BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Vonis yang dijatuhkan Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan selama 12 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Hakim menganggap bahwa hukuman tuntunan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat dan harus diringankan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi tersangka KPK
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @fakta.indo, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto mengatakan, majelis hakim telah mempertimbangkan hukuman yang dijatuhi kepada Harvey Moeis.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa terlalu tinggi.
“Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” tambah Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
Hakim mengatakan, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah.
Hakim juga menyebutkan ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya.
Baca Juga: Contoh 7 Resolusi Mahasiswa Akhir untuk Tahun 2025, Yuk Bisa Ditepati!
Salah satu smelter swasta tersebut ialah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili oleh Harvey Moeis.
“Bahwa terdakwa Harvey Moeis pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari adanya kondisi pada PT Timah Tbk selaku pemegang IUP,” paparnya.
“Penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah,” ucapnya.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pedagang Dilarang Manfaatkan Situasi
“Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT, ” katanya.
Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah.
Menurutnya, Harvey Moeis tidak termasuk dalam pengurus PT RBT baik itu, sebagai Komisaris, Direksi, maupun pemegang saham tersebut.
Dengan adanya hal tersebut, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi tata Niaga Komisaris tersebut. (Febby Prayoga) ***