Senin, 3 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ketok Palu Hakim, Bos Pabrik PCC di Rumah Mewah Kota Serang Divonis Mati

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
14 Agustus 2025 | 18:01
Ketok Palu Hakim, Bos Pabrik PCC di Rumah Mewah Kota Serang Divonis Mati

Beny usai mendengarkan putusan vonis mati dari Majelis Hakim dalam kasus pabrik PCC di rumah mewah di Kota Serang, Kamis 14 Agustus 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Beny Setiawan bos pabrik obat terlarang dan narkoba jenis PCC di rumah mewah Jalan Baladika, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang divonis mati.

Dalam kasus pabrik PCC itu, vonis mati juga diberikan kepada tangan kanannya Beny Faizal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis 14 Agustus 2025.

BACAJUGA:

KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17

Majelis Hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad menyatakan jika Beny Setiawan terbukti memproduksi narkoba jenis PCC, sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Mutulasi di Gunungsari? Terdakwa Kini Telah Divonis Mati

“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Serang Youlliana Ayu Rositta.

Galih menambahkan Beny merupakan inisiator, pengendali dan penerima manfat yang besar, serta perbuatan Beny merupakan kejahatan yang besar. Pertimbangan itu menjadi pertimbangan yang memberatkan perbuatannya.

“Pertimbangan meringankan tidak ada,” tambahnya.

Baca Juga: Drakor My Girlfriend Is The Man Episode 8 Sub Indo: Spoiler dengan Link Nonton Full Movie

Begitu juga dengan tangan kanan terdakwa Faizal yang juga divonis mati. Namun pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendrik

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis delapan terdakwa lainnya yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Reny MariaAnggraeni, Burhan, Hapas Andrei dan Fathur.

Kedelapan terdakwa itu juga terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun Hakim memberikan vonis berbeda-beda sesuai dengan peranannya masing-masing.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sasa Inti Terbaru Agustus 2025, Terbuka untuk Lulusan SMK

Terdakwa Lutfi ddan Abdul Wahid divonis pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar. Sementara itu, terdakwa M Lutfi, Hapas, Acu dan Burhanudin dihukum 20 tahun penjara.

Berbeda dengan istri dan anak Benny Setyawan yang diketahui sebagai gembong narkoba yaitu Reni Maria Anggraeni dan Andrei Fathur divonis ringan dengan hukuman 17 tahun penjara.

Selain hukuman badan, keenam terdakwa juga diberikan tambahan hukuman berupa denda masing-masing sebanyak Rp2 miliar. Apabila tak dibayar digangi pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga: Bikin Konten Jadi Siasat Bisnis Sewa Laptop Bertahan di Kota Serang

Dalam dakwaan, bisnis produksi obat terlarang dan narkoba ini bermula pada Juni 2024, ketika Beny yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan dikunjungi temannya, Fery.

Dalam pertemuan itu, Fery menyampaikan bahwa temannya bernama Agus berniat membeli tablet PCC bermerek dagang Zenith sebanyak 270 koli atau kardus.

Harga disepakati sebesar Rp19 juta per koli, dan beberapa hari kemudian Agus kembali memesan dengan total pembelian mencapai Rp5,1 miliar.

Baca Juga: 5 Contoh Undangan Acara HUT RI 17 Agustus 2025 untuk Warga untuk Dikirim Via WhatsApp yang Sopan dan Formal

Atas pesanan tersebut, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk memulai produksi dengan membeli bahan baku dari berbagai supplier, seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol.

Usai pembacaan putusan, Beny dan kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dianggap memberatkan terdakwa. ***

Editor: Administrator
Tags: Divonis MatiPabrikPCCrumah mewah
Previous Post

10 Ucapan Peringatan HUT RI 2025, Cocok Dibagikan Sebagai Caption Medsos!

Next Post

Kasus Minta Proyek Rp5 T Kadin Kota Cilegon: Dapat Tekanan dalam Rapat, Site Manager CCE Mengaku Ketakutan

Related Posts

KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
Load More

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Pemkot Serang Manut Kebijakan Kemenpan RB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Dijadwalkan Senin 3 November

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

BEM Unival

BEM Unival Dorong Mahasiswa Kritis Lewat Sekolah Advokasi

2 November 2025 | 21:25
Realisasi belanja Kota Serang

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Oppo Oppo Find X10

Tiba-tiba Muncul, Oppo Find X10 Flagship Baru Punya Ketangguhan dari Berbagai Sisi

2 November 2025 | 21:00
Pesilat

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda