Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Pegawai WO Dituntut 2 Tahun Penjara, Mencuri Tenda Pernikahan Senilai 416 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
2 Oktober 2024 | 18:38
Mantan Pegawai WO Dituntut 2 Tahun Penjara, Mencuri Tenda Pernikahan Senilai 416 Juta

Mantan pegawai WO Terdakwa kasus pencurian usai menjalani persidangan, kemarin. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Muhammad Esa Suryadi, mantan karyawan Wedding Organizer (WO) di Kota Cilegon, dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan untuk mantan pegawai WO itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Esa dan dua rekannya terbukti mencuri alat-alat tenda dan panggung pernikahan milik mantan bosnya senilai Rp416 juta.

JPU Kejari Cilegon Shandra Fallyana mengatakan terdakwa Muhammad Esa Suryadi, Robby Pongbarung dan Dedy Juniawan terbukti bersalah, sebagaimana Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.

Baca Juga: Sorry Bos! Tak Semua Honorer Pemkot Cilegon Bisa Daftar PPPK, Wajib Penuhi Syarat Ini Terlebih Dahulu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Muhammad Esa Suryadi, terdakwa dua Robby Pongbarung,” ujarnya.

BACAJUGA:

Lorde

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
viral akad nikah virtual

Akad Nikah Secara Virtual Viral di Medsos, Ternyata Begini Hukumnya

7 Oktober 2025 | 17:24
Lowongan kerja di Toyota Nasmoco

Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan

7 Oktober 2025 | 17:16

“Terdakwa tiga Dedy Juniawan dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata kepada Majelis Hakim, Rabu 2 Oktober 2024.

Shandra menjelaskan sebelum menuntut ketiganya di Pengadilan Negeri Serang, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan meringakan ketiga terdakwa selama menjalani persidangan.

Baca Juga: Hadir Sejak 1998 di Kota Serang, Toko Busana Muslim Cahaya 31 Selalu Update Model Terbaru

“Perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan kerugian Ahmad Nazarudin selaku pemilik WO dan karena ketiga terdkwa meresahkan masyarakat masyarakat,” tuturnya.

“Hal meringankan para terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU Kejari Cilegon, kasus pencurian terjadi pada 11 Februari 2024 lalu.

Awalnya, Muhammad Esa Suryadi yang merupakan mantan karyawan di WO Tins Salon, bersama dua rekannya yakni Robby Pongbarung Kambey dan Dedi Juniawan mencuri peralatan milik Ahmad Nazarudin.

Baca Juga: Tidak Ada Formasi di BKN, Honorer di Banten Terancam Tidak Bisa Daftar Seleksi PPPK

Tenda dan panggung pernikahan yang disimpan dalam gudang yang berlokasi tak jauh dari Masjid Agung Kota Cilegon, dikurangi habis.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon mengalami kerugian sekitar Rp416 juta.

Sebelum menjalankan aksisnya, Esa yang mengetahui Nazarudin sedang di luar kota menghubungi Robby dan Dedi untuk mencuri perlengkapan dekorasi pernikahan.

Pukul 13.00 WIB para terdakwa datang membawa dump truk dan peralatan las. Di sana mereka memotong rolling door tempat mentimpan besi panggung pernikahan.

Baca Juga: Heboh! Seorang Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Pesantren

Setelah rolling door selesai terpotong mereka mulai menaikan potongan rolling door dan besi tenda dekorasi ke dalam bak kendaraan dump truk.

Besi dan alat-alat dekorasi hasil curian itu kemudian dijual ke penampung besi bekas Wanda di daerah Tegal Cabe, Cilegon.

Potongan besi rolling door dan besi tenda dekor itu dijual Rp5 ribu per kilogram. Total ketiganya mendapatkan untung Rp4,5 juta dari hasil menjual besi tersebut.

Masing-masing terdakwa mendapatkan Rp1,5 juta. Total besi yang mereka curi seberat 900 kilogram lebih.

Baca Juga: Nonton Film Transformers One Full Movie dan Sub Indo di mana? Coba Cek di sini

Atas peristiwa itu, Nazarudin mengalami kerugian Rp416 juta dan saat ini tidak bisa menjalankan usahanya karena tidak memiliki peralatan untuk disewakan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi ke Majelis Hakim. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan. ***

Tags: PenjaraTenda Pernikahanwo
Previous Post

Sorry Bos! Tak Semua Honorer Pemkot Cilegon Bisa Daftar PPPK, Wajib Penuhi Syarat Ini Terlebih Dahulu

Next Post

5 Komplotan Perampok dan Pembunuh Sopir Truk Dibekuk, Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Related Posts

Lorde
Nasional

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor
Nasional

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
viral akad nikah virtual
Nasional

Akad Nikah Secara Virtual Viral di Medsos, Ternyata Begini Hukumnya

7 Oktober 2025 | 17:24
Lowongan kerja di Toyota Nasmoco
Nasional

Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan

7 Oktober 2025 | 17:16
akad nikah virtual viral
Nasional

Viral Momen Akad Nikah Secara Virtual, Mempelai Pria di Indonesia dan Wanita di Jepang

7 Oktober 2025 | 16:49
OJK Gagas Program SiCantiks lindungi perempuan dari penipuan
Nasional

Perempuan Rentan Jadi Korban Penipuan, OJK Gagas Program SiCantiks

7 Oktober 2025 | 14:42
Load More
Next Post
5 Komplotan Perampok dan Pembunuh Sopir Truk Dibekuk, Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

5 Komplotan Perampok dan Pembunuh Sopir Truk Dibekuk, Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Buntut Debi Pratama Kena Blacklist, Sang Food Vlogger Temui Pemilik Rawon Warung Makan Mamiku

Buntut Debi Pratama Kena Blacklist, Sang Food Vlogger Temui Pemilik Rawon Warung Makan Mamiku

Cerita Pengalaman Horor Pj Gubernur Al Muktabar Selama Tinggal di Gedung Negara: Tiba-tiba Ada Wangi.....

Cerita Pengalaman Horor Pj Gubernur Al Muktabar Selama Tinggal di Gedung Negara: Tiba-tiba Ada Wangi.....

Dikendalikan Keluarga, Rumah Mewah di Kota Serang Produksi 6,9 Juta Butir PCC

Dikendalikan Keluarga, Rumah Mewah di Kota Serang Produksi 6,9 Juta Butir PCC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
handphone

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

7 Oktober 2025 | 21:53
bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda