BANTENRAYA.COM – Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan H (63). H diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Akibat aksinya, H terancam hukuman penjara selama 12 tahun, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
“Sang kakek (H) diancam dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robet Sangkala, Selasa, 24 Juni 2024.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Juni 2025 di Taulany TV, Inilah Posisi dan Persyaratannya
Robert menjelaskan, H dan korban tinggal bertetangga. Dalam aksinya, pelaku melakukan perbuatan bejatnya di rumah nenek korban saat sang nenek tengah tidak berada di rumah.
Berdasarkan keterangan H, Robert menyebut bahwa pelaku melakukan pelecahan sebanyak dua kali.
“Aksi bejad sang kakek dilancarkan di rumah nenek korban, saat keadaan rumah dalam kondisi sepi,” tuturnya.
Baca Juga: Dinilai Gagal Lakukan Tugas Gegara Temuan BPK, Kinerja Inspektorat Lebak Diminta Dievaluasi
Tak sampai di situ, Robert juga mengungkapkan bahwa pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban dan meminta korban untuk tutup mulut
“Jadi, korban ini diberi uang sebesar Rp5 ribu, dan terduga pelaku menyarankan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain,” ungkapnya.
“Dari hasil yang disampaikan oleh orang tua korban, bahwa saat ini korban mengalami trauma, akibat ulah sang terduga pelaku,” tandasnya.***