BANTENRAYA.COM – Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka Pemkot Cilegon melalui BKPSDM Kota Cilegon.
Rekrutmen PPPK ini bisa dimanfaatkan juga para tenaga honorer namun tak semua bisa mendaftarkan dirinya.
Pasalnya, untuk bisa mendaftarkan diri para honorer harus memastikan diri sudah aktif bekerja minimal 2 tahun.
Baca Juga: Harapan Warga untuk Pilkada Kota Cilegon, Harga Mati Minta Pemimpin Peduli Rakyat Kecil
Rekrutmen PPPK Kota Cilegon telah dibuka 1 Oktober 2024 pada web portal resmi Pemkot Cilegon https://bkpsdm.cilegon.go.id/ atau https://sscasn.bkn.go.id.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto mengatakan, pendaftar PPPK perlu memiliki minimal aktif kerja selama 2 tahun. Pemkot menyiapkan sebanyak 300 kuota formasi PPPK 2024.
“Untuk tenaga non ASN yaitu minimal aktif atau berpengalaman bekerja selama 2 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Heboh! Seorang Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Pesantren
“Ada 300 kuota formasi PPPK yang ada PPPK yakni terdiri dari tenaga guru 69 orang, tenaga kesehatan 43 orang dan tenaga tenaga teknis 186 orang,” kata Joko kepada Bantenraya.com, Rabu 2 Oktober 2024.
Ia menyampaikan, adapun honorer yang telah mendaftar PPPK tetap dapat bekerja di instansi sebelumnya.
“Untuk yang honorer mendaftar PPPK tetap bisa bekerja dengan sambil mendaftar sampai proses tes PPPK selesai,” ucapnya.
Baca Juga: Demi Gengsi, Pria Ini Sewa iPhone dan Malah Membuat Keluarga Sengsara
Mengenai informasi PPPK paruh waktu, kata dia, belum ada terkait regulasinya dari pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan, yang sudah daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Agustus 2024 lalu, tidak dapat mendaftar untuk PPPK.
“Kalau sudah daftar pada CPNS Agustus kemarin, jelas sesuai ketentuan sudah tidak bisa mendaftar di PPPK. Harus memilih salah satu,” ungkapnya.
Baca Juga: Gebyar Maulid Bersama PLP Integratif Kelompok 42 UIN SMH Banten di MI Islamiyah Ciwaru
Para pendaftar PPK Cilegon perlu melampirkan surat lamaran, surat pernyataan, surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan aktif kerja pada instansi pemerintah.
“Perlu melampirkan surat-surat yang sudah ditentukan seperti surat lamaran, surat pernyataan,” ungkapnya.
“(Kemudian) surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan aktif kerja pada instansi pemerintah, surat-surat tersebut diketik dan dibubuhi dengan materai atau e-materai,” jelasnya.
Baca Juga: Telat Cair! Pegawai Pemkot Serang Keluhkan Pencairan Gaji via Bank Banten Terlambat
Joko mengimbau masyarakat dapat mencermati seluruh informasi dan imbauan yang tercantum dalam portal resmi SSCASN BKN dan Pemerintah Kota Cilegon.
“Perlu mencermati seluruh informasi terkait PPPK, dan pada saat melakukan pengisian data para pelamar wajib memastikan bahwa data yang dimasukkan adalah data yang sebenarnya,” imbaunya. (mg-tia) ***