Rabu, 24 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ketok Palu Hakim, Bos Pabrik PCC di Rumah Mewah Kota Serang Divonis Mati

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
14 Agustus 2025 | 18:01
Ketok Palu Hakim, Bos Pabrik PCC di Rumah Mewah Kota Serang Divonis Mati

Beny usai mendengarkan putusan vonis mati dari Majelis Hakim dalam kasus pabrik PCC di rumah mewah di Kota Serang, Kamis 14 Agustus 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Beny Setiawan bos pabrik obat terlarang dan narkoba jenis PCC di rumah mewah Jalan Baladika, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang divonis mati.

Dalam kasus pabrik PCC itu, vonis mati juga diberikan kepada tangan kanannya Beny Faizal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis 14 Agustus 2025.

Majelis Hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad menyatakan jika Beny Setiawan terbukti memproduksi narkoba jenis PCC, sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Mutulasi di Gunungsari? Terdakwa Kini Telah Divonis Mati

“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Serang Youlliana Ayu Rositta.

Galih menambahkan Beny merupakan inisiator, pengendali dan penerima manfat yang besar, serta perbuatan Beny merupakan kejahatan yang besar. Pertimbangan itu menjadi pertimbangan yang memberatkan perbuatannya.

“Pertimbangan meringankan tidak ada,” tambahnya.

Baca Juga: Drakor My Girlfriend Is The Man Episode 8 Sub Indo: Spoiler dengan Link Nonton Full Movie

Begitu juga dengan tangan kanan terdakwa Faizal yang juga divonis mati. Namun pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendrik

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis delapan terdakwa lainnya yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Reny MariaAnggraeni, Burhan, Hapas Andrei dan Fathur.

Kedelapan terdakwa itu juga terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun Hakim memberikan vonis berbeda-beda sesuai dengan peranannya masing-masing.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sasa Inti Terbaru Agustus 2025, Terbuka untuk Lulusan SMK

Terdakwa Lutfi ddan Abdul Wahid divonis pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar. Sementara itu, terdakwa M Lutfi, Hapas, Acu dan Burhanudin dihukum 20 tahun penjara.

Berbeda dengan istri dan anak Benny Setyawan yang diketahui sebagai gembong narkoba yaitu Reni Maria Anggraeni dan Andrei Fathur divonis ringan dengan hukuman 17 tahun penjara.

Selain hukuman badan, keenam terdakwa juga diberikan tambahan hukuman berupa denda masing-masing sebanyak Rp2 miliar. Apabila tak dibayar digangi pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga: Bikin Konten Jadi Siasat Bisnis Sewa Laptop Bertahan di Kota Serang

BACAJUGA:

pembunmuhan

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31

Dalam dakwaan, bisnis produksi obat terlarang dan narkoba ini bermula pada Juni 2024, ketika Beny yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan dikunjungi temannya, Fery.

Dalam pertemuan itu, Fery menyampaikan bahwa temannya bernama Agus berniat membeli tablet PCC bermerek dagang Zenith sebanyak 270 koli atau kardus.

Harga disepakati sebesar Rp19 juta per koli, dan beberapa hari kemudian Agus kembali memesan dengan total pembelian mencapai Rp5,1 miliar.

Baca Juga: 5 Contoh Undangan Acara HUT RI 17 Agustus 2025 untuk Warga untuk Dikirim Via WhatsApp yang Sopan dan Formal

Atas pesanan tersebut, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk memulai produksi dengan membeli bahan baku dari berbagai supplier, seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol.

Usai pembacaan putusan, Beny dan kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dianggap memberatkan terdakwa. ***

Editor: Administrator
Tags: Divonis MatiPabrikPCCrumah mewah
Previous Post

10 Ucapan Peringatan HUT RI 2025, Cocok Dibagikan Sebagai Caption Medsos!

Next Post

Kasus Minta Proyek Rp5 T Kadin Kota Cilegon: Dapat Tekanan dalam Rapat, Site Manager CCE Mengaku Ketakutan

Related Posts

pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
Load More

Popular

  • ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

    Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tunggu Hasil Keputusan UMK dan UMSK Dari Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Boxing Day Liga Inggris: Manchester United, Chelsea dan Man City Lawan Tim Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Umk

UMK Banten 2026 Resmi Naik, Gubernur Tegaskan Tidak Ubah Rekomendasi Dewan Pengupahan

24 Desember 2025 | 17:08
Anyar

Jelang Libur Nataru, Lalu Lintasdi Lokasi Wisata Anyar Masih Landai

24 Desember 2025 | 16:55
Kuliner

Lima Negara Dengan Wisata Kuliner yang Wajib dikunjungi Tahun 2026

24 Desember 2025 | 16:46
ridwan kamil

Jejak Digital Ridwan Kamil Kembali Viral, Ternyata Sempat Singgung Aura Kasih

24 Desember 2025 | 15:56

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda