BANTENRAYA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin mendorong agar PT Mingyue Green Technology atau PT MGT di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas ditutup sementara.
PT MGT dengan status penanaman modal asing atau PMA yang bergerak di bidang pengolahan ban bekas tersebut diketahui tidak memiliki dokumen yang terkait dengan izin pengelolaan lingkungan.
Adapun dokumen yang belum dilengkapi PT MGT yakni dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis emisi, persetujuan teknis pengelolaan air limbah B3, SLO air limbah, dan SLO emisi.
Muhibbin menjelaskan, Komisi IV bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan inspeksi mendadak atau Sidak setelah adanya aduan dan keluhan dari masyarakat sekitar yang terdampak bau menyengat PT MGT.
BACA JUGA : DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap
“Waktu sidak diterima oleh staf administrasi karena pihak yang berkompeten tidak ada sama sekali. Sidak ini bukan yang pertama karena laporan dari DLH mereka pada Maret lalu juga telah melakukan Sidak,” ujarnya, Kamis 25 September 2025.
Pada sidak Maret lalu, didapati temuan-temuan yang ternyata temuan tersebut sampai saat ini belum ditindak lanjuti oleh pihak perusahaan.
“Sikap kita tegas terhadap pelanggaran lingkungan, andaikata perusahaan ini menurut telaah dan kajian lingkungan memang harus diberi sanksi ya harus dilakukan sanksi tegas,” katanya.
Ketua Fraksi Gerindra itu mendukung penuh investasi yang masuk ke Kabupaten Serang, namun investasi yang mengikuti ketentuan yang ada, tidak mencemari lingkungan serta merugikan masyarakat.
“Sepakat kita harus ramah investasi, tapi yang taat aturan. Memang dampak pencemaran PT MGT ini luar biasa menyengatnya,” paparnya.
BACA JUGA : Pemotongan Dana Transfer Pusat untuk 2026 Dibatalkan, DPRD Banten Sambut Baik Keputusan Pemerintah
Pihaknya akan memanggil owner atau manajemen PT MGT untuk meminta keterangan, terkait dengan perusahaannya yang beroperasi namun belum memiliki izin lingkungan.
“Kemungkinan kita panggil minggu depan. Tapi pendapat saya harus ada tindakan tegas, bisa berupa penutupan sementara sampai posisi dokumen lingkungan itu bisa dipenuhi,” katanya.***