BANTENRAYA.COM – Beredar kabar KPK telah menaikkan status Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.
Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang kini masih buron.
Informasi yang beredar, penetapan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Surat penetapan tersangka Sekjen PDIP itu diterbitkan tertanggal 23 Desember 2024.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada Jumat 20 Desember 2024.
Hasto disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, TP PKK Kota Serang Berikan 100 Paket Sembako untuk Lansia
Adapun pemebrian suap tersebut diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Hingga saat ini belum KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kabar tersebut. ***