BANTENRAYA.COM – Terbukti melakukan pembunuhan berencana, Mulyana (22) terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia (19) di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang divonis mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai David Pangabean menyatakan perbuatan Mulyana terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus mutilasi sebagaimana dakwaan JPU Kejari Serang, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati,” katanya kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Serang Fitriah, Kamis 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Cake and More by Hidayn ajak Anak Kreasikan Kue Jadi Aktivitas Positif dan Seru
David menjelaskan, sebelum memvonis hukuman mati, pihaknya pertimbangan yang memberatkan.
Perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Siti Amelia.
“Hal-hal meringankan tidak ada,” jelasnya.
Baca Juga: Cake and More by Hidayn ajak Anak Kreasikan Kue Jadi Aktivitas Positif dan Seru
Diluar persidangan, Orangtua korban Mastura mengaku cukup puas dengan putusan Majelis Hakim, lantaran sesuai dengan keinginan keluarga, dimana Mulyana harus mendapatkan hukuman yang sebanding dengan perbuatannya.
“Insya Allah kami sudah menerima dan kuat (kehilangan Amalia),” tandasnya.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu terjadi pada Minggu, 13 April 2025. Berawal dari percakapan melalui WhatsApp, korban mengabari bahwa dirinya sedang hamil.
Baca Juga: Disnaker Kota Cilegon Tangani 23 Perselisihan Hubungan Industrial, Kasus PHK Mendominasi
Terdakwa yang tidak terima, kemudian mengatur pertemuan dan menyusun rencana pembunuhan.
Setelah korban diyakinkan untuk ikut dengan alasan akan membeli obat penggugur kandungan.
Mulyana membawa korban Siti Amelia kesebuah kebun yang berada di Kampunh Baru Ciberuk Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang, sesuai dengan niat dan rencana, tempat tersebut menjadi lokasi yang terdakwa rencanakan untuk membunuh korban.
Baca Juga: Bikin Konten Jadi Siasat Bisnis Sewa Laptop Bertahan di Kota Serang
Di lokasi tersebut, Mulyana mencekik korban menggunakan kerudung, menenggelamka korban di kubangan air, dan setelah memastikan korban belum sepenuhnya tewas, terdakwa kembali melilit leher korban hingga tak bernyawa.
Selanjutnga, terdakwa Mulyana mengambil sebilah senjata tajam jenis golok yang rencanaya akan digunakan untuk memotong-motong atau memutilasi beberapa bagian tubuh korban Siti Amelia.
Mulyana memutilasi tubuh korban menggunakan golok menjadi beberapa bagian, termasuk memisahkan kepala, tangan, kaki, dan membelah perut korban.
Semua potongan-potongan tubuh korban Siti Amelia dimasukan ke dalam karung, lalu karung tersebut Terdakwa ikat dengan menggunakan tanaman rambat yang ada dilokasi dan dengan menggunakan tali Bra.
Perbuatan Mulyana terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi karena korban tidak pulang.
Tim penyidik menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dan menangkap terdakwa beberapa hari kemudian di rumahnya, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam pantauan, sebelum jalannya persidangan, Mulyana yang baru duduk di kursi pesakitan langsung diserang oleh seorang pria yang diduga keluarga korban.
Beruntung, anggota kepolisian dan TNI yang mengawal jalannya persidangan berhasil mengamankannya.
Sementara setelah putusan dibacakan, ratusan warga bersorak dan menangis haru. Bahkan beberapa diantaranya melakukan sujud syukur atas putusan mati terhadap Mulyana. ***