BANTENRAYA.COM – Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (KOMPAK) Kabupaten Lebak menduga bahwa Inspektorat Lebak telah gagal melakukan pengawasan internal, terkait adanya temuan perjalanan dinas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua tim advokasi dan analisis anggaran Kompak Lebak, Nurul Huda mengatakan, bahwa Inspektorat Lebak telah gagal dalam pengawasan internalnya.
Pasalnya, ada temuan BPK terhadap kinerja OPD menjadi tantangan bagi pengawas yang dilakukan, apalagi jika Inspektorat yang jadi temuannya.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Dalam Kota Mulai Digeber, Pemkab Lebak Butuh Anggaran Segini
“Ini bukti jelas bahwa Inspektorat Lebak telah gagal berperan di internal lembaganya, maupun di ruang lingkup OPD Pemerintah Daerah. Padahal tugas dan fungsi Inspektorat adalah sebagai pengawas, pembinaan, pemeriksaan, penyuluhan, evaluasi, pelaporan, koordinasi serta penyelesaian temuan,” kata Huda pada Selasa, 24 Juni 2025.
Ia mengungkapkan, tugas pengawasan daerah ada di Inspektorat, tapi jika yang mengawasinya saja melakukan praktik penyalahgunaan anggaran, maka hal tersebut menjadi bukti lemahnya komitmen membangun birokrasi yang akuntabel.
“Temuan BPK ini menjadi dasar bagi Pemda Lebak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat yang dianggap sebagai lembaga pengawas internal daerah. Tolong evaluasi terhadap kinerja Inspektorat,” ujarnya.
Baca Juga: Subholding KSI Group Bukukan Kinerja Positif, Dorongan Penjualan Lahan Industri
Ia menambahkan, jelas disini bahwa Inspektorat terbukti gagal menjalankan prinsip pengelolaan keuangan seperti akuntabel, efisien, transparan, keadilan, kapatutan, efektif, disiplin anggaran, tertib, dan partisipatif.
“Temuan BPK telah menjadi bukti bahwa sistem penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Inspektorat masih lemah dan banyak celah adanya penyalahgunaan,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui bahwa perjalanan dinas dan paket meeting Inspektorat Kabupaten Lebak, ke Kampung Sampireun di Kabupaten Garut, Jawa Barat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Link Nonton Salon De Holmes Episode 4 Sub Indo: Mi Ri Bertemu Pria Misterius
Hal itu muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkab Lebak Tahun Anggaran 2024.
BPK menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas belanja perjalanan dinas pada sub kegiatan pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan daerah.
Sub Kegiatan tersebut di antaranya untuk pelaksanaan workshop Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025.
“Workshop tersebut dilaksanakan di Kampung Sampireun Kabupaten Garut. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja menunjukkan hal-hal sebagai berikut,” tulis BPK dalam laporannya dikutip kemarin.
Baca Juga: Mulai Digarap September 2025, Pemkot Cilegon Bakal Pindahkan Kabel Semrawut ke Bawah Tanah
Pertama, biaya transportasi tidak digunakan seluruhnya. Peserta workshop menggunakan transportasi berupa dua bus ukuran medium untuk pulang pergi ke tempat acara di Kabupaten Garut. Biaya transportasi tersebut telah dibayarkan 100 persen.
Berdasarkan pemeriksaan atas invoice biaya transportasi diketahui bahwa biaya transportasi selama di Kabupaten Garut dengan harga Rp510 ribu adalah untuk tiga hari dengan harga satuan Rp170 ribu.
Hasil pemeriksaan atas bukti dokumentasi dan rundown kegiatan menunjukkan bahwa selama dua hari kegiatan secara penuh berada di lokasi workshop di Kampung Sampireun.
Baca Juga: Tanggapan Kiesha Alvaro Usai Dimas Anggara Minta Maaf Atas Insiden Tampar Anak Pasha Ungu
“Sedangkan kegiatan yang menggunakan transportasi di Kabupaten Garut yaitu satu hari pada tanggal 12 Desember 2024. Dengan demikian terdapat transportasi selama dua hari yang tidak digunakan,” tulis BPK.
Selanjutnya, yakni terkait pelaksanaan workshop yang direalisasikan melalui paket fullboard tiga paket meeting atau 3 pax mulai dari tanggal (11-14/12/2024) untuk 70 peserta dengan biaya per pesertanya sebesar Rp820 ribu, sehingga total biayanya adalah sebesar Rp172.200.000 untuk 70 peserta yang seluruhnya dari internal Inspektorat.
Paket meeting tersebut telah dibayar 100 persen. Berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumentasi dan rundown kegiatan diketahui bahwa acara dimulai tanggal (11/12/2024) dan selesai tanggal (13/12/2024).
Baca Juga: Relokasi PKL ke Pasar Kandang Sapi Kembali Molor, IMALA Desak Evaluasi Proyek dan Libatkan Pedagang
Pemeriksaan lebih lanjut atas Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) menunjukkan bahwa penugasan tersebut hanya untuk selama tiga hari yaitu dari tangga 11 sampai 13 Desember 2024.
Berdasarkan wawancara kepada PPTK diketahui bahwa seluruh peserta check out dari penginapan untuk kembali ke Kabupaten Lebak pada tanggal 13 Desember 2024 pukul 13.30 WIB. Dengan demikian terdapat 1 pax paket fullboard yang tidak digunakan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas surat tugas menunjukkan bahwa 70 peserta berasal dari internal Inspektorat Daerah, dan tidak melibatkan peserta dari luar Inspektorat Daerah maupun masyarakat.
Baca Juga: BPBD Serang Serahkan 7 Ular ke BKSDA, Termasuk King Kobra Hasil Evakuasi dari Rumah Warga
Berdasarkan wawancara dengan PPTK menyatakan bahwa seluruh peserta yang mengikuti workshop tersebut berasal dari internal Inspektorat Daerah, sehingga tidak memenuhi kriteria paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor.***