Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ketok Palu Hakim, Bos Pabrik PCC di Rumah Mewah Kota Serang Divonis Mati

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
September 3, 2025
in Hukum & Kriminal
0
Ketok Palu Hakim, Bos Pabrik PCC di Rumah Mewah Kota Serang Divonis Mati

Beny usai mendengarkan putusan vonis mati dari Majelis Hakim dalam kasus pabrik PCC di rumah mewah di Kota Serang, Kamis 14 Agustus 2025. Darjat/Bantenraya.com

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTENRAYA.COM – Beny Setiawan bos pabrik obat terlarang dan narkoba jenis PCC di rumah mewah Jalan Baladika, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang divonis mati.

Dalam kasus pabrik PCC itu, vonis mati juga diberikan kepada tangan kanannya Beny Faizal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis 14 Agustus 2025.

Majelis Hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad menyatakan jika Beny Setiawan terbukti memproduksi narkoba jenis PCC, sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Mutulasi di Gunungsari? Terdakwa Kini Telah Divonis Mati

“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Serang Youlliana Ayu Rositta.

Galih menambahkan Beny merupakan inisiator, pengendali dan penerima manfat yang besar, serta perbuatan Beny merupakan kejahatan yang besar. Pertimbangan itu menjadi pertimbangan yang memberatkan perbuatannya.

“Pertimbangan meringankan tidak ada,” tambahnya.

Baca Juga: Drakor My Girlfriend Is The Man Episode 8 Sub Indo: Spoiler dengan Link Nonton Full Movie

Begitu juga dengan tangan kanan terdakwa Faizal yang juga divonis mati. Namun pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendrik

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis delapan terdakwa lainnya yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Reny MariaAnggraeni, Burhan, Hapas Andrei dan Fathur.

Kedelapan terdakwa itu juga terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun Hakim memberikan vonis berbeda-beda sesuai dengan peranannya masing-masing.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sasa Inti Terbaru Agustus 2025, Terbuka untuk Lulusan SMK

Terdakwa Lutfi ddan Abdul Wahid divonis pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar. Sementara itu, terdakwa M Lutfi, Hapas, Acu dan Burhanudin dihukum 20 tahun penjara.

Berbeda dengan istri dan anak Benny Setyawan yang diketahui sebagai gembong narkoba yaitu Reni Maria Anggraeni dan Andrei Fathur divonis ringan dengan hukuman 17 tahun penjara.

Selain hukuman badan, keenam terdakwa juga diberikan tambahan hukuman berupa denda masing-masing sebanyak Rp2 miliar. Apabila tak dibayar digangi pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga: Bikin Konten Jadi Siasat Bisnis Sewa Laptop Bertahan di Kota Serang

Dalam dakwaan, bisnis produksi obat terlarang dan narkoba ini bermula pada Juni 2024, ketika Beny yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan dikunjungi temannya, Fery.

Dalam pertemuan itu, Fery menyampaikan bahwa temannya bernama Agus berniat membeli tablet PCC bermerek dagang Zenith sebanyak 270 koli atau kardus.

Harga disepakati sebesar Rp19 juta per koli, dan beberapa hari kemudian Agus kembali memesan dengan total pembelian mencapai Rp5,1 miliar.

Baca Juga: 5 Contoh Undangan Acara HUT RI 17 Agustus 2025 untuk Warga untuk Dikirim Via WhatsApp yang Sopan dan Formal

Atas pesanan tersebut, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk memulai produksi dengan membeli bahan baku dari berbagai supplier, seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol.

Usai pembacaan putusan, Beny dan kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dianggap memberatkan terdakwa. ***

Tags: Divonis MatiPabrikPCCrumah mewah
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.