengawal jalannya persidangan berhasil mengamankannya.

Sementara setelah putusan dibacakan, ratusan warga bersorak dan menangis haru. Bahkan beberapa diantaranya melakukan sujud syukur atas putusan mati terhadap Mulyana. ***

Tags: Divonisgunungsarimatimutilasi
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.