BANTENRAYA.COM – Beny Setiawan bos pabrik obat terlarang dan narkoba jenis PCC di rumah mewah Jalan Baladika, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang divonis mati.
Dalam kasus pabrik PCC itu, vonis mati juga diberikan kepada tangan kanannya Beny Faizal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis 14 Agustus 2025.
Majelis Hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad menyatakan jika Beny Setiawan terbukti memproduksi narkoba jenis PCC, sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Masih Ingat Kasus Mutulasi di Gunungsari? Terdakwa Kini Telah Divonis Mati
“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Serang Youlliana Ayu Rositta.
Galih menambahkan Beny merupakan inisiator, pengendali dan penerima manfat yang besar, serta perbuatan Beny merupakan kejahatan yang besar. Pertimbangan itu menjadi pertimbangan yang memberatkan perbuatannya.
“Pertimbangan meringankan tidak ada,” tambahnya.
Baca Juga: Drakor My Girlfriend Is The Man Episode 8 Sub Indo: Spoiler dengan Link Nonton Full Movie
Begitu juga dengan tangan kanan terdakwa Faizal yang juga divonis mati. Namun pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendrik
Sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis delapan terdakwa lainnya yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Reny MariaAnggraeni, Burhan, Hapas Andrei dan Fathur.
Kedelapan terdakwa itu juga terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun Hakim memberikan vonis berbeda-beda sesuai dengan peranannya masing-masing.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sasa Inti Terbaru Agustus 2025, Terbuka untuk Lulusan SMK
Terdakwa Lutfi ddan Abdul Wahid divonis pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar. Sementara itu, terdakwa M Lutfi, Hapas, Acu dan Burhanudin dihukum 20 tahun penjara.
Berbeda dengan istri dan anak Benny Setyawan yang diketahui sebagai gembong narkoba yaitu Reni Maria Anggraeni dan Andrei Fathur divonis ringan dengan hukuman 17 tahun penjara.
Selain hukuman badan, keenam terdakwa juga diberikan tambahan hukuman berupa denda masing-masing sebanyak Rp2 miliar. Apabila tak dibayar digangi pidana 2 tahun penjara.
Baca Juga: Bikin Konten Jadi Siasat Bisnis Sewa Laptop Bertahan di Kota Serang
Dalam dakwaan, bisnis produksi obat terlarang dan narkoba ini bermula pada Juni 2024, ketika Beny yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan dikunjungi temannya, Fery.
Dalam pertemuan itu, Fery menyampaikan bahwa temannya bernama Agus berniat membeli tablet PCC bermerek dagang Zenith sebanyak 270 koli atau kardus.
Harga disepakati sebesar Rp19 juta per koli, dan beberapa hari kemudian Agus kembali memesan dengan total pembelian mencapai Rp5,1 miliar.
Atas pesanan tersebut, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk memulai produksi dengan membeli bahan baku dari berbagai supplier, seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol.
Usai pembacaan putusan, Beny dan kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dianggap memberatkan terdakwa. ***